• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami UU PDP: Dasar Hukum, Kewajiban, dan Sanksinya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami UU PDP: Dasar Hukum, Kewajiban, dan Sanksinya

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui April 27, 2026
21 Menit Baca
apa itu uu pdp undang-undang perlindungan data pribadi
Bagikan
Section
2 - Dasar Hukum Perlindungan Data di Indonesia
1 - Apa Itu UU PDP?
2 - Dasar Hukum Perlindungan Data di Indonesia
3 - Hak Subjek Data dalam UU PDP
4 - Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data
5 - Larangan dalam UU PDP
6 - Sanksi UU PDP yang Wajib Dipahami
Daftar Isi
  • Dasar Hukum Perlindungan Data di Indonesia
  • Hak Subjek Data dalam UU PDP

Dasar Hukum Perlindungan Data di Indonesia

UU PDP tidak berdiri sendiri. Ia merupakan puncak dari ekosistem regulasi perlindungan data yang mencakup beberapa instrumen hukum yang saling melengkapi.

UU No. 27 Tahun 2022 adalah lex specialis perlindungan data pribadi yang mengesampingkan ketentuan sektoral yang bertentangan. Regulasi ini berlaku bagi setiap orang, badan hukum publik maupun privat, dan bahkan pihak asing yang memproses data warga negara Indonesia atau data yang memiliki dampak di wilayah Indonesia. Cakupan ekstrateritorial ini tidak boleh diabaikan oleh perusahaan multinasional.

UU No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU ITE memperkuat ketentuan pidana terkait akses ilegal dan distribusi informasi elektronik tanpa hak, yang secara langsung bersinggungan dengan aspek keamanan data pribadi. Pelanggaran keamanan sistem yang menyebabkan kebocoran data kini dapat dikenai sanksi berlapis dari dua instrumen hukum sekaligus.

PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE mengatur kewajiban teknis penyelenggara sistem elektronik, termasuk standar keamanan data, kewajiban pendaftaran sistem elektronik, dan mekanisme penanganan insiden siber yang relevan bagi pengendali data.

Prinsip-Prinsip Perlindungan Data

UU PDP mengadopsi sembilan prinsip pemrosesan data yang wajib dipenuhi oleh setiap pengendali. Dari perspektif bisnis, tiga prinsip berikut memiliki implikasi operasional paling langsung.

Prinsip Lawfulness atau keabsahan mengharuskan setiap pemrosesan data memiliki dasar hukum yang sah, apakah itu persetujuan subjek data, pelaksanaan perjanjian, kewajiban hukum pengendali, atau kepentingan legitim pengendali yang tidak mengesampingkan hak subjek data. Pemrosesan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran fundamental.

Baca Juga

Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
Data Pribadi Sebagai Aset Strategis di Era Digital
kuhap baru
Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?

Prinsip Purpose Limitation atau pembatasan tujuan melarang data yang dikumpulkan untuk satu keperluan digunakan untuk tujuan lain yang tidak relevan tanpa persetujuan baru. Data yang dikumpulkan untuk memproses transaksi tidak dapat begitu saja dialihkan untuk keperluan profiling pemasaran tanpa dasar hukum tambahan.

Prinsip Accountability menempatkan tanggung jawab penuh pada pengendali data untuk mampu membuktikan kepatuhan terhadap seluruh prinsip dan kewajiban UU PDP, bukan sekadar mengklaimnya. Ini mengimplikasikan kebutuhan atas dokumentasi, kebijakan internal, dan sistem audit yang memadai.

Hak Subjek Data dalam UU PDP

UU PDP memberikan delapan hak fundamental kepada subjek data yang wajib dihormati dan difasilitasi oleh setiap pengendali. Berikut hak-hak utama yang paling berdampak terhadap operasional bisnis.

  • Hak untuk mendapatkan informasi tentang identitas pengendali, tujuan pemrosesan, jenis data yang diproses, dan berapa lama data akan disimpan. Transparansi ini wajib disediakan sebelum pengumpulan data dimulai.
  • Hak akses memungkinkan subjek data meminta salinan data pribadinya yang diproses oleh pengendali beserta informasi tentang bagaimana data tersebut digunakan.
  • Hak untuk memperbarui dan memperbaiki data yang tidak akurat, tidak lengkap, atau sudah kedaluwarsa. Pengendali wajib memproses permintaan ini dalam jangka waktu yang wajar.
  • Hak penghapusan data atau right to erasure memberikan kewenangan kepada subjek data untuk meminta penghapusan datanya dalam kondisi tertentu, misalnya saat data tidak lagi diperlukan untuk tujuan awal atau saat persetujuan ditarik kembali.
  • Hak untuk menarik persetujuan kapan pun tanpa harus memberikan alasan dan tanpa konsekuensi hukum bagi subjek data. Pengendali wajib memastikan mekanisme penarikan persetujuan semudah mekanisme pemberian persetujuan.
  • Hak untuk keberatan atas pemrosesan data untuk keperluan tertentu, termasuk profiling untuk kepentingan pemasaran langsung.

Baca Juga: Maraknya Kebocoran Data Pribadi

Dampak Hak Subjek Data terhadap Operasional Bisnis

Hak-hak ini bukan sekadar konstruksi hukum abstrak. Implikasinya terhadap infrastruktur teknologi dan proses bisnis sangat konkret.

Divisi CRM harus mampu merespons permintaan akses data dari pelanggan dalam hitungan hari, bukan minggu. Sistem database harus dirancang sedemikian rupa sehingga data satu individu dapat ditelusuri, diekspor, dan dihapus secara komprehensif, termasuk dari sistem backup dan arsip.

Platform email marketing harus menyediakan mekanisme unsubscribe yang efektif sekaligus memproses permintaan penghapusan data dari daftar distribusi secara permanen. Sistem retargeting iklan digital harus dapat menghentikan pelacakan segera setelah subjek data mencabut persetujuannya.

Previous Page123456Next Page
TAGGED:UU PDP
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
apa itu uu pdp undang-undang perlindungan data pribadi
Memahami UU PDP: Dasar Hukum, Kewajiban, dan Sanksinya
April 27, 2026
Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
April 27, 2026
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
April 24, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

record of processing activities
General

Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?