• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Perbedaan PKPU Sementara dan Tetap: Durasi, Prosedur, dan Risiko Pailit
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Perbedaan PKPU Sementara dan Tetap: Durasi, Prosedur, dan Risiko Pailit

By
Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui Februari 16, 2026
6 Menit Baca
kreditur tidak mendaftar debitur pkpu
Bagikan

Istilah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dan PKPU Tetap sering muncul dalam perkara di Pengadilan Niaga. Banyak pelaku usaha memahami PKPU sebagai upaya penyelamatan perusahaan dari ancaman pailit. Namun tidak semua memahami bahwa terdapat dua tahap penting dalam proses tersebut, yakni PKPU sementara dan PKPU tetap, yang memiliki perbedaan mendasar dari sisi durasi, prosedur, serta konsekuensi hukumnya.

Memahami perbedaan ini menjadi penting karena keputusan pada tahap PKPU dapat menentukan apakah debitur memiliki peluang restrukturisasi atau justru berujung pada kepailitan.

Daftar Isi
  • Apa Itu PKPU Sementara
  • Perpanjangan Menjadi PKPU Tetap
  • Mekanisme Voting dan Kuorum Kreditur
  • Risiko Jika PKPU Tetap Tidak Disetujui
  • Perbedaan Utama yang Perlu Dipahami

Apa Itu PKPU Sementara

PKPU sementara adalah tahap awal dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Ketika permohonan PKPU dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga, hakim akan terlebih dahulu memberikan status PKPU sementara kepada debitur.

PKPU sementara memiliki jangka waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Dalam periode ini, debitur diberikan kesempatan untuk menyusun dan menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditur. Rencana tersebut umumnya berisi skema restrukturisasi utang, baik dalam bentuk penjadwalan ulang pembayaran, pemotongan nilai utang, maupun bentuk penyelesaian lain yang disepakati bersama.

Selama masa PKPU sementara, debitur tidak dapat dipaksa membayar utangnya secara individual oleh kreditur. Semua klaim ditangani dalam satu forum kolektif di bawah pengawasan hakim pengawas dan pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.

Perpanjangan Menjadi PKPU Tetap

PKPU tetap pada dasarnya merupakan perpanjangan dari PKPU sementara. Ketika dalam jangka waktu 45 hari tersebut debitur belum berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, debitur dapat mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana tercermin dalam Pasal 228 ayat 4 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Baca Juga

pkpu kepailitan
Antara Kepailitan dan PKPU, Mana yang Lebih Baik untuk Bisnis Anda?
undang-undang pasar modal no 8 tahun 1995
Manipulasi Harga Saham, Insider Trading, dan Perlindungan Investor dalam Hukum Pasar Modal Indonesia
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?

Permohonan ini tidak serta merta dikabulkan. Debitur harus memperoleh persetujuan dari para kreditur melalui mekanisme yang diatur dalam undang undang. Jika mayoritas kreditur menyetujui perpanjangan tersebut, maka hakim pengawas akan memberikan rekomendasi kepada majelis hakim untuk menetapkan PKPU tetap.

PKPU tetap memiliki jangka waktu paling lama 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan. Artinya, total waktu yang tersedia bagi debitur untuk menyelesaikan proses PKPU adalah 270 hari, bukan 270 hari tambahan setelah 45 hari pertama.

Perpanjangan ini memberikan ruang lebih luas bagi debitur untuk menyempurnakan rencana perdamaian dan melakukan negosiasi lebih mendalam dengan kreditur.

Mekanisme Voting dan Kuorum Kreditur

Keputusan apakah PKPU akan dilanjutkan menjadi PKPU tetap atau tidak ditentukan melalui mekanisme pemungutan suara. Proses ini diatur dalam Pasal 229 ayat 1 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Baca Juga: Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

Dalam ketentuan tersebut, ditentukan syarat kuorum yang harus dipenuhi agar keputusan dianggap sah. Baik kreditur konkuren maupun kreditur separatis memiliki hak untuk memberikan suara dan menentukan kelanjutan proses PKPU.

Kreditur konkuren adalah kreditur tanpa jaminan khusus, sedangkan kreditur separatis adalah kreditur yang memiliki hak jaminan kebendaan seperti hipotek atau fidusia. Keduanya berperan dalam menentukan apakah debitur masih layak diberikan kesempatan restrukturisasi melalui PKPU tetap atau tidak.

Jika syarat kuorum tidak terpenuhi atau mayoritas kreditur menolak perpanjangan, maka permohonan PKPU tetap tidak dapat dikabulkan.

Risiko Jika PKPU Tetap Tidak Disetujui

Salah satu risiko terbesar dalam proses PKPU adalah kemungkinan berujung pada putusan pailit. Apabila perpanjangan tidak disetujui oleh kreditur atau rencana perdamaian ditolak dalam voting, maka pengadilan dapat langsung menyatakan debitur pailit.

Dalam kondisi pailit, pengurusan dan pemberesan harta debitur akan dilakukan oleh kurator. Debitur kehilangan kendali atas asetnya, dan seluruh proses pembayaran utang dilakukan melalui mekanisme pembagian harta pailit.

Dengan demikian, PKPU sementara bukan sekadar tahap administratif, melainkan periode krusial yang menentukan nasib perusahaan. Jika debitur gagal meyakinkan kreditur dalam 45 hari pertama atau gagal memperoleh dukungan untuk PKPU tetap, risiko pailit menjadi sangat nyata.

Perbedaan Utama yang Perlu Dipahami

Secara ringkas, perbedaan antara PKPU sementara dan PKPU tetap dapat dilihat dari beberapa aspek utama. Pertama adalah durasi. PKPU sementara berlaku paling lama 45 hari, sedangkan PKPU tetap dapat berlangsung hingga total 270 hari sejak putusan awal.

Kedua adalah prosedur perpanjangan. PKPU tetap tidak terjadi secara otomatis. Debitur harus mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan kreditur melalui voting sesuai ketentuan kuorum dalam undang undang.

Ketiga adalah tingkat risiko. Semakin lama proses berjalan tanpa tercapainya kesepakatan perdamaian, semakin besar pula risiko perusahaan dinyatakan pailit.

PKPU sementara dan PKPU tetap merupakan dua tahap penting dalam mekanisme restrukturisasi utang di Indonesia. Perbedaan keduanya tidak hanya terletak pada lamanya waktu, tetapi juga pada mekanisme persetujuan dan konsekuensi hukumnya.

PKPU sementara memberikan kesempatan awal bagi debitur untuk menyusun rencana penyelamatan. PKPU tetap memberi ruang lebih panjang untuk negosiasi. Namun keduanya bergantung pada persetujuan kreditur melalui mekanisme voting yang ketat.

Bagi pelaku usaha, memahami dinamika ini sangat penting. PKPU bukan jaminan selamat dari pailit. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh kemampuan debitur membangun kepercayaan kreditur dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum PerusahaanKepailitanPKPU
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
pendirian pt pma
Pendirian PT PMA di Indonesia dan Mekanisme Perubahan KBLI
Februari 16, 2026
kreditur tidak mendaftar debitur pkpu
Perbedaan PKPU Sementara dan Tetap: Durasi, Prosedur, dan Risiko Pailit
Februari 16, 2026
pkpu kepailitan
Antara Kepailitan dan PKPU, Mana yang Lebih Baik untuk Bisnis Anda?
Februari 16, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
General

Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

7 Menit Baca
direksi dengan 51% saham
General

Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan

5 Menit Baca
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
General

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

5 Menit Baca
peran in-house counsel
General

PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?