• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca DP Rumah Lunas dan Langsung Beli. Sertifikat Sudah Bisa Dimiliki?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

DP Rumah Lunas dan Langsung Beli. Sertifikat Sudah Bisa Dimiliki?

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
3 Menit Baca
DP Rumah Lunas dan Langsung Beli. Sertifikat Sudah Bisa Dimiliki?
Bagikan

Pertanyaan tentang sertifikat rumah milik siapa setelah DP rumah lunas menjadi persoalan penting jika kita berbicara mengenai transaksi properti. Lantas, apakah sertifikat rumah bisa dimiliki setelah DP rumah lunas?

Sebelum berbicara lebih jauh tentang kepemilikan, sertifikat rumah yang menjadi pegangan berdasar hukum termasuk tipe sertifikat hak milik (SHM). Oleh sebab itu, orang yang punya dokumen ini dinyatakan sebagai pemiliknya.

Daftar Isi
  • Apakah Sertifikat Rumah Bisa Dimiliki Setelah DP Rumah Lunas?
  • Penutup

Artikel ini mendeskripsikan bagaimana status sertifikat rumah setelah DP lunas serta aturan yang berkaitan dengannya.

Apakah Sertifikat Rumah Bisa Dimiliki Setelah DP Rumah Lunas?

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak milik bisa turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Kemudian Pasal 20 ayat (2) menyebutkan bahwa hak ini bisa dipindahtangan atau dialihkan.

Berbicara mengenai sertifikat rumah milik siapa setelah DP rumah lunas pun masih berkaitan dengan peraturan tersebut. Sesuai dengan ketentuan ayat kedua pasal di atas, sertifikat rumah yang termasuk SHM bisa dialihkan.

Pengalihan lewat pembelian lunas maupun kredit ini biasanya diawali dengan proses pembuatan akad. Mereka yang membayar tunai rumah dapat langsung melakukan akad, sementara pembeli lewat kredit perumahan rakyat (KPR) melaksanakan akad KPR.

Baca Juga

My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?
Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?
inbreng tanah
Inbreng Tanah dan Bangunan ke PT: Proses, Pajak, dan Dasar Hukumnya

Pertanyaannya di sini: kapan sertifikat rumah bisa dimiliki oleh pembeli? Berdasarkan pantauan penulis di beberapa artikel laman jual dan beli properti, DP rumah lunas belum dapat mempunyai sertifikat rumah.

Oleh sebab itu, pemegang sertifikat rumah setelah DP lunas adalah pihak penjual. Namun demikian, terdapat beberapa perusahaan yang memberikan dokumen salinan sertifikat rumah sebagai dasar hukum.

Kendati belum dapat memiliki sertifikat rumah setelah DP lunas, pembeli tetap aman secara hukum karena sudah punya berkas akad. Dengan begitu, berbagai potensi konsekuensi akibat kecurangan penjual bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun sertifikat rumah ini baru diberikan kepada pembeli ketika mereka sudah berhasil memenuhi seluruh cicilan. Pembayaran yang telah lunas akan dikonfirmasi penjual, kemudian ditukar dengan hak kepemilikan rumahnya.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, sertifikat rumah milik siapa setelah DP lunas sudah terjawab. Dokumen itu akan dipegang oleh penyelenggara perumahan atau penjual hingga pembayarannya tuntas.

Sehubungan dengan itu, Hukumku memiliki layanan yang dapat membantu Anda untuk berkonsultasi perihal pembelian rumah. Berlaku juga untuk berbagai pembelian properti lain seperti tanah maupun bangunan.

Hukumku juga menyediakan layanan hukum yang dapat mempertemukan Anda dengan para pakar hukum bidang properti.

Tunggu apalagi? Ayo download Hukumku dan temukan jawaban atas masalah sertifikat rumah Anda.

TAGGED:Hukum Agraria
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
lawyer modern riset hukum dengan ai legal hero. Ai hukum indonesia
Menangani Perkara PKPU di Era Legal-Tech: Mampukah AI Membantu Lawyer?
September 16, 2026
Indonesian Company Refuses to Pay Invoice: Legal Options for Foreign Suppliers
September 15, 2026
My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
September 15, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

5 Legal Risks Foreigners Face When Buying Leasehold Property in Bali, Indonesia
General

5 Legal Risks Foreigners Face When Buying Leasehold Property in Bali

14 Menit Baca
kkpr kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
General

KKPR: Panduan Hukum Sebelum Membeli Tanah dan Memulai Proyek

14 Menit Baca
Perpres nomor 4 tahun 2026 tentang lsd
General

Perpres 4 Tahun 2026 tentang LSD: Apa yang Berubah dan Dampaknya bagi Perusahaan?

11 Menit Baca
harga sewa menyewa naik sepihak bagaimana upaya hukumnya
General

Harga Sewa Naik Sepihak? Ini Risiko Besar bagi Pengusaha & Cara Mengatasinya Secara Hukum

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?