top of page
Gambar penulisTim Penulis Hukumku

Cara Mendapatkan SIUPMSE: Langkah-Langkah Mendirikan Usaha E-Commerce yang Legal



SIUPMSE adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Cara mendapatkan SIUPMSE lewat platform Online Single Submission (OSS) bisa diterapkan para pebisnis e-commerce atau toko online.


Bagaimana cara mendapatkan SIUPMSE? Artikel ini membahas sekilas tentang SIUPMSE, mengapa perizinan ini dibutuhkan untuk mendirikan usaha e-commerce yang legal, dan syarat beserta cara mendapatkannya.


Apakah Anda ingin membuka usaha e-commerce? Anda bisa mendapatkan informasi tentang SIUPMSE, berkas persyaratan, dan tahapan pendaftarannya lengkap melalui artikel ini.


Sekilas Tentang SIUPMSE


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diperlukan oleh setiap pebisnis maupun perusahaan yang menjalankan kegiatan di bidang perdagangan. Sementara SIUPMSE berarti Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


SIUPMSE berfungsi memberikan para pelaku usaha legalitas, tepatnya agar bisa memulai ataupun menjalani kegiatan di platform daring. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditulis ketentuannya dalam Permendag RI No 31 Tahun 2023.


Pada pasal 1 ayat (2), PMSE dijabarkan sebagai aktivitas dagang yang bertransaksi via perangkat serta prosedur elektronik.


Adapun sistem elektronik, sesuai ayat (3), diatur sebagai rangkaian perangkat maupun prosedur elektronik yang difungsikan untuk mempersiapkan, mengolah, analisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, hingga menyebarkan informasi elektronik.


Berdasarkan sejumlah pengertian dari beberapa istilah di atas, maka SIUPMSE bisa disebut sebagai dokumen legal perizinan berdagang di sistem elektronik.


Terkait penerbitannya, berkas SIUPMSE dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission untuk dan atas nama Menteri. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023.


Mengapa SIUPMSE Penting untuk Bisnis e-Commerce?


Berbicara mengenai perizinan, dokumen legal sekiranya diperlukan sebagai bukti kuat terhadap identitas maupun status hukum perusahaan. Pernyataan ini berlaku pula untuk SIUPMSE yang diklaim penting untuk bisnis e-commerce.


Perjalanan suatu usaha tentu mengalami lonjakan turun dan naik, disertai oleh potensi konflik atau risiko hukum tertentu, berhubungan dengan sejumlah peraturan yang berlaku, hingga pemikiran untuk meluaskan sayap bisnis.


SIUPMSE pun menjadi bagian penting dalam segala permasalahan dan perencanaan di atas. Kita bisa menganggap IUPMSE sebagai sertifikat kepemilikan atas sebuah usaha, kemudian Anda menggunakan itu sebagai fasilitas ke berbagai bidang.

Ketika ada permasalahan hukum terkait perizinan misalnya, Anda secara legal bisa menunjukkan SIUPMSE yang mencantumkan bisnis. Adapun mereka yang punya SIUPMSE dapat lebih mudah meluaskan sayap bisnis karena terdata di sistem OSS dan Kemendag.


Syarat Mendapatkan SIUPMSE


Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha agar mereka bisa mendapatkan SIUPMSE. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendag No. 23 Tahun 2023, pebisnis e-commerce bisa diberikan izin dengan cara mengajukan permohonan ke Menteri melalui OSS.


Adapun pengajuan SIUPMSE bisa diterapkan seandainya pelaku usaha sudah memenuhi sejumlah kriteria berikut.


1. Punya layanan pengaduan konsumen


Layanan ini harus sesuai Perppu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditampilkan jelas di laman dan terbaca jelas oleh konsumen, serta kontak yang bisa dihubungi, sebagaimana ditulis dalam Pasal 9 Permendag No. 23 Tahun 2023.


2. Melampirkan informasi kontak layanan pengaduan pemerintah


Lewat Pasal 10 peraturan yang sama, pelaku usaha juga ditetapkan harus menyediakan informasi kontak layanan pengaduan Konsumen Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Seperti poin pertama, ketentuan ini wajib dicantumkan secara jelas.


3. Pemenuhan standar barang dan/atau jasa


Ketentuan ini diatur melalui Pasal 11 peraturan serupa. Pemenuhan standar barang dan/jasa yang dimaksud mencakup nomor sertifikat SNI, nomor sertifikat halal, nomor registrasi produk terkait K3L, dan nomor izin.


Cara Mendapatkan SIUPMSE


Untuk mendapatkan SIUPMSE melalui OSS, pelaku usaha maupun penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dapat mengikuti langkah-langkah berikut.


1. Akses laman OSS


Sebagai tahapan pertama, Anda bisa membuka aplikasi ataupun platform OSS sebelum melakukan pendaftaran. Anda dapat mengaskses laman pendaftaran resmi tersebut melalui alamat https://oss.go.id/.


2. Daftar Akun di OSS


Untuk melakukan pendaftaran di OSS, Anda perlu mengetuk tombol “Daftar” yang ada di sebelah kanan atas layar. Pada tahapan ini, diperlukan pemilihan terhadap skala usaha, verifikasi data, pembuatan kata sandi akun, dan mengisi profil pelaku usaha.


3. Mengisi Data Pelaku Usaha yang Diminta Sistem OSS


Jika akun sudah berhasil dibuat, pebisnis akan diminta mengisi formulir “Data Pelaku Usaha”. Pada tahapan ini, Anda akan disuruh mengisi bidang usaha, lingkup kegiatan usaha, dan menambahkan produk ataupun jasa yang ditawarkan dalam bisnis.


4. Mengajukan Perizinan Berusaha PMSE


Setelah mengisi lengkap formulir, para pebisnis bisa lanjut mengajukan perizinan berusaha dengan mengetuk “Proses Perizinan Berusaha”. Pastikan bahwa Anda secara khusus memilih opsi penjualan bersistem elektronik dalam langkah ini.


Penutup


Berdasarkan pembahasan di atas, SIUPMSE dibutuhkan sebagai perizinan khusus bagi pedagang maupun pebisnis toko daring. Ketentuan ini berlaku pula bagi mereka yang menggeluti usaha melalui layanan e-commerce.


Ada berbagai macam keuntungan yang dapat Anda peroleh jika memunyai SIUPMSE, misal dicantumkan produknya di laman resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dengan begitu, nama produk dan usaha Anda bisa menjadi lebih dipercaya konsumen.


Sehubungan dengan itu, Hukumku menyediakan layanan jasa perizinan SIUPMSE. Anda akan dibantu dalam proses pemberkasan maupun pengajuan izin berdagang di e-commerce, termasuk jasa konsultasinya. Hubungi tim Hukumku untuk konsultasi lebih lanjut.



Comments


bottom of page