• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apa Itu Actio Pauliana? Mengenal Gugatan Pembatalan Transaksi Curang Debitur
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa Itu Actio Pauliana? Mengenal Gugatan Pembatalan Transaksi Curang Debitur

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui September 29, 2025
5 Menit Baca
actio pauliana
Bagikan

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!

Dalam praktik utang-piutang, tidaklah sukar debitur untuk mengalih-alihkan atau menjual harta bendanya agar dapat menghindari tagihan bagi kreditor. Aset diberikan arah kepada orang lain lewat hibah, jual beli semu, atau pinjam nama, sehingga terkesan debitur tidak lagi memiliki aset yang dapat dimanfaatkan untuk membayar kewajiban.

Untuk menghindari praktek curang itu, hukum perdata Indonesia menempatkan instrumen khusus yang lazim dikenal dengan istilah actio pauliana.

Daftar Isi
Apa itu Actio Pauliana dan Apa Saja Elemennya?Elemen Penting dalam Actio PaulianaProsedur Gugatan Actio PaulianaRiset Hukum Lebih Mudah dengan Legal Hero

Apa itu Actio Pauliana dan Apa Saja Elemennya?

Konsep actio pauliana berasal dari sistem hukum Eropa kontinental dan kemudian diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pasal 1341 KUHPerdata menyatakan bahwa kreditur berhak menuntut pembatalan perbuatan hukum debitur yang merugikan kepentingannya, apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad buruk. Norma ini menjadi dasar utama actio pauliana dalam konteks hubungan perdata biasa.

Selain diatur dalam KUH Perdata, actio pauliana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam hukum kepailitan, kewenangan mengajukan gugatan actio pauliana tidak hanya di tangan kreditor, melainkan dapat diajukan juga oleh kurator demi kepentingan seluruh kreditor. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia memberikan pengakuan terhadap signifikansi actio pauliana sebagai sarana perlindungan kolektif.

Baca Juga

asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
asas akusator dan asas inkisitor
Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara
perbedaan peran corporate lawyer dan litigation lawyer
Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer

Dasar hukum tersebut juga memastikan bahwa kreditur tidak sepenuhnya tak berdaya ketika menghadapi debitur yang bertindak curang. Selama unsur-unsurnya dapat dibuktikan, pengadilan memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi yang merugikan kreditor dan mengembalikan harta ke keadaan semula.

Elemen Penting dalam Actio Pauliana

Untuk dapat sukses, gugatan actio pauliana harus memenuhi beberapa faktor penting. Bila tidak dipenuhi unsur-unsurnya, maka gugatan berisiko ditolak oleh hakim. Faktor tersebut adalah:

Terdapat suatu tindakan hukum debitur

Tindakan hukum ini bisa dalam bentuk hibah, jual beli, gadai, atau jenis pengalihan aset lain yang boleh menurut hukum. Intinya adalah terdapat suatu suatu tindakan nyata yang dilakukan debitur yang menyebabkan menurunnya nilai kekayaannya.

Kerugian nyata terhadap kreditor

Kreditor harus bisa menunjukkan bahwa konsekuensi perbuatannya hukum tersebut adalah, hartanya tidak dapat digunakan untuk memungut piutang. Contohnya, debitur donasikan tanah satu-satunya yang dibebani sehingga kreditor kehilangan objek eksekusi.

Itikad buruk

Tidak semua pengalihan aset dapat otomatis dibatalkan. Harus ada bukti bahwa debitur melakukan perbuatan hukum tersebut dengan maksud merugikan kreditor. Selain itu, pihak ketiga penerima aset juga harus mengetahui, atau sepatutnya mengetahui, bahwa tindakan tersebut merugikan kreditor. Unsur ini penting karena membedakan transaksi wajar dengan transaksi curang.

Baca Juga: Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara

Batas waktu pengajuan

KUH Perdata dan UU Kepailitan mengatur bahwa gugatan actio pauliana harus diajukan dalam jangka waktu tertentu. Jika kreditur atau kurator melewati tenggat waktu, gugatan tidak akan diterima. Oleh karena itu, kreditor harus cermat dan cepat dalam mengambil langkah hukum.

Dengan elemen-elemen ini, actio pauliana menjadi instrumen hukum yang tidak bisa digunakan secara sembarangan. Kreditor atau kurator wajib menyusun argumen hukum yang kuat dan mendukungnya dengan bukti-bukti konkret.

Prosedur Gugatan Actio Pauliana

Setelah unsur hukum dimengerti, penting pula untuk tahu bagaimana prosedur gugatan actio pauliana dipraktikkan.

Pengajuan Gugatan

    Kreditor atau kurator mengajukan gugatan pembatalan perbuatan hukum debitur kepada pengadilan. Gugatan itu harus menuliskan identitas para pihak, penjelasan transaksi yang dipersoalkan, serta asas hukum yang digunakan.

    Pembuktian di Persidangan

      Beban pembuktian terletak pada pihak penggugat. Kreditor atau kurator berada di bawah tuntutan untuk menampilkan bukti bahwa transaksi yang dilakukan oleh debitur sebenarnya merugikan kreditor dan diberikan dengan niat tidak baik. Bukti ini dapat berupa akta perjanjian, dokumen pengalihan aset, ataupun keterangan saksi.

      Putusan Pengadilan

        Jika hakim menilai semua unsur actio pauliana terbukti, maka perbuatan hukum debitur akan dibatalkan. Transaksi dianggap tidak pernah ada, dan harta yang dialihkan dikembalikan ke keadaan semula.

        Baca Juga: Seberapa Penting Peran Pengacara dalam Restrukturisasi Utang? Ini Penjelasannya

        Dalam perkara kepailitan, aset tersebut akan masuk ke boedel pailit dan dibagikan kepada kreditor sesuai aturan.

        Prosedur ini menegaskan bahwa actio pauliana bukan sekadar konsep teoritis, melainkan mekanisme nyata yang dapat digunakan untuk menjaga keadilan dalam hubungan utang-piutang.

        Riset Hukum Lebih Mudah dengan Legal Hero

        Actio pauliana adalah instrumen hukum yang melindungi kreditur dari perbuatan curang debitur. Untuk memahami dasar hukum dan putusan terkait, kini riset bisa dilakukan lebih cepat dan praktis melalui Legal Hero, platform riset hukum berbasis AI yang menyediakan akses mudah ke regulasi dan dokumen hukum terpercaya.

        Platform Riset Hukum Berbasis AI

        Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
        Coba Sekarang!
        TAGGED:AdvokatPenyelesaian Sengketa
        Bagikan Artikel Ini
        Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
        ByJovita Priscilla
        Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
        FacebookLike
        XFollow
        InstagramFollow
        YoutubeSubscribe
        LinkedInFollow
        Artikel Terbaru
        integrasi prinsip esg
        Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
        November 6, 2025
        Asas lex favor reo
        Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
        November 5, 2025
        Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
        Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
        November 5, 2025
        Tampilkan Lebih

        Artikel Terkait

        interpetasi hukum
        General

        Jenis-Jenis Interpetasi dalam Hukum

        6 Menit Baca
        pembuktian terbalik dalam hukum perdata
        General

        Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

        4 Menit Baca
        Asas Praduga Tak Bersalah
        General

        Memahami Asas Praduga Tak Bersalah

        4 Menit Baca
        asas hukum pidana
        General

        Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

        8 Menit Baca

        Langganan Artikel Terbaru

        Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

        Alamat:
        The Kuningan Place IMO 1&2
        Jl. Kuningan Utama Lot 15.
        Jakarta Selatan, 12960.

        Kontak:
        +62 831-8797-0175
        hello@hukumku.id

        Topik Populer

        • Hukum Keluarga
        • Hukum Ketenagakerjaan
        • Hukum Bisnis
        • Hukum Perusahaan
        • Hukum Agraria

        Produk

        • Konsultasi Hukum
        • Legal HeroBaru
        • Toko Hukum
        • Hukumku Bisnis
        • Gabung Jadi Mitra

        Punya masalah hukum?

        Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
        Hubungi Kami

        Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

        © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

        • Kebijakan Privasi
        • Syarat & Ketentuan

        Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

        © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

        • Kebijakan Privasi
        • Syarat & Ketentuan
        hukumku

        Hukumku

        Tim Hukumku

        Hukumku

        Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

        Powered by Elementor

        Chat Sekarang
        Welcome Back!

        Sign in to your account

        Username or Email Address
        Password

        Lost your password?