• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Aturan Bebas Visa Kunjungan di Indonesia & Daftar Negara yang Berhak Mendapatkannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Aturan Bebas Visa Kunjungan di Indonesia & Daftar Negara yang Berhak Mendapatkannya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 2, 2025
3 Menit Baca
Aturan Bebas Visa Kunjungan di Indonesia & Daftar Negara yang Berhak Mendapatkannya
Bagikan

Aturan bebas visa kunjungan di Indonesia kini menjadi sorotan, lantaran seseorang tidak perlu memiliki visa ketika memasuki wilayah NKRI. Sehubungan dengan itu, negara mana saja yang tidak memerlukan visa ke Indonesia?

Artikel ini menjelaskan tentang apakah turis butuh visa ke Indonesia, ketentuan mengenai pembebasan visa kunjungan, dan daftar negara yang tercatat dibebaskan. Untuk memahami poin-poin tersebut, Anda bisa membaca penjelasan berikut.

Daftar Isi
Ketentuan Bebas Visa Kunjungan di IndonesiaNegara yang Tidak Memerlukan Visa ke IndonesiaPenutup

Ketentuan Bebas Visa Kunjungan di Indonesia

Apakah turis butuh visa ke Indonesia? Jika kita berbicara penggunaan visa dalam konteks umum, pendatang memang membutuhkan dokumen tersebut.

Namun demikian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan menerangkan daftar negara yang tidak memerlukan visa. Dokumen ini ditetapkan oleh Mantan Presiden Joko Widodo.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan sumber pendapatan negara. Adapun pertambahan pendapatan tersebut digelar untuk meningkatkan kualitas perekonomian maupun pembangunan nasional.

Kemudian dijalankan sesuai asas timbal balik dan manfaat, keamanan, pariwisata, serta investasi dan ekonomi. Berbagai aspek lain juga bisa memperoleh bebas visa kunjungan, berdasarkan aturan yang telah ditentukan Presiden.

Baca Juga

Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Panduan Lengkap Perpanjang Paspor Online di 2025
Panduan Lengkap Perpanjang Paspor Online di 2025
cara-membuat-kitap
Cara Membuat KITAP: Langkah-Langkah dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sehubungan dengan itu, subjek bebas visa kunjungan terdiri dari orang asing warga negara tertentu, pemerintah administratif khusus negara lain, dan beberapa entitas. Berlaku pula bagi orang yang punya izin tinggal.

Negara yang Tidak Memerlukan Visa ke Indonesia

Daftar negara bebas visa kunjungan ke Indonesia secara garis besar terdiri dari 13 negara. Ketentuan ini terdapat dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan berikut.

Warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagai berikut:

1. Brunei Darussalam;

2. Filipina;

3. Kamboja;

4. Laos;

5. Malaysia;

6. Myanmar;

7. Singapura;

8. Thailand;

9. Vietnam;

10. Timor Leste;

11. Suriname;

12. Kolombia;

13. Hong Kong.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa visa dapat digunakan untuk masuk ke wilayah negara Indonesia. Oleh sebab itu, visa merupakan dokumen wajib yang perlu dimiliki oleh para warga negara asing (WNA).

Namun demikian, telah diputuskan pula melalui peraturan yang berlaku bahwa terdapat program bebas visa kunjungan. Seseorang dari daftar 13 negara yang mendapatkan hak bebas visa kunjungan tidak perlu membawa berkasnya.

Adapun permasalahan terkait perjalanan yang bersangkutan dengan hukum internasional ini bisa didiskusikan bersama tim Hukumku. Anda bisa terhubung dengan ahli hukum kompeten, sehingga bisa menemukan solusinya.

TAGGED:Imigrasi
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Kiat Dapatkan Klien Ekspatriat dan Perusahaan Asing bagi Biro Jasa KITAS
General

Kiat Dapatkan Klien Ekspatriat dan Perusahaan Asing bagi Biro Jasa KITAS

7 Menit Baca
Tindakan Deportasi Orang Asing dalam Pandangan Hukum di Indonesia
General

Tindakan Deportasi Orang Asing dalam Pandangan Hukum di Indonesia

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?