• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Seni Atau Algoritma? Hak Cipta Dalam Karya Kecerdasan Buatan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Seni Atau Algoritma? Hak Cipta Dalam Karya Kecerdasan Buatan

Ovienov Ameliasari Prawita S.H.,M.H.,C.Med
By
Ovienov Ameliasari Prawita S.H.,M.H.,C.Med
Terakhir Diperbarui Maret 2, 2026
3 Menit Baca
hak cipta dalam karya ai kecerdasan buatan
Bagikan

Akhir-akhir ini, kerap ditemukan gambar-gambar unik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di platform media sosial. Pembuatan gambar menggunakan teknologi AI sedang menjadi tren yang berkembang, mulai dari tren Disney Pixar hingga dalam konteks pemilihan umum saat ini, kita sering melihat gambar-gambar Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang dirancang menggunakan AI juga banyak tersebar.

Menurut Andres Guadamuz, AI dapat didefinisikan sebagai suatu sistem buatan manusia yang tidak memiliki kemampuan berpikir alamiah seperti manusia. Dalam menjalankan perintah atau melakukan tugas tertentu, AI bergantung pada serangkaian algoritma dan parameter yang telah dirancang sebelumnya oleh para programmer. Dengan demikian, karya yang dihasilkan oleh AI sebenarnya bukanlah suatu proses kreatif yang sepenuhnya baru, melainkan merupakan bentuk abstrak dari karya-karya sebelumnya. Contoh nyata dari jenis kecerdasan buatan tersebut salah satunya adalah AI Midjourney, sebuah AI yang mampu mengubah instruksi tertulis menjadi gambar tanpa dikenakan biaya.

Fenomena ini telah menjadi perbincangan yang hangat di masyarakat terutama pada kalangan seniman dan penikmat karya seni dikarenakan AI tersebut dapat menggantikan peran seniman secara keseluruhan. Tidak berhenti disitu saja, muncul banyak permasalahan baru terkait penggunaan hasil karya AI, seperti hak cipta karya, izin penggunaan karya, dan lainnya. Lantas, apakah hasil karya AI memiliki hak cipta layaknya karya yang diciptakan manusia?

Baca Juga

cara gugat merek terdaftar
Cara Gugat Merek Terdaftar: Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum
sengketa merek mediasi atau litigasi
Mediasi Sengketa Merek vs Jalur Litigasi: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025

Menurut WIPO (World Intellectual Property Rights Organization), kekayaan intelektual merujuk pada kreatifitas dari pemikiran yang mencangkup penemuan, karya, dan desain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kekayaan intelektual berasal dari pemikiran seorang manusia. Dalam konsep Hak Cipta, ada dua kondisi yang harus terpenuhi agar suatu karya dapat dianggap sebagai ciptaan, yaitu keaslian (orisinalitas) dan fiksasi. Syarat orisinalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Hak Cipta, mengharuskan suatu karya memiliki karakteristik khas dan pribadi yang hanya dimiliki oleh manusia sebagai pencipta.

Dalam konteks ini, karya yang dihasilkan oleh AI tidak memenuhi konsep orisinalitas karena bukan hanya tidak diciptakan oleh manusia, tetapi juga merupakan hasil modifikasi mesin terhadap kombinasi karya sebelumnya, sehingga tidak mencerminkan ciri khas dan keunikan dari penciptanya. Fiksasi merupakan syarat hak cipta di mana karya harus direkam dalam suatu medium. Hak cipta melindungi ekspresi dari ide-ide, bukan ide itu sendiri. Karya AI memenuhi syarat ini dengan menghasilkan gambar, lagu, dan sejenisnya sebagai medium ekspresi. Namun, karena karya AI tidak memenuhi syarat orisinalitas, maka hak cipta tidak berlaku untuk karya tersebut.

Dalam regulasi Hak Cipta Indonesia, hak cipta terdiri dari hak moral dan ekonomi. Jika suatu karya tidak diakui sebagai ciptaan, karya tersebut menjadi public domain tanpa hakistimewa. UU Hak Cipta saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi hak cipta karya AI,sehingga karya AI tidak mendapatkan perlindungan dan AI tidak dianggap sebagai pencipta. Meskipun demikian, pengguna mungkin terikat oleh kontrak dengan pengelola platform, yang dapat membatasi hak pengguna terhadap karya AI dan menetapkan kewajiban kepada pengguna terhadap pengelola platform.

TAGGED:HAKI
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
hak cipta dalam karya ai kecerdasan buatan
Seni Atau Algoritma? Hak Cipta Dalam Karya Kecerdasan Buatan
Maret 2, 2026
merek dagang sebagai jaminan
Merek Dagang sebagai Jaminan: Dasar Hukum, Skema Pengikatan, dan Risiko Hukumnya di Indonesia
Februari 27, 2026
Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?
Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?
Februari 25, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

risiko hukum telat daftar haki
General

Risiko Telat Mendaftarkan Kepemilikan Merek dan Hak Cipta dalam Gugatan

5 Menit Baca
upaya hukum pelanggaran hak cipta
General

Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh untuk Kasus Pelanggaran Hak Cipta

8 Menit Baca
protokol madrid
General

Mengenal Protokol Madrid: Metode Perlindungan Merek Internasional

2 Menit Baca
Apa Itu Perjanjian Lisensi? Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha
General

Apa Itu Perjanjian Lisensi? Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?