
Aturan bebas visa kunjungan di Indonesia kini menjadi sorotan, lantaran seseorang tidak perlu memiliki visa ketika memasuki wilayah NKRI. Sehubungan dengan itu, negara mana saja yang tidak memerlukan visa ke Indonesia?
Artikel ini menjelaskan tentang apakah turis butuh visa ke Indonesia, ketentuan mengenai pembebasan visa kunjungan, dan daftar negara yang tercatat dibebaskan. Untuk memahami poin-poin tersebut, Anda bisa membaca penjelasan berikut.
Ketentuan Bebas Visa Kunjungan di Indonesia
Apakah turis butuh visa ke Indonesia? Jika kita berbicara penggunaan visa dalam konteks umum, pendatang memang membutuhkan dokumen tersebut.
Namun demikian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan menerangkan daftar negara yang tidak memerlukan visa. Dokumen ini ditetapkan oleh Mantan Presiden Joko Widodo.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan sumber pendapatan negara. Adapun pertambahan pendapatan tersebut digelar untuk meningkatkan kualitas perekonomian maupun pembangunan nasional.
Kemudian dijalankan sesuai asas timbal balik dan manfaat, keamanan, pariwisata, serta investasi dan ekonomi. Berbagai aspek lain juga bisa memperoleh bebas visa kunjungan, berdasarkan aturan yang telah ditentukan Presiden.
Sehubungan dengan itu, subjek bebas visa kunjungan terdiri dari orang asing warga negara tertentu, pemerintah administratif khusus negara lain, dan beberapa entitas. Berlaku pula bagi orang yang punya izin tinggal.
Negara yang Tidak Memerlukan Visa ke Indonesia
Daftar negara bebas visa kunjungan ke Indonesia secara garis besar terdiri dari 13 negara. Ketentuan ini terdapat dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan berikut.
Warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagai berikut:
1. Brunei Darussalam;
2. Filipina;
3. Kamboja;
4. Laos;
5. Malaysia;
6. Myanmar;
7. Singapura;
8. Thailand;
9. Vietnam;
10. Timor Leste;
11. Suriname;
12. Kolombia;
13. Hong Kong.
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa visa dapat digunakan untuk masuk ke wilayah negara Indonesia. Oleh sebab itu, visa merupakan dokumen wajib yang perlu dimiliki oleh para warga negara asing (WNA).
Namun demikian, telah diputuskan pula melalui peraturan yang berlaku bahwa terdapat program bebas visa kunjungan. Seseorang dari daftar 13 negara yang mendapatkan hak bebas visa kunjungan tidak perlu membawa berkasnya.
Adapun permasalahan terkait perjalanan yang bersangkutan dengan hukum internasional ini bisa didiskusikan bersama tim Hukumku. Anda bisa terhubung dengan ahli hukum kompeten, sehingga bisa menemukan solusinya.