• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca DP Rumah Lunas dan Langsung Beli. Sertifikat Sudah Bisa Dimiliki?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

DP Rumah Lunas dan Langsung Beli. Sertifikat Sudah Bisa Dimiliki?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
3 Menit Baca
DP Rumah Lunas dan Langsung Beli. Sertifikat Sudah Bisa Dimiliki?
Bagikan

Pertanyaan tentang sertifikat rumah milik siapa setelah DP rumah lunas menjadi persoalan penting jika kita berbicara mengenai transaksi properti. Lantas, apakah sertifikat rumah bisa dimiliki setelah DP rumah lunas?

Sebelum berbicara lebih jauh tentang kepemilikan, sertifikat rumah yang menjadi pegangan berdasar hukum termasuk tipe sertifikat hak milik (SHM). Oleh sebab itu, orang yang punya dokumen ini dinyatakan sebagai pemiliknya.

Daftar Isi
Apakah Sertifikat Rumah Bisa Dimiliki Setelah DP Rumah Lunas?Penutup

Artikel ini mendeskripsikan bagaimana status sertifikat rumah setelah DP lunas serta aturan yang berkaitan dengannya.

Apakah Sertifikat Rumah Bisa Dimiliki Setelah DP Rumah Lunas?

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak milik bisa turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Kemudian Pasal 20 ayat (2) menyebutkan bahwa hak ini bisa dipindahtangan atau dialihkan.

Berbicara mengenai sertifikat rumah milik siapa setelah DP rumah lunas pun masih berkaitan dengan peraturan tersebut. Sesuai dengan ketentuan ayat kedua pasal di atas, sertifikat rumah yang termasuk SHM bisa dialihkan.

Pengalihan lewat pembelian lunas maupun kredit ini biasanya diawali dengan proses pembuatan akad. Mereka yang membayar tunai rumah dapat langsung melakukan akad, sementara pembeli lewat kredit perumahan rakyat (KPR) melaksanakan akad KPR.

Baca Juga

regulasi girik
Perubahan Regulasi Girik: Dampak Hukum dan Strategi Penanganan Kasus bagi Advokat
pindah warga negara bagaimana status hak tanah milik
Pindah Warga Negara, Bagaimana Status Tanah Hak Milik?
hukum menjual tanah wakaf
Bagaimana Hukum Menjual Tanah Wakaf? Ini Penjelasannya

Pertanyaannya di sini: kapan sertifikat rumah bisa dimiliki oleh pembeli? Berdasarkan pantauan penulis di beberapa artikel laman jual dan beli properti, DP rumah lunas belum dapat mempunyai sertifikat rumah.

Oleh sebab itu, pemegang sertifikat rumah setelah DP lunas adalah pihak penjual. Namun demikian, terdapat beberapa perusahaan yang memberikan dokumen salinan sertifikat rumah sebagai dasar hukum.

Kendati belum dapat memiliki sertifikat rumah setelah DP lunas, pembeli tetap aman secara hukum karena sudah punya berkas akad. Dengan begitu, berbagai potensi konsekuensi akibat kecurangan penjual bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun sertifikat rumah ini baru diberikan kepada pembeli ketika mereka sudah berhasil memenuhi seluruh cicilan. Pembayaran yang telah lunas akan dikonfirmasi penjual, kemudian ditukar dengan hak kepemilikan rumahnya.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, sertifikat rumah milik siapa setelah DP lunas sudah terjawab. Dokumen itu akan dipegang oleh penyelenggara perumahan atau penjual hingga pembayarannya tuntas.

Sehubungan dengan itu, Hukumku memiliki layanan yang dapat membantu Anda untuk berkonsultasi perihal pembelian rumah. Berlaku juga untuk berbagai pembelian properti lain seperti tanah maupun bangunan.

Hukumku juga menyediakan layanan hukum yang dapat mempertemukan Anda dengan para pakar hukum bidang properti.

Tunggu apalagi? Ayo download Hukumku dan temukan jawaban atas masalah sertifikat rumah Anda.

TAGGED:Hukum Agraria
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

penggabungan hak atas tanah
General

Penggabungan Hak Atas Tanah: Penjelasan dan Implikasinya bagi Pengembang Properti

4 Menit Baca
cara urus roya sertifikat tanah
General

Cara Urus Roya Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Prosedurnya

3 Menit Baca
aturan izin usaha jasa konstruksi
General

Jangan Salah! Ini Aturan Terbaru Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

4 Menit Baca
pengacara sengketa tanah
General

Peran Pengacara dalam Menangani Kasus Sengketa Tanah & Estimasi Biaya

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?