• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Merek Dagang sebagai Jaminan: Dasar Hukum, Skema Pengikatan, dan Risiko Hukumnya di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Merek Dagang sebagai Jaminan: Dasar Hukum, Skema Pengikatan, dan Risiko Hukumnya di Indonesia

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui Februari 27, 2026
7 Menit Baca
merek dagang sebagai jaminan
Bagikan

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif dan bisnis berbasis aset tidak berwujud, merek dagang tidak lagi sekadar identitas produk. Merek kini menjadi aset bernilai ekonomi tinggi yang dapat dialihkan, dilisensikan, bahkan dijadikan jaminan utang.

Lalu, apakah merek dagang bisa dijadikan jaminan? Bagaimana mekanisme pengikatannya? Apa saja risiko hukum yang perlu diantisipasi? Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai merek dagang sebagai jaminan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Daftar Isi
  • Apa Itu Merek Dagang?
  • Apakah Merek Dagang Bisa Dijadikan Jaminan?
  • Skema Hukum: Merek Dagang sebagai Objek Jaminan Fidusia
  • Apakah Perlu Dicatatkan di DJKI?
  • Risiko Hukum Merek Dagang sebagai Jaminan
  • Bagaimana Eksekusi Merek Jika Debitur Wanprestasi?
  • Apakah Bank di Indonesia Menerima Merek sebagai Jaminan?
  • Strategi Aman Menggunakan Merek sebagai Jaminan
  • Perbedaan Merek Terdaftar dan Tidak Terdaftar dalam Konteks Jaminan
  • Apakah Semua Jenis HKI Bisa Dijadikan Jaminan?
  • Kesimpulan

Apa Itu Merek Dagang?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum.

Dalam praktik bisnis, merek berfungsi sebagai:

  • Identitas komersial
  • Reputasi usaha
  • Pembeda di pasar
  • Aset intangible yang memiliki nilai ekonomi

Karena memiliki nilai ekonomi, merek termasuk dalam kategori benda tidak berwujud (intangible asset) yang dapat menjadi objek hak kebendaan.

Apakah Merek Dagang Bisa Dijadikan Jaminan?

Jawabannya: bisa, dengan mekanisme tertentu.

Baca Juga

Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?
Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?
pendirian pt pma
Pendirian PT PMA di Indonesia dan Mekanisme Perubahan KBLI
undang-undang pasar modal no 8 tahun 1995
Manipulasi Harga Saham, Insider Trading, dan Perlindungan Investor dalam Hukum Pasar Modal Indonesia

Secara normatif, hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemiliknya setelah didaftarkan. Hak ini memiliki sifat:

  • Dapat dialihkan
  • Dapat diwariskan
  • Dapat dilisensikan
  • Memiliki nilai ekonomi

Dalam konteks hukum jaminan, aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan dapat dijadikan objek jaminan.

Dasar hukumnya dapat ditelusuri dari:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Hak atas merek termasuk kategori benda bergerak tidak berwujud, sehingga secara hukum dapat dibebani dengan jaminan fidusia.

Skema Hukum: Merek Dagang sebagai Objek Jaminan Fidusia

1. Mengapa Menggunakan Jaminan Fidusia?

Karena:

  • Merek merupakan benda bergerak tidak berwujud.
  • Tidak dapat dibebani hak tanggungan (karena bukan tanah).
  • Tidak termasuk objek gadai konvensional (karena tidak ada penyerahan fisik).

Jaminan fidusia memungkinkan:

  • Hak milik tetap pada debitur.
  • Kreditur memperoleh hak preferen.
  • Eksekusi dapat dilakukan jika terjadi wanprestasi.

2. Prosedur Pengikatan Merek sebagai Jaminan

Berikut tahapan umum dalam praktik:

a. Penilaian (Valuasi) Merek

Dilakukan oleh appraisal untuk menentukan nilai ekonominya.

b. Perjanjian Pokok

Biasanya berupa perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan.

c. Akta Jaminan Fidusia

Dibuat oleh notaris dalam bentuk akta autentik.

d. Pendaftaran Fidusia

Didaftarkan secara elektronik melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia.

Tanpa pendaftaran, jaminan tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan tidak memberikan hak preferen kepada kreditur.

Apakah Perlu Dicatatkan di DJKI?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah lembaga yang berwenang mencatatkan hak atas merek.

Sampai saat ini, regulasi secara eksplisit belum mengatur kewajiban pencatatan fidusia atas merek di DJKI. Namun, dalam praktik kehati-hatian (prudential practice), beberapa pihak melakukan pemberitahuan atau pencatatan untuk menghindari:

  • Pengalihan merek tanpa sepengetahuan kreditur
  • Sengketa kepemilikan
  • Risiko tumpang tindih hak

Ini menjadi aspek penting dalam mitigasi risiko hukum.

Risiko Hukum Merek Dagang sebagai Jaminan

Meskipun sah secara hukum, terdapat beberapa risiko:

1. Risiko Nilai Ekonomi Fluktuatif

Nilai merek sangat tergantung pada:

  • Reputasi
  • Kinerja bisnis
  • Pangsa pasar
  • Potensi sengketa

Jika reputasi turun, nilai jaminan ikut turun.

2. Risiko Penghapusan Merek

Merek dapat dihapus jika:

  • Tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut
  • Bertentangan dengan ketentuan hukum
  • Dibatalkan melalui gugatan

Jika merek dihapus, maka objek jaminan hilang.

3. Risiko Sengketa Pihak Ketiga

Apabila terdapat gugatan pembatalan merek, maka posisi kreditur dapat terdampak.

4. Risiko Eksekusi

Berbeda dengan tanah atau kendaraan, eksekusi merek memerlukan:

  • Proses pengalihan hak
  • Pencatatan ulang
  • Potensi resistensi pasar

Bagaimana Eksekusi Merek Jika Debitur Wanprestasi?

Berdasarkan UU Jaminan Fidusia, terdapat tiga cara:

  1. Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial
  2. Penjualan melalui lelang umum
  3. Penjualan di bawah tangan atas kesepakatan para pihak

Dalam konteks merek, eksekusi biasanya dilakukan melalui:

  • Pengalihan hak kepada pembeli
  • Lelang hak atas merek
  • Alih kepemilikan yang dicatatkan di DJKI

Namun secara praktik, eksekusi merek lebih kompleks dibanding aset berwujud.

Apakah Bank di Indonesia Menerima Merek sebagai Jaminan?

Secara umum, perbankan di Indonesia masih berhati-hati menerima merek dagang sebagai jaminan utama.

Biasanya merek digunakan sebagai:

  • Jaminan tambahan (additional collateral)
  • Bagian dari skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual
  • Pendukung dalam pembiayaan startup atau industri kreatif

Kendala utama:

  • Kesulitan valuasi
  • Risiko likuiditas rendah
  • Risiko sengketa hukum

Namun, tren pembiayaan berbasis IP (intellectual property financing) mulai berkembang, terutama pada sektor ekonomi kreatif dan digital.

Strategi Aman Menggunakan Merek sebagai Jaminan

Agar aman secara hukum, pastikan:

  1. Merek telah terdaftar dan masih berlaku.
  2. Tidak sedang dalam sengketa.
  3. Dilakukan due diligence hukum.
  4. Nilai merek dinilai oleh appraisal independen.
  5. Jaminan fidusia didaftarkan secara resmi.
  6. Perjanjian kredit mengatur pembatasan pengalihan tanpa persetujuan kreditur.

Perbedaan Merek Terdaftar dan Tidak Terdaftar dalam Konteks Jaminan

Hanya merek terdaftar yang memiliki hak eksklusif dan dapat dialihkan secara hukum.

Merek yang belum terdaftar:

  • Tidak memiliki bukti hak formal
  • Tidak memiliki kepastian hukum
  • Tidak layak dijadikan objek jaminan

Karena itu, pendaftaran merek menjadi prasyarat utama sebelum digunakan sebagai collateral.

Baca Juga: Cara Gugat Merek Terdaftar: Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum

Apakah Semua Jenis HKI Bisa Dijadikan Jaminan?

Selain merek, beberapa kekayaan intelektual lain yang dapat dijadikan objek jaminan antara lain:

  • Hak cipta
  • Paten
  • Desain industri

Namun masing-masing memiliki karakteristik dan mekanisme pengikatan yang berbeda.

Kesimpulan

Merek dagang sebagai jaminan merupakan konsep yang sah secara hukum di Indonesia, terutama melalui mekanisme jaminan fidusia.

Namun, terdapat tantangan dalam aspek:

  • Valuasi
  • Eksekusi
  • Risiko sengketa
  • Stabilitas nilai ekonomi

Bagi pelaku usaha, menjadikan merek sebagai jaminan dapat menjadi solusi pembiayaan alternatif, khususnya dalam sektor ekonomi kreatif dan startup. Namun, diperlukan perencanaan hukum yang matang dan mitigasi risiko yang tepat.

TAGGED:Hukum Bisnis
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
merek dagang sebagai jaminan
Merek Dagang sebagai Jaminan: Dasar Hukum, Skema Pengikatan, dan Risiko Hukumnya di Indonesia
Februari 27, 2026
Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?
Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?
Februari 25, 2026
cara gugat merek terdaftar
Cara Gugat Merek Terdaftar: Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum
Februari 19, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
General

KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?

10 Menit Baca
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
General

Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

7 Menit Baca
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
General

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

5 Menit Baca
shadow director
General

Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?