• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Begini Cara Mengurus Izin Usaha Rumahan Agar Bisnismu Aman
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Begini Cara Mengurus Izin Usaha Rumahan Agar Bisnismu Aman

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 10, 2025
6 Menit Baca
Begini Cara Mengurus Izin Usaha Rumahan Agar Bisnismu Aman
Bagikan

Cara membuat izin usaha rumahan menjadi salah satu informasi penting yang perlu diketahui oleh pebisnis, tepatnya bagi mereka yang skala usahanya masih kecil. Lantas, mengapa penting bagi pemilik usaha rumahan untuk memiliki izin usaha?

Anda dapat mempelajari alasan mengapa surat izin usaha rumahan itu penting lengkap dengan cara membuatnya di artikel ini. Bukan hanya itu, akan dijelaskan pula tentang dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan dan syarat khususnya.

Daftar Isi
Mengapa Izin Usaha Rumahan Penting?Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Izin Usaha RumahanPersyaratan Khusus Lokasi atau Lingkungan Usaha RumahanBagaimana Cara Membuat Izin Usaha Rumahan?Lewat Hukumku, Urus Semua Izin Usaha Rumahan Anda dari Awal Hingga Akhir

Artikel ini menjelaskan pentingnya izin usaha rumahan dan langkah-langkah praktis untuk mendapatkannya. Untuk mengetahui informasi ini secara lebih lanjut, pebisnis bisa memantau subbahasan berikut.

Mengapa Izin Usaha Rumahan Penting?

Izin usaha rumahan diberlakukan layaknya izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dokumen ini terbilang penting lantaran bisa memberikan legalitas usaha Anda, termasuk pula dengan produk yang dipasarkan.

Bukan hanya itu, izin usaha rumahan dapat membuka akses pengusaha untuk lebih dekat ke berbagai program UMKM pemerintah. Demi meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha rumahan, program biasanya menawarkan pemodalan atau pengiklanan.

Adapun berkas izin usaha rumahan juga penting karena bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Kemudian menambah kepercayaan mitra usaha, lantaran sudah terdaftar legal untuk melakukan bisnis.

Baca Juga

shadow director
Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat

Seandainya Anda tidak punya izin usaha rumahan, dapat dipastikan beberapa keuntungan tersebut tidak akan diperoleh. Bahkan, bisa menimbulkan konsekuensi hukum tertentu karena bisnis Anda belum mendapatkan izin pemerintah.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Izin Usaha Rumahan

Setelah mengetahui apa pentingnya izin usaha rumahan, kini kita lanjut ke daftar persyaratan untuk mengurus perizinannya. Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus izin usaha rumahan?

1. Formulir Pendaftaran

Izin usaha rumahan yang termasuk dalam Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dapat dibuat dengan mengisi formulir pendaftaran. Anda bisa memeroleh berkas permohonan tersebut melalui kantor kecamatan sesuai domisili.

2. Surat Pengantar RT/RW Mengenai Lokasi

Dokumen surat pengantar ini bisa diperoleh dari pejabat RT, RW, maupun keduanya. Hal terpenting dalam surat pengantar tersebut, harus mencantumkan nama pengusaha rumahan, lokasi usaha, dan tandatangan.

3. Surat Pernyataan Usaha dari Kelurahan/Desa

Pengajuan izin usaha rumahan ke kecamatan juga membutuhkan berkas surat pernyataan dari pihak kelurahan/desa. Anda dapat meminta pembuatan surat pernyataan di kantor kelurahan/desa, pastikan ada tandatangan Lurah atau Kepala Desa.

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP merupakan kartu identitas yang dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Anda membutuhkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar untuk mengurus izin usaha rumahan.

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Berbeda dari dokumen sebelumnya, KK merupakan identitas keluarga yang tercatat di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Anda membutuhkan dokumen ini sebanyak 2 lembar untuk membuat izin usaha rumahan.

6. Pas Foto 4×6

Izin usaha rumahan juga memerlukan pas foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Mohon pastikan bahwa foto yang diserahkan adalah potret paling baru.

Persyaratan Khusus Lokasi atau Lingkungan Usaha Rumahan

Apakah terdapat persyaratan khusus terkait lokasi atau lingkungan tempat usaha? Dinukil dari laman Online Single Submission (OSS), situs yang digunakan untuk daftar online izin usaha rumahan, ada istilah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR ini dahulu disebut sebagai Izin Lokasi. Berbeda dari bisnis skala besar, izin usaha rumahan tidak memerlukan KKPR. Ketentuan ini berlaku untuk usaha mikro dan kecil, di mana pengusaha hanya dipersyaratkan untuk memberikan pernyataan mandiri.

Pernyataan itu disampaikan lewat OSS Berbasis Risiko. Tepatnya pengusaha menyatakan bahwa lokasi usaha rumahannya sudah sesuai tata ruang, sehingga bisa diberikan izin untuk menjalankan kegiatan bisnis di sana.

Syarat ini wajib dipenuhi oleh pemohon lantaran bisa berujung sanksi, jika terjadi ketidaksesuaian antara pernyataan dan kenyataan. Oleh sebab itu, pengusaha harus hati-hati dan lebih bijak dalam memberikan pernyataannya.

Bagaimana Cara Membuat Izin Usaha Rumahan?

Untuk mengetahui bagaimana cara membuat izin usaha rumahan, Anda bisa memerhatikan langkah-langkah berikut.

1. Akses Laman OSS

Sebagai langkah pertama, Anda perlu mengakses laman pendaftaran https://ui-login.oss.go.id/register. Jika sudah masuk ke tampilan utama, ketuk UMK dan masukkan beberapa informasi yang diminta sistem.

2. Daftar Akun dan Unggah Dokumen

Beberapa informasi yang telah dimasukkan lewat poin pertama akan berlanjut ke bagian pendaftaran akun. Anda juga akan diminta mengunggah berbagai jenis dokumen untuk bisa melanjutkan pengurusan izin usaha rumahan.

3. Memilih Jenis Usaha

Pengusaha rumahan akan masuk ke laman pemilihan jenis usaha, pastikan memilih “Izin Usaha”. Setelah berbagai macam prosedur pendaftaran akun selesai, segera logout akun.

4. Mendaftarkan Produk

Anda bisa login kembali di laman OSS, kemudian mengetuk opsi “Perizinan”. Jika sudah masuk tampilan baru, klik “Pengajuan baru”.

5. Mengisi Formulir dan Mengunduh Izin Usaha Rumahan

Pengajuan akan diteruskan dengan pengisian formulir tertentu, kemudian Anda harus menyimpan data usaha. Dokumen izin usaha rumahan pun berhasil dibuat, Anda bisa mengunduh maupun mencetak berkasnya.

Lewat Hukumku, Urus Semua Izin Usaha Rumahan Anda dari Awal Hingga Akhir

Hukumku memunyai layanan khusus untuk mengurus perizinan, termasuk izin usaha rumahan yang berskala kecil. Tim Hukumku akan memberikan konsultasi secara online sebagai pembuka layanan perizinan.

Lewat Hukumku, Anda akan diberitahukan perihal kebutuhan dan berbagai persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar izin. Dengan begitu, penerimaan terhadap izin usaha yang diajukan pun lebih berpotensi diterima.

Hukumku juga menyediakan pengurusan semua izin usaha rumahan mulai tahapan paling awal hingga akhir. Oleh sebab itu, pengusaha tidak perlu sibuk kesana-kemari untuk mendapatkan izin usaha rumahannya.

Konsultasi dengan tim Hukumku sekarang juga, untuk menggunakan jasa pengurusan izin usaha Anda.

TAGGED:Hukum BisnisPerizinanTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

insider trading
General

Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen

5 Menit Baca
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
General

Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

4 Menit Baca
General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca
prosedur tambang di indonesia
General

Bagaimana Prosedur Legal Ekspor Tambang di Indonesia?

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?