• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Memahami UU PDP: Dasar Hukum, Kewajiban, dan Sanksinya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami UU PDP: Dasar Hukum, Kewajiban, dan Sanksinya

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui April 29, 2026
21 Menit Baca
apa itu uu pdp undang-undang perlindungan data pribadi
Bagikan
Section
4 - Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data
1 - Apa Itu UU PDP?
2 - Dasar Hukum Perlindungan Data di Indonesia
3 - Hak Subjek Data dalam UU PDP
4 - Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data
5 - Larangan dalam UU PDP
6 - Sanksi UU PDP yang Wajib Dipahami
Daftar Isi
  • Larangan dalam UU PDP
  • Sanksi UU PDP yang Wajib Dipahami

Larangan dalam UU PDP

UU PDP menetapkan sejumlah larangan tegas yang sering kali belum disadari sebagai pelanggaran hukum oleh pelaku bisnis.

Penggunaan data pribadi di luar tujuan yang telah dikomunikasikan dan disetujui oleh subjek data adalah larangan mendasar. Ini mencakup praktik seperti menjual atau berbagi data pelanggan kepada mitra bisnis tanpa persetujuan eksplisit, menggunakan data transaksi untuk membangun profil pemasaran tanpa dasar hukum tambahan, atau menggunakan data karyawan untuk keperluan di luar hubungan kerja.

Pemalsuan, pengubahan, atau perusakan data pribadi merupakan larangan yang dapat berujung pada sanksi pidana. Demikian pula pengungkapan data pribadi kepada pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk kepada sesama entitas dalam satu grup korporasi tanpa mekanisme transfer data yang sah.

Praktik dark pattern dalam desain digital, yakni manipulasi antarmuka yang secara psikologis mendorong pengguna untuk memberikan persetujuan yang sebetulnya tidak mereka inginkan, berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran prinsip persetujuan bebas dalam UU PDP.

Sanksi UU PDP yang Wajib Dipahami

Sanksi Administratif

Otoritas pengawas perlindungan data pribadi berwenang menjatuhkan sanksi administratif secara berlapis dan progresif. Bentuk sanksi denda melanggar UU PDP yang dapat dijatuhkan mencakup hal-hal berikut.

  • Peringatan tertulis sebagai sanksi awal yang menuntut perbaikan dalam jangka waktu tertentu.
  • Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data apabila pelanggaran tidak segera diperbaiki.
  • Penghapusan atau pemusnahan data pribadi yang diproses secara melawan hukum.
  • Denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan pengendali atau prosesor data dalam lingkup Indonesia.

Bagi perusahaan dengan omzet triliunan rupiah, angka denda ini bukan angka yang dapat diabaikan. Pelanggaran yang tidak segera diperbaiki setelah peringatan pertama dapat berujung pada sanksi yang semakin berat.

Baca Juga

kepatuhan uu pdp untuk perusahaan fintech di indonesia
Seberapa Penting Kepatuhan UU PDP pada Perusahaan Fintech?
informed consent dalam riset klinis sesuai uu pdp dan uu kesehatan
Informed Consent dalam Riset Klinis: Menyusun Dokumen yang Sah menurut UU PDP dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Kewajiban Registrasi dan Perlindungan Data berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019
PSE dan UU PDP: Kewajiban Registrasi dan Perlindungan Data berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019

Sanksi Pidana dan Perdata

Di luar sanksi administratif, sanksi denda UU PDP juga menetapkan ancaman pidana yang serius bagi pelanggaran yang bersifat kriminal.

  • Pengumpulan data secara melawan hukum dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
  • Pengungkapan data pribadi yang tidak sah dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
  • Pemalsuan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau pihak lain dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

Bila tindak pidana dilakukan oleh korporasi, denda yang dikenakan berjumlah sepuluh kali lipat dari maksimum denda yang berlaku untuk perseorangan. Korporasi juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pengumuman putusan hakim, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pembubaran korporasi.

Di jalur perdata, subjek data yang mengalami kerugian akibat pelanggaran UU PDP berhak mengajukan gugatan ganti rugi. Potensi gugatan class action dari ribuan atau bahkan jutaan subjek data sekaligus merupakan skenario risiko yang wajib diperhitungkan dalam manajemen risiko perusahaan.

Previous Page123456Next Page
TAGGED:UU PDP
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peraturan pajak terbaru 2026
Optimalisasi atau Eksploitasi? Menakar Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Juni 11, 2026
konsep single bar dan multi bar advokat serta revisi uu advokat di indonesia
Perdebatan Single Bar dan Multi Bar Advokat: Antara Standarisasi Profesi dan Kebebasan Berserikat di Indonesia
Juni 11, 2026
PP No. 20 Tahun 2026 peraturan pajak terbaru pph final untuk umkm 0,5 persen
PP 20 Tahun 2026: PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%, Apa Dampaknya?
Juni 9, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

data processing agreement
General

Data Processing Agreement dalam Kontrak SaaS: Klausul Wajib menurut UU PDP yang Sering Terlewat

8 Menit Baca
kewajiban faskes dalam melindungi data pribadi pasien
General

Rekam Medis Elektronik dan UU PDP: Kewajiban Fasilitas Kesehatan dalam Melindungi Data Pasien

7 Menit Baca
transfer data lintas batas uu pdp
General

Platform E-commerce Asing & Transfer Data Lintas Batas: Apa yang Diatur dalam UU PDP?

5 Menit Baca
hak penghapusan data pengguna dalam uu pdp
General

Hak Penghapusan Data Pengguna (Right to Erasure) dalam UU PDP

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?