Akhir-akhir ini, kerap ditemukan gambar-gambar unik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di platform media sosial. Pembuatan gambar menggunakan teknologi AI sedang menjadi tren yang berkembang, mulai dari tren Disney Pixar hingga dalam konteks pemilihan umum saat ini, kita sering melihat gambar-gambar Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang dirancang menggunakan AI juga banyak tersebar.
Menurut Andres Guadamuz, AI dapat didefinisikan sebagai suatu sistem buatan manusia yang tidak memiliki kemampuan berpikir alamiah seperti manusia. Dalam menjalankan perintah atau melakukan tugas tertentu, AI bergantung pada serangkaian algoritma dan parameter yang telah dirancang sebelumnya oleh para programmer. Dengan demikian, karya yang dihasilkan oleh AI sebenarnya bukanlah suatu proses kreatif yang sepenuhnya baru, melainkan merupakan bentuk abstrak dari karya-karya sebelumnya. Contoh nyata dari jenis kecerdasan buatan tersebut salah satunya adalah AI Midjourney, sebuah AI yang mampu mengubah instruksi tertulis menjadi gambar tanpa dikenakan biaya.
Fenomena ini telah menjadi perbincangan yang hangat di masyarakat terutama pada kalangan seniman dan penikmat karya seni dikarenakan AI tersebut dapat menggantikan peran seniman secara keseluruhan. Tidak berhenti disitu saja, muncul banyak permasalahan baru terkait penggunaan hasil karya AI, seperti hak cipta karya, izin penggunaan karya, dan lainnya. Lantas, apakah hasil karya AI memiliki hak cipta layaknya karya yang diciptakan manusia?
Menurut WIPO (World Intellectual Property Rights Organization), kekayaan intelektual merujuk pada kreatifitas dari pemikiran yang mencangkup penemuan, karya, dan desain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kekayaan intelektual berasal dari pemikiran seorang manusia. Dalam konsep Hak Cipta, ada dua kondisi yang harus terpenuhi agar suatu karya dapat dianggap sebagai ciptaan, yaitu keaslian (orisinalitas) dan fiksasi. Syarat orisinalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Hak Cipta, mengharuskan suatu karya memiliki karakteristik khas dan pribadi yang hanya dimiliki oleh manusia sebagai pencipta.
Dalam konteks ini, karya yang dihasilkan oleh AI tidak memenuhi konsep orisinalitas karena bukan hanya tidak diciptakan oleh manusia, tetapi juga merupakan hasil modifikasi mesin terhadap kombinasi karya sebelumnya, sehingga tidak mencerminkan ciri khas dan keunikan dari penciptanya. Fiksasi merupakan syarat hak cipta di mana karya harus direkam dalam suatu medium. Hak cipta melindungi ekspresi dari ide-ide, bukan ide itu sendiri. Karya AI memenuhi syarat ini dengan menghasilkan gambar, lagu, dan sejenisnya sebagai medium ekspresi. Namun, karena karya AI tidak memenuhi syarat orisinalitas, maka hak cipta tidak berlaku untuk karya tersebut.
Dalam regulasi Hak Cipta Indonesia, hak cipta terdiri dari hak moral dan ekonomi. Jika suatu karya tidak diakui sebagai ciptaan, karya tersebut menjadi public domain tanpa hakistimewa. UU Hak Cipta saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi hak cipta karya AI,sehingga karya AI tidak mendapatkan perlindungan dan AI tidak dianggap sebagai pencipta. Meskipun demikian, pengguna mungkin terikat oleh kontrak dengan pengelola platform, yang dapat membatasi hak pengguna terhadap karya AI dan menetapkan kewajiban kepada pengguna terhadap pengelola platform.