Sengketa proyek konstruksi sering terjadi ketika salah satu pihak menilai pihak lain tidak memenuhi kewajibannya. Akibatnya, pembayaran tertunda, pekerjaan terhenti, dan proyek berujung pada sengketa hukum yang memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit.
Kondisi tersebut terlihat dalam sengketa antara PT Griya Fortuna Buana dan RSUD Arifin Achmad yang diperiksa dalam Putusan Nomor 254/Pdt.G/2024/PN Pbr. Sengketa muncul setelah kontrak pelaksanaan proyek pembangunan gedung berakhir konflik. Masing masing pihak mengklaim telah memenuhi kewajibannya dan menuduh pihak lain melakukan pelanggaran kontrak.
Padahal, banyak sengketa konstruksi sebenarnya dapat diselesaikan lebih cepat apabila kontrak memuat mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyediakan beberapa pilihan penyelesaian sengketa, mulai dari musyawarah, mediasi, dewan sengketa, arbitrase, hingga gugatan ke pengadilan.
Menariknya, Undang-Undang Jasa Konstruksi menempatkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai pilihan utama. Namun, apabila para pihak tidak terikat klausul arbitrase atau upaya nonlitigasi tidak berhasil, gugatan perdata ke pengadilan tetap dapat diajukan berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Setiap mekanisme memiliki kelebihan, biaya, dan konsekuensi yang berbeda. Memilih jalur yang kurang tepat dapat memperpanjang sengketa dan meningkatkan kerugian para pihak. Karena itu, penting bagi pelaku usaha konstruksi untuk memahami perbedaan antara mediasi, arbitrase, dan litigasi sebelum menentukan strategi penyelesaian sengketa.
Kenapa Proyek Konstruksi Rawan Sengketa?
Proyek konstruksi adalah salah satu aktivitas bisnis paling kompleks di Indonesia. Nilai kontraknya sangat besar dan durasi pengerjaannya panjang, serta pihak-pihak yang terlibat sangat beragam mulai dari pemilik proyek (owner), kontraktor utama, subkontraktor, hingga konsultan pengawas.
Dengan kompleksitas seperti ini, sengketa bukan lagi soal apakah akan terjadi, melainkan kapan akan terjadi. Akar masalahnya biasanya berkisar pada tiga hal klasik yaitu berkaitan dengan biaya, mutu, dan waktu. Inilah yang membuat sengketa proyek konstruksi sering bernilai besar dan emosional, sehingga cara penyelesaiannya perlu dipikirkan matang sejak kontrak ditandatangani.
Tiga Jalur Penyelesaian Sengketa Proyek Konstruksi
Mediasi: Karakternya Cepat, Murah, dan Menjaga Hubungan
Mediasi adalah perundingan yang dibantu pihak ketiga netral (mediator) yang tidak memutus, melainkan memfasilitasi para pihak mencapai kesepakatan sendiri. Mediasi bisa dilakukan di luar pengadilan, maupun di dalam pengadilan. Mediasi ini wajib untuk tempuh terlebih dulu untuk perkara perdata yang masuk ke pengadilan, hal ini diatur secara tegas dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kelebihannya jelas yaitu relatif cepat, biayanya ringan, prosesnya tertutup, dan yang sering paling penting di dunia konstruksi adalah hubungan bisnis para pihak tetap bisa diselamatkan.
Hasil mediasi dapat dikukuhkan menjadi akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap. Kelemahannya, mediasi hanya berhasil bila kedua pihak sama-sama beritikad baik berdamai. Jika salah satu ngotot, mediasi bakalan mentok.
Arbitrase: Karakter Privat, Final, dan Mengikat
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa oleh arbiter (sering ahli teknis konstruksi, bukan sekadar ahli hukum) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di Indonesia, lembaga yang umum dipakai untuk sengketa konstruksi adalah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
Daya tarik utamanya putusan arbitrase adalah bersifat final dan mengikat yang tidak ada banding atau kasasi. Prosesnya tertutup sehingga cocok untuk menjaga reputasi bisnis, dan arbiternya paham seluk-beluk teknis proyek.
Konsekuensinya, jalur ini hanya bisa ditempuh bila para pihak sudah menyepakati klausul arbitrase dalam kontrak, atau menyepakatinya setelah sengketa muncul. Biayanya pun umumnya lebih mahal daripada mediasi, dan untuk eksekusinya tetap perlu didaftarkan ke pengadilan negeri.
Baca Juga: Ini Keunggulan Arbitrase Dibanding Pengadilan dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis
Gugatan Pengadilan: Karakter Terbuka, Berjenjang, dan Lama
Jalur litigasi adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Inilah pilihan umum apabila tidak ada klausul arbitrase dalam kontrak yang disepakati. Putusannya dijatuhkan hakim negara dan bisa dipaksakan eksekusinya melalui alat negara.
Tetapi litigasi punya tiga ciri yang harus disadari, ciri pertama terbuka untuk umum sehingga sengketa bisa jadi konsumsi publik, ciri kedua berjenjang, dari pengadilan negeri, lalu banding ke pengadilan tinggi, lalu kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan peninjauan Kembali untuk mendapatkan kekuatan hukum tetap dan karena itu ciri ketiga yaitu lama dan mahal yang lahir dari proses yang panjang serta melelahkan.
Sebuah sengketa bisa menggantung tiga sampai lima tahun sebelum benar-benar berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di jalur ini, yang menang bukan sekadar yang merasa benar, melainkan yang paling kuat pembuktiannya.
Kasus Sengketa Proyek Konstruksi dari Putusan yang Sudah Inkracht
Untuk melihat bagaimana semua ini bekerja di dunia nyata, mari bersama untuk cermati Putusan Mahkamah Agung Nomor 1796 K/Pdt/2015 tanggal 30 November 2015, yang berkaitan dengan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit milik PT Bima Palma Nugraha di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Duduk perkaranya putusan ini di mana PT Teduh Karya Utama bertindak sebagai sub kontraktor yang mengerjakan pekerjaan sipil pembangunan pabrik tersebut, di bawah PT Boma Bisma Indra (Persero) selaku kontraktor utama.
Subkontraktor menggugat kontraktor utama dengan dalil wanprestasi, ia mengaku telah menyelesaikan pekerjaan hingga progres 97% senilai sekitar Rp5,67 miliar, tetapi tagihannya tidak dibayar.
Kontraktor utama membantah dan justru mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Menurutnya, justru subkontraktor lah yang ingkar janji karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan meninggalkan proyek, sehingga kontraktor utama terpaksa merampungkan sisa pekerjaan dengan biaya tambahan sekitar Rp6,4 miliar.
Pada akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan untuk menolak gugatan subkontraktor. Alasannya bersifat pembuktian, PT Teduh Karya Utama tidak dapat membuktikan bahwa ia benar-benar telah menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak. Sebaliknya, terbukti bahwa kontraktor utama lah yang menyelesaikan pekerjaan tersebut dan itu diketahui oleh subkontraktor.
Putusan ini menerapkan asas exceptio non adimpleti contractus yaitu pihak yang dirinya sendiri belum memenuhi kewajiban tidak berhak menuntut pihak lawan memenuhi kewajibannya. Subkontraktor menuntut pembayaran, padahal ia sendiri tidak menuntaskan prestasinya. Dari sini ada beberapa pelajaran berharga:
- Dokumentasi adalah segalanya. Di pengadilan, klaim sudah 97% selesai tidak ada artinya tanpa berita acara, laporan progres, dan bukti serah terima yang sah. Hakim memutus berdasarkan alat bukti, bukan keyakinan sepihak.
- Litigasi itu panjang. Sengketa ini harus menempuh pengadilan negeri, banding, hingga kasasi sebelum tuntas proses yang memakan waktu bertahun-tahun, sementara cash flow proyek konstruksi sangat sensitif terhadap waktu.
- Risiko gugatan balik nyata. Dalam konstruksi, jarang ada pihak yang sepenuhnya bersih. Menggugat tanpa posisi pembuktian yang rapi bisa berbalik merugikan, lewat rekonvensi pihak lawan.
Seandainya para pihak memilih jalur mediasi atau arbitrase sejak awal, sengketa teknis semacam ini yang sebetulnya soal mengukur volume pekerjaan terpasang bisa jadi selesai lebih cepat di tangan ahli, tanpa biaya dan publikasi sepanjang jalur litigasi.
Kesimpulan
Tidak ada jawaban tunggal yang dapat diberikan untuk menjawab pertanyaan apakah sengketa proyek konstruksi lebih baik diselesaikan dengan jalur apa karena pilihan bergantung pada situasi dan kondisi apa yang hendak di inginkan oleh para pihak. Dalam hal ini Mediasi ideal saat hubungan bisnis masih ingin dipertahankan, nilai sengketa tidak terlalu besar, atau sebagai langkah pertama yang murah sebelum menempuh jalur lain.
Sedangkan, Arbitrase cocok untuk sengketa teknis bernilai besar yang butuh kerahasiaan dan penyelesaian final tanpa berjenjang dengan catatan klausulnya sudah disepakati dalam kontrak. Selain itu, gugatan pengadilan menjadi pilihan ketika tidak ada klausul arbitrase, ketika diperlukan kekuatan eksekusi negara, atau ketika salah satu pihak menolak berdamai.
Pelajaran paling praktis justru terletak sebelum sengketa terjadi yaitu rancang klausul penyelesaian sengketa secara cermat di dalam kontrak, sesuai amanat Pasal 88 UU Jasa Konstruksi.
Tentukan dengan jelas tahapannya apakah dengan musyawarah, lalu mediasi atau dewan sengketa, lalu arbitrase atau pengadilan untuk menyelesaikan sengketa proyek. Dan jika dimungkinkan sepanjang proyek berjalan, jaga dokumentasi serapi mungkin. Karena pada akhirnya, seperti ditunjukkan Putusan MA No. 1796 K/Pdt/2015, yang menentukan bukan siapa yang merasa paling benar, melainkan siapa yang paling siap membuktikannya.