Pertanyaan tentang sertifikat rumah milik siapa setelah DP rumah lunas menjadi persoalan penting jika kita berbicara mengenai transaksi properti. Lantas, apakah sertifikat rumah bisa dimiliki setelah DP rumah lunas?
Sebelum berbicara lebih jauh tentang kepemilikan, sertifikat rumah yang menjadi pegangan berdasar hukum termasuk tipe sertifikat hak milik (SHM). Oleh sebab itu, orang yang punya dokumen ini dinyatakan sebagai pemiliknya.
Artikel ini mendeskripsikan bagaimana status sertifikat rumah setelah DP lunas serta aturan yang berkaitan dengannya.
Apakah Sertifikat Rumah Bisa Dimiliki Setelah DP Rumah Lunas?
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak milik bisa turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Kemudian Pasal 20 ayat (2) menyebutkan bahwa hak ini bisa dipindahtangan atau dialihkan.
Berbicara mengenai sertifikat rumah milik siapa setelah DP rumah lunas pun masih berkaitan dengan peraturan tersebut. Sesuai dengan ketentuan ayat kedua pasal di atas, sertifikat rumah yang termasuk SHM bisa dialihkan.
Pengalihan lewat pembelian lunas maupun kredit ini biasanya diawali dengan proses pembuatan akad. Mereka yang membayar tunai rumah dapat langsung melakukan akad, sementara pembeli lewat kredit perumahan rakyat (KPR) melaksanakan akad KPR.
Pertanyaannya di sini: kapan sertifikat rumah bisa dimiliki oleh pembeli? Berdasarkan pantauan penulis di beberapa artikel laman jual dan beli properti, DP rumah lunas belum dapat mempunyai sertifikat rumah.
Oleh sebab itu, pemegang sertifikat rumah setelah DP lunas adalah pihak penjual. Namun demikian, terdapat beberapa perusahaan yang memberikan dokumen salinan sertifikat rumah sebagai dasar hukum.
Kendati belum dapat memiliki sertifikat rumah setelah DP lunas, pembeli tetap aman secara hukum karena sudah punya berkas akad. Dengan begitu, berbagai potensi konsekuensi akibat kecurangan penjual bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun sertifikat rumah ini baru diberikan kepada pembeli ketika mereka sudah berhasil memenuhi seluruh cicilan. Pembayaran yang telah lunas akan dikonfirmasi penjual, kemudian ditukar dengan hak kepemilikan rumahnya.
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, sertifikat rumah milik siapa setelah DP lunas sudah terjawab. Dokumen itu akan dipegang oleh penyelenggara perumahan atau penjual hingga pembayarannya tuntas.
Sehubungan dengan itu, Hukumku memiliki layanan yang dapat membantu Anda untuk berkonsultasi perihal pembelian rumah. Berlaku juga untuk berbagai pembelian properti lain seperti tanah maupun bangunan.
Hukumku juga menyediakan layanan hukum yang dapat mempertemukan Anda dengan para pakar hukum bidang properti.
Tunggu apalagi? Ayo download Hukumku dan temukan jawaban atas masalah sertifikat rumah Anda.