Pajak adalah tulang punggung pembiayaan negara. Tanpa pajak, tidak ada jalan, sekolah, puskesmas bahkan bantuan sosial yang akan dapat disalurkan oleh pemerintah. Namun, di balik itu semua, ada satu pertanyaan yang jarang dijawab tuntas, ketika pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak, siapa yang sebenarnya menanggung beban paling berat?
Bagi seorang pejabat di Jakarta, kenaikan harga akibat pajak mungkin hanya soal angka. Akan tetapi bagaimana dengan seorang buruh harian, pedagang warung, atau ibu rumah tangga di daerah, selisih beberapa ratus rupiah pada minyak goreng dan mi instan adalah persoalan nyata yang menggerus di dapur setiap hari.
Belakangan ini pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan pajak melalui berbagai instrumen, mulai dari pengetatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi badan usaha lewat Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 hingga penyesuaian tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN).
Secara normatif, kebijakan-kebijakan ini bertujuan memperluas basis pajak demi pembiayaan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Namun, dibalik narasi positif itu, muncul pertanyaan krisis dengan instrumen yang berbeda-beda siapa sebenarnya yang menanggung beban paling berat dan benarkah masyarakat masyarakat berpenghasilan renah ikut terimpit oleh optimalisasi yang semakin maksimal ini?
Artikel ini menakar dua wajah dari kebijakan pajak, yang di satu sisi sebagai optimalisasi penerimaan negara yang sah secara hukum dan di sisi lain sebagai potensi eksploitasi terselubung terhadap kelompok yang paling lemah daya pikulnya. Pembahasan akan disandarkan pada aturan hukum yang berlaku dan disertai contoh konkret yang dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dasar Hukum Pemungutan Pajak di Indonesia
Kewenangan negara memungut pajak tidak bersifat bebas, melainkan sudah dibatasi oleh konstitusi yang diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang eksplisit menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pada tataran undang-undang, kerangka perpajakan kita sat ini banyak ditentukan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengubah sejumlah ketentuan dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, undang-undang pajak penghasilan dan serta undang-undang pajak pertambahan nilai. Salah satu ketentuan yang paling menyentuh masyarakat luas adalah Pasal 7 UU HPP, yang menaikkan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen dan kemudian 12 Persen.
Secara teoretis, hukum pajak mengenal beberapa asas pemungutan yang harus di jaga, salah satunya adalah asas daya pikul. Asas ini menghendaki beban pajak diletakan sesuai kemampuan ekonomi wajib pajak. Sederhananya, yang berpenghasilan besar memikul lebih banyak beban pajak dan yang berpenghasilan kecil dilindungi. Dititik inilah ketegangan antara optimalisasi dan eksploitasi sesungguhnya bermula.
Baca Juga: PP 20 Tahun 2026: PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%, Apa Dampaknya?
Logika Negara Menarik Pajak
Dari sudut pandang negara, ada alasan kuat negara untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satunya, rasio pajak Indonesia masih berkisar diangka 10 persen terhadap produk domestik bruto yang tentunya lebih kecil dibandingkan banyak negara berkembang lainnya. Padahal kebutuhan negara terus meningkat, mulai dari infrastruktur, subsidi energi, pendidikan, kesehatan dan program perlindungan sosial.
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah tidak menerapkan kenaikan pajak penambahan nilai 12 persen secara membabi buta. Melalui PMK No. 131 Tahun 2024, pemerintah menetapkan tarif PPN 12 persen secara penuh hanya dikenakan pada barang mewah contohnya hunian mewah di atas 30 miliar, pesawat pribadi dan kapal persiar. Sedangkan untuk barang dan jasa lainya, tarif efektif tetap diangka 11 persen melalui mekanisme Dasar Pengenaan Pajak nilai lain.
Selain itu, hukum kita menyediakan sejumlah perlindungan bagi kelompok rentan seperti:
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kebutuhan pokok. Dalam hal ini, UU HPP menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak seperti beras, jagung, kedelai, daging, telur, susu, sayur dan buah tidak dikenakan PPN.
- Perlindungan di sisi Pajak Penghasilan. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah 54 juta per tahun tidak dibebankan dengan pajak penghasilan.
- Keringanan bagi UMKM. Pelaku usaha orang pribadi dengan omset 500 juta rupiah per tahun dibebaskan dari PPh. Sedangkan bagi pelaku usaha yang memiliki omset di atas 500 juta rupiah dikenai PPh final yang ringan. Ketentuan ini terus disesuaikan, terakhir melalui PP No. 20 Tahun 2026
- Insentif berupa PPN yang Ditanggung Pemerintah.
Dari kacamata ini, kebijakan pajak tampak sebagai upaya optimalisasi yang menjaga keadilan dengan memungut lebih banyak dari yang mampu sembari memberikan perlindungan kepada yang lemah.
PP No. 20 Tahun 2026: Optimalisasi yang Menyasar Pelaku Usaha Mapan
Contoh paling mutakhir dari optimalisasi penerimaan adalah peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 55 Tahun 2022. Regulasi ini mempersempit siapa yang berhak menikmati fasilitas PPh Final 0,5 Persen. Jika sebelumnya fasilitas itu dapat digunakan oleh orang pribadi, koperasi, CV, firma hingga BUMDes. Kini fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang dan koperasi. Dengan demikian, CV, Firma serta PT non-perorangan tidak lagi dapat menggunakan tarif 0,5 Persen dan kembali ke skema tarif normal.
PP No. 20 Tahun 2026 juga menutup celah penghindaran dari penghasilan suami dan istri yang digabung untuk mencegah pemecahan usaha demi menekan omzet di bawah ambang batas. Secara karakter, ini jelas instrumen optimalisasi karena memperluas basis pajak. Namun, arah bebannya justru bergerak ke atas, yaitu menyasar badan usaha dan profesi mapan, bukan pelaku usaha mikro orang pribadi yang tetap dilindungi dengan ambang batas omset bebas PPh hingga 500 juta rupiah.
Di sinilah letak pelajaran pentingnya. PP No. 20 tahun 2026 menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan tidak selalu identik dengan menindas yang lemah. Ia bisa dirancang secara progresif dengan menempatkan beban pada pihak yang mampu secara ekonomi. Pertanyaan selanjutnya, apakah semua instrumen pajak yang sedang dioptimalkan memiliki keberpihakan yang sama? Inti jawabannya, instrumen pajak tidak langsung seperti PPN, arah bebannya berbalik dan menekan kelompok yang paling rentan.
Dimana Letak Potensi Eksploitasi?
Berbeda dengan PP No. 20 tahun 2026 yang bebannya menyasar ke atas. Namun ada satu karakter dari PPN yang sering luput dari perhatian yaitu PPN bersifat regresif. Sebagai pajak konsumsi yang dikenakan dengan tarif tunggal, PPN tidak membedakan apakah pembelinya seorang konglomerat atau buruh harian. Keduanya membayar persentase pajak yang sama atas barang yang sama.
Yang membuatnya tidak adi adalah proporsinya terhadap pendapatan. Masyarakat berpenghasilan rendah membelanjakan hampir seluruh pendapatnya hanya untuk konsumsi sehari-hari, sehingga porsi penghasilan yang tergerus pajak menjadi besar. Sebaliknya, kelompok kaya hanya membelanjakan sebagian kecil dari pendapatannya, sisanya ditabung atau diinvestasikan dan tidak terkena PPN. Akibatnya, secara efektif beban pajak konsumsi justru lebih berat menekan yang miskin yang di mana hal ini bertentangan dengan prinsip asas daya pikul.
Di sinilah label “eksploitasi” bisa muncul, bukan karena pemerintah berniat jahat, melainkan karena desain dan dampak kebijakan dapat memindahkan beban fiskal secara tidak proporsional ke pundak yang paling tidak mampu menangungnya. Eksploitasi dalam konteks ini bermakna pemanfaatan posisi lebah masyarakat kecil yang notabene tidak memiliki pilihan selain tetap membeli kebutuhan dasar sebagai sumber penerimaan yang mudah dipungut.
Kritik dari kalangan ekonom memperkuat kekhawatiran ini. Sejumlah lembaga riset ekonomi mencatat bahwa kenaikan tarif PPN cenderung mendorong inflasi dan menekan daya beli rumah tangga, terlebih ketika kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari. Ketika daya beli turun, konsumsi melemah dan ironisnya pemulihan ekonomi pun bisa ikut terhambat.
Dampak Konkret yang Dirasakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Diskusi pajak kerap terdengar teknis dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal dampaknya sangat membumi, berikut beberapa contoh konkret:
- Efek rambat ke harga, meski bahan pokok bebas PPN. Secara hukum, bahan pokok utama masyarakat memang tidak dikenakan PPN. Namun, rantai produksinya tidak steril dari pajak. Kemasan, transportasi, bahan bakar, listrik hingga jasa distribusi tetap terkena PPN. Biaya-biaya itu pada akhirnya menumpang pada harga jual akhir. Keluhan sederhana seperti harga mi instan dan jajanan anak yang naik lagi di warung-warung adalah wujud nyata dari efek rambatan ini.
- Pengetatan belanja rumah tangga. Bagi keluarga berpenghasilan pas-pasan, kenaikan harga memaksa pengiritan. Pengeluaran untuk gizi anak, pendidikan atau tabungan darurat sering menjadi korban pertama. Beban ini terasa lebih berat bagi pekerja informal yang penghasilannya tidak tetap dan tidak terlindungi kenaikan upah minimum.
- Dilema pelaku UMKM di ambang batas Pengusaha Kena Pajak. Ketika omzet sebuah kecil melewati 4,8 miliar rupiah per tahun, ia wajib menjadi PKP dan mulai memungut PPN. Dalam praktik, kewajiban memungut PPN ini sering dipersepsikan konsumen sebagai kenaikan harga, sehingga produk UMKM kalah bersaing dengan pesaing yang belum menjadi PKP. Banyak pelaku usaha akhirnya memilih menahan diri agar omset tidak melewati ambang batas yang pada akhirnya merugikan pertumbuhan usaha kecil itu sendiri.
Menakar: Optimalisasi atau Eksploitasi
Lalu, di mana garis pemisahnya? Kuncinya terletak pada pilihan instrumen. Optimalisasi melalui pajak langsung seperti PP No. 20 Tahun 2026 cenderung adil karena bebannya diletakkan pada pihak yang mampu. Sebaliknya, optimalisasi melalui pajak tidak langsung seperti PPN berisiko regresif karena membebani konsumsi tanpa memandang kemampuan ekonomi.
Karena itu, kebijakan pajak akan tetap berada dalam koridor optimalisasi yang sah sepanjang berpijak pada Pasal 23A UUD 1945, UU HPP maupun beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan tentunya menjaga asas daya pikul dengan memastikan barang kebutuhan pokok benar-benar bebas pajak dan beban terbesar diletakan pada konsumsi mewah. Sebaliknya, ia bergeser ke arah eksploitasi apabila kenaikan tarif tidak diimbangi perlindungan sosial yang efektif, dan beban pajak konsumsi terus diperberat sementara potensi pajak dari kelompok kaya dan sektor besar belum digali optimal.
Dengan kata lain, jawabannya tidak hitam dan tidak putih. Kebijakan pajak yang sama bisa menjadi optimalisasi atau eksploitasi tergantung pada eksekusi, pengawasan dan keberpihakan pemerintah. Yang dibutuhkan bukan sekadar menaikkan atau menurunkan tarif, melainkan merancang sistem yang lebih progresif seperti memperkuat pajak atas kekayaan dan barang mewah, menutup celah penghindaran pajak dan memastikan jaring pengaman sosial bekerja nyata melindungi yang paling rentan.
Kesimpulan
Pajak adalah kewajiban konstitusional yang menopang negara dan optimalisasi penerimaan adalah kebutuhan yang sah. Namun, legalitas saja tidak cukup. Pasal 23A jo. Pasal 33 UUD 1945 menuntut agar pemungutan pajak tidak hanya berdasar Undang-undang, tetapi juga berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Selama beban pajak konsumsi yang regresif belum diimbangi perlindungan sosial yang kuat dan sistem yang lebih progresif, garis antara optimalisasi dan eksploitasi terhadap masyarakat berpenghasilan rendah akan tetap tipis. Tugas pembuat kebijakan adalah memastikan negara menarik pajak dari kemampuan bukan dari ketidakberdayaan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan pajak bukan semata pada seberapa besar penerimaan yang berhasil dikumpulkan, melainkan pada seberapa adil beban itu dibagi.