• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui November 12, 2025
4 Menit Baca
Ex Aequo et Bono pro justicia
Bagikan

Istilah pro justicia sering kali kita lihat dalam dokumen remis penegak hukum. Frasa ini tentu saja mengandung makna hukum untuk kepentingan keadilan, bukan atas nama pribadi atau lembaga.

Lalu, apa sebenarnya arti pro justicia secara hukum? Bagaimana status hukumnya memengaruhi proses penegakan hukum, dan apakah frasa ini memberi legitimasi mutlak atas tindakan aparat penegak hukum? 

Daftar Isi
Makna dan Dasar Hukum Pro JusticiaFungsi dan Penerapan dalam Proses Penegakan Hukum PidanaJadi Lebih Efisien Dengan Legal Hero

Makna dan Dasar Hukum Pro Justicia

Secara etimologis, pro justicia berasal dari bahasa Latin yang berarti “demi keadilan” atau “untuk kepentingan peradilan”. Meskipun tidak didefinisikan secara eksplisit dalam KUHAP, pro justicia secara normatif merujuk pada tindakan hukum yang dilakukan atas nama dan untuk kepentingan sistem peradilan.

Istilah ini banyak ditemukan dalam praktik kejaksaan dan kepolisian, terutama pada fase pra-penuntutan. Dalam beberapa literatur dan yurisprudensi, pencantuman pro justicia dianggap sebagai penegasan bahwa tindakan tersebut berada dalam kerangka hukum acara pidana dan tunduk pada prinsip due process.

Secara implisit, keberadaan frasa ini juga memberi batasan yaitu tindakan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, politik, atau di luar koridor hukum. Artinya, penggunaan istilah ini mengikat aparat penegak hukum untuk tunduk pada prosedur hukum yang berlaku, termasuk asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Fungsi dan Penerapan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana

Frasa pro justicia berfungsi sebagai penanda legalitas dalam tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam praktik, istilah ini biasanya dicantumkan pada surat perintah penyidikan, penyitaan, penangkapan, dan tindakan hukum yang lain yang berpotensi membatasi hak asasi seseorang.

Baca Juga

mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
common heritage of mankind
Apa Itu Common Heritage of Mankind dalam Hukum Internasional?

Dengan mencantumkan frasa ini, tindakan tersebut diposisikan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana dan bukan sekedar kewenangan administratif institusi, menandakan juga bahwa tindakan tersebut dapat diawasi, diuji, dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme peradilan.

Hal ini penting karena tindakan-tindakan seperti penyitaan atau penggeledahan menyentuh hak-hak konstitusional warga negara, sehingga harus dilakukan dalam koridor hukum acara pidana. Tanpa dasar hukum yang sah dan tujuan peradilan yang jelas, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Selain itu, pro justicia juga menjadi dasar yuridis agar surat perintah dapat dilaksanakan lintas kelembagaan. Misalnya, dalam kerja sama antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum, atau dalam permintaan bantuan paksa dari pengadilan. Oleh karena itu, frasa ini memperkuat posisi hukum suatu tindakan dan memberikan legitimasi institusional yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.

Namun, penting untuk dipahami bahwa legitimasi yang diberikan melalui frasa pro justicia tidak bersifat mutlak. Istilah ini tidak dapat digunakan sebagai pembenaran atas tindakan yang melanggar hak asasi atau menyimpang dari prosedur hukum yang sah. Sebaliknya, pro justicia justru menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan benar-benar demi kepentingan peradilan.

Baca Juga: Mengenal Surat Panggilan Polisi serta Tujuan dan Jenisnya


Jadi Lebih Efisien Dengan Legal Hero

Di tengah sistem yang makin kompleks, memahami makna setiap tindakan penegakan hukum jadi hal yang penting. Kalau kamu ingin menelusuri lebih jauh atau menganalisis isu hukum dengan cara yang lebih efisien, Legal Hero bisa jadi rekan riset terbaikmu, asisten hukum berbasis AI dari Hukumku yang membantu menemukan jawaban hukum secara cepat dan kontekstual.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatHukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
November 14, 2025
mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
November 14, 2025
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
November 14, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

proses penyusunan naskah akademik undang-undang
General

Proses Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang di Indonesia

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca
Prinsip-Independensi-dan-Keterbukaan-Arbitrator
General

Menjaga Integritas Arbitrase melalui Prinsip Independence, Impartiality, dan Disclosure  Arbitrator

6 Menit Baca
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?