• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Secara Hukum
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Secara Hukum

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 10, 2025
4 Menit Baca
Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Secara Hukum
Bagikan

Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) sering kali menjadi langkah awal yang besar dan penuh harapan. Bentuk badan usaha satu ini dipilih karena memberikan kepastikan hukum, perlindungan aset pribadi dan keberlanjutan usaha.

Namun, realitanya bisnis tidak selalu berjalan mulus. Di balik rencana dan kerja keras pemilik, selalu ada risiko yang membayangi seperti bangkrut atau pailit. Perjalanan itu akan berakhir pada penghentian operasional hingga pembubaran PT.

Daftar Isi
  • Syarat dan Prosedur Pembubaran PT
  • Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
  • Prosedur Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)
  • Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda bersama Hukumku

Melalui artikel ini, Tim Hukumku akan membahas syarat dan prosedur pembubaran PT yang sah secara hukum.

Syarat dan Prosedur Pembubaran PT

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, pengertian pembubaran perseroan menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (1) UU PT yaitu penghentian kegiatan usaha perseroan.

Baca Juga: Hak-Hak Penting Pemegang Saham Minoritas di dalam PT

Namun, penghentian kegiatan usaha itu, tidak mengakibatkan status hukumnya “hilang”. Perseroan yang dibubarkan baru kehilangan status badan hukumnya sampai selesainya likuidasi, dan pertanggungjawaban likuidator proses akhir likuidasi diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas.

Baca Juga

direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
peran in-house counsel
PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Berikut ini adalah dokumen yang menjadi persyaratan penutupan perusahaan adalah sebagai berikut :

  • KTP dan NPWP pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Akta Pendirian beserta dengan seluruh perubahannya beserta dengan SK Menteri.
  • Notulen ataupun Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Perusahaan dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  • Bukti laporan Pajak bulanan dan tahunan.

Prosedur Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)

Sementara, untuk prosedur pembubaran perseroan diatur dalam Pasal 142 sampai dengan 153 UU PT yang telah dirangkum sebagai berikut:

  1. Disetujui pembubaran PT oleh RUPS atau dasar pembubaran lain seperti jangka waktu berdiri, pailit dan atas keputusan pengadilan.
  2. Direksi, dewan komisaris, atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS.
  3. Pelaksanaan pembubaran dilakukan dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator, dalam hal utang PT dinyatakan lebih banyak proses likuidasi dilakukan oleh kurator.
  4. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT, likuidator wajib memberitahukan pembubaran melalui Surat Kabar dan Berita Negara.
  5. Kewajiban likuidator dalam melakukan inventarisasi dan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi seperti pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang, pengumuman, pembayaran.
  6. Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang PT lebih besar daripada kekayaan PT, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit PT.
  7. Kreditur dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
  8. Dalam hal RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan dan memberikan pelunasan serta pembebasan kepada likuidator maka dilanjutkan dengan likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar dan Berita Negara.
  9. Menteri Hukum dan HAM mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama.

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda bersama Hukumku

Hukumku merupakan platform legal-tech yang menawarkan jasa konsultasi hukum online terpercaya dan aman. Didukung oleh ratusan mitra advokat profesional, menjadikan Hukumku sebagai aplikasi layanan hukum terlengkap dalam genggaman. Konsultasi sekarang.

TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca
insider trading
General

Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen

5 Menit Baca
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
General

Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

4 Menit Baca
General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?