• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Cara Daftar UMKM secara Online: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Pemula
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Cara Daftar UMKM secara Online: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Pemula

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 26, 2025
5 Menit Baca
Cara Daftar UMKM secara Online: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Pemula
Bagikan

Di tengah pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, memiliki izin usaha resmi menjadi langkah penting untuk mendapatkan akses ke berbagai fasilitas yang ditawarkan pemerintah. Dengan memiliki izin UMKM, pelaku usaha dapat memperoleh keuntungan seperti akses permodalan, pembinaan, serta perlindungan hukum. Bagi para pengusaha pemula, kini pendaftaran UMKM semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar UMKM, termasuk persyaratan tambahan untuk beberapa jenis usaha tertentu. Selanjutnya, akan diuraikan langkah-langkah pendaftaran UMKM secara online melalui OSS, sehingga Anda dapat dengan mudah mengikuti prosesnya. 

Daftar Isi
Syarat Daftar Izin UMKM yang Harus DipenuhiPersyaratan Tambahan untuk Jenis Usaha TertentuCara Daftar Izin UMKM secara OnlinePenutup

Syarat Daftar Izin UMKM yang Harus Dipenuhi

Untuk mendapatkan izin UMKM, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat ini bertujuan memastikan bahwa usaha yang didaftarkan memenuhi kriteria UMKM yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keterangan Usaha (SKU)
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Memenuhi syarat-syarat di atas adalah langkah awal yang harus diselesaikan agar proses pendaftaran UMKM berjalan lancar.

Persyaratan Tambahan untuk Jenis Usaha Tertentu

Selain syarat umum, beberapa jenis usaha tertentu memerlukan izin tambahan sesuai bidang usahanya. Hal ini penting karena izin tambahan ini memastikan bahwa usaha Anda sudah memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut beberapa contoh jenis usaha yang memerlukan izin tambahan:

1. Usaha Kuliner

Bagi pengusaha di bidang kuliner, diperlukan izin dari Dinas Kesehatan atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk memastikan bahwa produk makanan atau minuman yang diproduksi telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Baca Juga

cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat
litigation lawyer
Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

2. Usaha Kesehatan dan Kecantikan

Untuk usaha yang bergerak di bidang kecantikan atau kesehatan, seperti klinik kecantikan atau spa, diperlukan izin dari Dinas Kesehatan atau instansi terkait untuk memastikan praktik kesehatan sesuai standar.

3. Usaha Apotek atau Obat-Obatan

Bagi usaha apotek atau bisnis yang menjual obat-obatan, diperlukan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan agar kegiatan operasional dapat berjalan secara sah dan legal.

4. Usaha Jasa Konstruksi

Untuk bidang jasa konstruksi, perlu adanya sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk memastikan usaha tersebut memenuhi standar keselamatan dan kualitas.

5. Usaha Keuangan

Usaha seperti koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan aktivitas keuangan tersebut aman bagi masyarakat.

Cara Daftar Izin UMKM secara Online

Pendaftaran izin UMKM kini semakin mudah dengan adanya sistem OSS (Online Single Submission). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar izin UMKM secara online:

1. Buka Situs OSS

Akses situs OSS di https://oss.go.id dan lakukan registrasi dengan menggunakan data identitas Anda sebagai pelaku usaha.

2. Pilih Menu Daftar Usaha

Setelah berhasil masuk ke sistem, pilih menu “Daftar Usaha” dan isikan informasi mengenai jenis dan skala usaha Anda. Data yang diinputkan akan digunakan untuk memverifikasi kategori usaha Anda sebagai UMKM.

3. Isi Data UMKM

Isi data-data yang diperlukan seperti alamat usaha, jenis usaha, jumlah tenaga kerja, dan data penting lainnya yang diminta oleh sistem.

4. Upload Dokumen Pendukung

Unggah dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi agar izin UMKM Anda dapat diterbitkan.

5. Peroleh NIB (Nomor Induk Berusaha)

Setelah data lengkap dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan NIB sebagai identitas resmi usaha Anda. NIB berfungsi sebagai bukti bahwa usaha Anda telah terdaftar secara sah di OSS.

6. Izin Operasional atau Izin Komersial

Tergantung jenis usaha, Anda mungkin perlu mengajukan izin operasional atau izin komersial tambahan. Pastikan Anda mengecek persyaratan ini di sistem OSS untuk memastikan izin usaha Anda sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Dari UMKM, Naik Kelas Jadi PT? Begini Langkah-Langkahnya!

Penutup

Mendaftarkan izin UMKM adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya secara sah dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah. Namun, proses perizinan kadang bisa membingungkan, terutama bagi usaha yang memerlukan izin tambahan atau memiliki kebutuhan khusus. Agar tidak salah langkah dan memastikan proses perizinan berjalan lancar, anda dapat menggunakan layanan hukum untuk mengurus perizinan dari awal hingga akhir.

TAGGED:Tips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%
Desember 9, 2025
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

cara membuat legal memo
General

Praktisi Hukum Wajib Tahu! Ini Teknik Menyusun Legal Memo yang Tepat

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi yang Efisien

3 Menit Baca
governing law
General

Cara Memilih Governing Law & Forum Penyelesaian Sengketa di Kontrak Internasional

4 Menit Baca
cara advokat menggunakan teknologi
General

Bagaimana Cara Advokat Memanfaatkan Teknologi dalam Bidang Hukum?

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?