• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Studi Kasus: Penyebab Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Studi Kasus: Penyebab Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan

Novi Antry., S.H.
By
Novi Antry., S.H.
Terakhir Diperbarui Juni 2, 2026
12 Menit Baca
penyebab permohonan pailit ditolak pengadilan niaga
Bagikan
Daftar Isi
  • Syarat Sah Permohonan Pailit
  • Studi Kasus: Putusan No. 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga.Jk.Pst
  • Penyebab Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan
  • Kesimpulan

Belakangan ini banyak kreditur yang meyakini bahwa selama ada utang yang tidak dibayarkan oleh debitur, permohonan pailit pasti dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Keyakinan itu tampak masuk akal jika melihat perkara seperti putusan Pengadilan No. 44/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga.Jkt.Pst, di mana Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Dana Kaya dan Amar Bawono untuk memailitkan PT Pazai Retailindo. Permohonan pailit dalam putusan ini dikabulkan karena unsur-unsur kepailitan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 dinilai terbukti secara sederhana.  

Bagian penting dari ratio decidendi yang menghasilkan putusan tersebut adalah penilaian majelis hakim bahwa unsur kepailitan terbukti secara sederhana karena adanya hubungan utang piutang yang nyata, hutang yang sudah jatuh tempo serta termohon mengakui keberadaan utang tersebut dalam jawaban. Namun, perlu diketahui bahwa kondisi seideal ini tidak selalu terjadi.

Berdasarkan penelusuran pada SIPP di lima Pengadilan niaga dan Direktori Putusan Mahkamah Agung serta penulusuran database putusan hukum di paltform Legal Hero AI, sepanjang tahun 2024 tercatat 92 perkara kepailitan pada lima Pengadilan Niaga di Indonesia tidak semuanya berujung pada putusan pailit, hal ini wajar, sebab kepailitan bukanlah sekadar instrumen penagihan utang, kepailitan adalah sita umum atas seluruh harta kekayaan debitur yang berakibat hilangnya kewenangan debitur untuk mengurus dan menguasai hartanya. 

Artikel ini mengurai penyebab permohonan pailit ditolak pengadilan, dengan menjadikan putusan No. 19/Pdt.sus-Pailit/2023/PN Niaga.Jkt.Pst, sebagai studi kasus. Dalam perkara ini, sebuah tagihan bernilai puluhan miliar rupiah tetap berujung pada penolakan permohonan pailit, sehingga jawaban atas pertanyaan mengapa itu akan dibedah secara sistematis di sini. 

Syarat Sah Permohonan Pailit

Dasar hukum kepailitan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) yang berlaku hingga saat ini. Meskipun demikian, wacana revisinya UUK-PKPU ini terus bergulir oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) agar masuk dalam Prolegnas prioritas 2026.

Syarat sah permohonan pailit termuat secara eksplisit dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU bahwa debitur yang mempunyai dua atau kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Dari rumusan tersebut terdapat dua syarat pokok yaitu debitur memiliki dua kreditur atau lebih dan minimal satu uang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas. 

Baca Juga

PP-28-2025
Apa yang Terjadi pada Aset Debitor Pailit yang Sudah Dijaminkan?
rapat kreditur dalam kepailitan
Mengapa Rapat Kreditur Sangat Penting dalam Kepailitan?
hakim pengawas
Peran Hakim Pengawas dan Tim Pengurus dalam PKPU

Syarat selanjutnya lebih bersifat prosedural pembuktian yang diatur dalam pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU yang mengatur bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU telah terpenuhi contohnya putusan Pengadilan No. 44/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga.Jkt.Pst yang sudah diuraikan di atas. 

Pengaturan diatasi kenal dengan asas pembuktian sederhana (Sumir). Sebagai paduan teknis, Mahkamah Agung juga menerbitkan Buku Pedoman Penyelesaian Sengketa Kepailitian dan PKPU melalui SK KMA No. 109/KMA/SK/IV/2020 yang dapat dijadikan pedoman lazim oleh hakim pada pengadilan niaga. 

Studi Kasus: Putusan No. 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga.Jk.Pst

Untuk memahami penyebab penolakan pailit secara konkret, ada baiknya kita menelaah satu perkara nyata dalam putusan yang di registrasi dengan No. 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga.Jk.Pst. para pihak dalam perkara tersebut diawali dengan permohonan pailit oleh PT Fuji SMBE Indonesia untuk memailitkan PT Amanda Gumulung Sejahtera.

Dalam perkara tersebut, kedua perusahaan telah menjalankan hubungan jual-beli, di mana PT Fuji memasok barang yang digunakan PT Amanda untuk mengerjakan proyek konstruksi Gardu Induk milik PT PLN (persero). PT Fuji mendalilkan bahwa berdasarkan perjanjian jual-beli dengan No. 001/2018, PT Amanda memiliki hutang yang telah jatuh tempo sebesar Rp 52.996.354.910,-

Selain itu, PT Fuji juga mendalilkan bahwa adanya kreditur lain seperti PT Bank Rakyat Indonesia, PT Interkom Indonesia dan PT Bank Mandiri sehingga total utang Termohon ditaksir mencapai kurang lebih Enam Puluh Lima miliar rupiah. Permohonan pailit yang diajukan oleh PT Fuji kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah Pemohon telah melayangkan surat somasi. 

Disisi lain, PT Amanda menolak dalil tersebut, menurutnya utang yang dalilkan tidak jelas dan tidak sederhana karena adanya persoalan hukum yang mendasar, yaitu PT Fuji perna membatalkan secara sepihak salah satu order PT Amanda melalui Surat No. 253/FNA/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021, dan dalam surat tersebut PT Fuji justru menyebut badan hukumnya selaku investor pada PT amanda bukan hanya sekadar penjual barang.

Dengan demkian, sifat hubungan hukum kedua pihak yang bersengketa menjadi rumit dan dipersoalkan. Selain itu, PT Amanda selaku termohon juga mempersoalkan bahwa para lreditor lain tidak dihadirkan di persidangan. 

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai T.Oyong menyatakan bahwa secara formal permohonan telah memenuhi syarat yang diajukan oleh advokat pemohon yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UUK-PKPU dan diajukan ke pengadilan yang berwenang, namun pada pemeriksaan syarat materiil, majelis menemukan dua kelemahan fatal:

  1. Terdapat kontradiksi antara perjanjian jual beli No. 001/2018 dan Surat Pembatalan No. 253/2021 yang menyebut PT Fuji selaku pemohon sebagai investor. Majelis menilai pertanyaan apakah tagihan itu lahir dari hubungan jual-beli atau dari hubungan kemitraan investasi yang belum terjawab dan memerlukan pembuktian yang tidak sederhana
  2. Keberadaan PT BRI, PT Bank Mandiri dan PT Interkom hanya didasarkan pada Neraca Keuangan termohon per 31 Desember 2021 serta surat konfirmasi. Tidak ada satu pun kreditor lain yang dihadirkan di persidangan dan pemohon tidak memegang kuasa dari mereka untuk mengajukan tagihan. Majelis menilai keberadaan kreditor lain belum cukup bukti. 

Oleh karena, adanya utang dan adanya kreditor lain dinilai tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana disyaratkan Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU, pada 18 September 2023 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “Menolak Permohonan Pailit” dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

Berdasarkan perakara di atas, patut digarisbawahi bahwa tagihan yang bernilai puluhan miliar belum tentu akan dikabulkan permohonan pailitnya, karena permohonan pailit bukan mempersoalkan besar kecilnya nilai uang, tetapi syarat-syarat tidak terbukti secara sederhana. Inilah inti dari hampir seluruh penolakan permohonan pailit.

Penyebab Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan

Dari urian di atas yang dihubungkan dengan putusan pengadilan niaga, Terdapt beberapa faktor yang dapat menyebabkan permohonan pailit ditolak oleh pengadilan

  1. Unsur “Dua Kreditor atau Lebih” Terbukti Secara Sederhana

Yang sering luput diperhatikan, keberadaan kreditor kedua tidak cukup hanya didalilkan oleh pemohon pailit. Putusan No. 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga.Jk.Pst adalah contoh tegas, di mana pemohon menyadarkan keberadaan tiga kreditor lain semata pada neraca keuangan debitur dan surat konfirmasi, tanpa menghadirkan kreditor-kreditor itu di persidangan dan tanpa memegang kuasa dari mereka. Akibatnya, majelis hakim menilai bukti semacam itu belum cukup untuk membuktikan unsur dua kreditor atau lebih secara sederhana

  1. Tidak Ada Utang yang Telah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih

Faktor kedua adalah tidak terbuktinya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Utang dalam UUK-PKPU dimaknai sebagai kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang. Permohonan dapat ditolak apabila utang, belum jatuh tempo ketika permohonan didaftarkan. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU menegaskan bahwa utang dianggap jatuh waktu baik karena di perjanjikan, karena percepatan penagihan, karena sanksi atau denda instansi berwenang, maupun karena putusan pengadilan atau arbitrase. Sepanjang salah satu dar itu tidak terpenuhi, unsur utang yang jatuh tempo menjadi gugur dan permohonan pailit kehilangan pijakannya. 

  1. Utang atau Hubungan Hukum Masih Dipersengketakan

Penyebab penolakan yang paling sering muncul, sekaligus inti dari putusan 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. Apabila  keberadaan, besaran atau karakter utang masih menjadi sengketa yang membutuhkan pembuktian rumit sehingga pengadilan Niaga dipandang tidak berwenang dan perkara harus diselesaikan melalui Pengadilan Perdata biasa. Dalam perkara PT Fuji, pertanyaan apakah hubungan hukum para pihak merupakan jual-beli atau kemitraan investasi adalah persoalan yang tidak dapat dijawab secara sederhana dan justru ini menjadi titik permohonan pailit kandas

  1. Legal Setanding Pemohon Dipersoalkan

Permohonan juga dapat ditolak karena cacat pada kedudukan pemohon. Pemohon harus benar-benar berkualitas sebagai kreditur, yaitu sebagai pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang sebagai mana yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUK-PKPU. Persoalan ini bersinggung langsung dengan Putusan No. 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga.Jk.Pst, dalam perkara ini jika benar PT Fuji berkedudukan sebagai investor, maka karakter klaimnya sebagai kreditur pemohon pailit menjadi rapuh. 

  1. Pertimbangan Hakim Lain Meski Syarat Formal Terpenuhi

Meskipun syarat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU terpenuhi secara formal, Majelis Hakim masih dapat menolak permohonan pailit atas pertimbangan lain, terutama berkaitan dengan proporsional dan keadilan. Beberapa pola yang muncul dalam praktik peradilan seperti nilai tagihan kecil dan tidak seimbang dengan akibat pailit, debitur masih solven dan jenis debitur yang dikecualikan melalui rumusan SEMA No. 3 Tahun 2023 seperti pengembang apartemen atau rumah susun. 

  1. Cacat Formil dalam Permohonan

Faktor terakhir penolakan permohonan pailit berkaitan dengan cacat formil, seperti surat kuasa yang tidak sah, permohonan yang diajukan ke pengadilan tidak berwenang secara relatif, identitas para pihak keliru atau permohonan dinyatakan obscuur libel. UUK-PKPU khususnya Pasal 7 juga menyaratkan permohonan diajukan oleh advokat, meski bersifat teknis, cacat formil dapat berakibat fatal karena permohonan bisa kandas bahkan sebelum pokok perkara diperiksa.

Kesimpulan

Permohonan pailit bukanlah jalan pintas penagihan utang. Pengadilan Niaga hanya akan mengabulkan permohonan apabila syarat Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU terbukti secara sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU. Penyebab penolakan dapat dirangkumkan ke dalam enam bagian seperti keberadaan dua kreditor yang tidak terbukti secara sederhana, tidak adanya utang yang telah jatuh tempo, utang atau hubungan hukum yang masih disengketakan, lemahnya kedudukan hukum pemohon dan pertimbangan proporsional oleh majelis hakim serta cacat formil dalam permohonan. 

Putusan No. 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga.JKt.Pst. menegaskan satu pelajaran penting, meskipun tagihan bernilai puluhan miliar rupiah sekalipun dapat berujung pada penolakan permohonan pailit, apabila syarat-syaratnya tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Dengan kata lain, kunci keberhasilan permohonan pailit terletak pada kualitas pembuktian bukan semata pada besar-kecilnya nilai utang. 

Untuk menghadapi sengketa utang piutang atau mempertimbangkan langkah pailit ataupun PKPU, Percayakan permasalahan hukum Anda bersama mitra advokat berpengalaman di HukumKu. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:KepailitanPKPU
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByNovi Antry., S.H.
Novi Antry adalah peneliti dan penulis hukum yang berfokus pada isu-isu hukum bisnis dan korporasi di Indonesia. Berlatar belakang pendidikan sarjana hukum dari Universitas Terbuka (UT) dan sedang mempuh program megister di Universitas Riau. Saat ini aktif mengembangkan kajian hukum kepailitan, restrukturisasi perusahaan, dan perlindungan kreditor dalam sistem hukum Indonesia.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
penyebab permohonan pailit ditolak pengadilan niaga
Studi Kasus: Penyebab Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan
Juni 2, 2026
bukti elektronik dalam hukum acara indonesia
Kedudukan Bukti Elektronik dalam Hukum Acara di Indonesia
Juni 2, 2026
PP-28-2025
Apa yang Terjadi pada Aset Debitor Pailit yang Sudah Dijaminkan?
Juni 2, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

exit strategy untuk perusahaan distress
General

Exit strategy untuk Perusahaan Distress Sebelum Masuk PKPU atau Pailit

11 Menit Baca
insolvency test indonesia dan amerika sertikat dalam perkara kepailitan
General

Perbedaan Insolvency Test Indonesia dan Amerika dalam Perkara Kepailitan

8 Menit Baca
cross border insolvency
General

Cross-Border Insolvency dan Perlindungan Kreditor dalam Transaksi Internasional

9 Menit Baca
cessie dalam hukum kepalitan
General

Memahami Cessie dalam Kepailitan dan Risiko Hukumnya

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?