• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Hati-Hati! Ini 5 Kesalahan Hukum yang Harus Dihindari dalam Joint Venture
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Hati-Hati! Ini 5 Kesalahan Hukum yang Harus Dihindari dalam Joint Venture

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
5 Menit Baca
Hati-Hati! Ini 5 Kesalahan Hukum yang Harus Dihindari dalam Joint Venture
Bagikan

Joint Venture (JV) umumnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, baik dalam negeri maupun asing, untuk melakukan kegiatan usaha bersama dengan tujuan dan jangka waktu tertentu. Kerja sama ini dilakukan biasanya dengan tujuan untuk menekan pengeluaran, dapat mencakup pasar yang lebih luas, serta untuk melakukan inovasi atau pengembangan atas produk. Bentuk kerja sama juga dibebaskan selagi tidak melanggar peraturan hukum yang ada, misalnya menggabungkan sumber daya para pihak mulai dari teknologi, modal, hingga keahlian masing-masing perusahaan.

Dalam praktik hukum Indonesia, tidak ada definisi eksplisit Joint Venture dalam undang-undang. Namun, Joint Venture diakui secara hukum dan banyak digunakan dalam konteks investasi, baik itu dalam bentuk penanaman modal antara sesama PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau dengan PT Penanaman Modal Asing (PMA).

Daftar Isi
  • Tidak Ada atau Tidak Jelasnya Perjanjian Tertulis JV
  • Tidak Memastikan Struktur Badan Usaha yang Sesuai
  • Mengabaikan Ketentuan Penanaman Modal Asing (PMA)
  • Ketidakjelasan Tanggung Jawab dan Exit Strategy
  • Mengabaikan Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Rahasia Dagang

Hal ini tertuang dalam Pasal 2 PP 20/1994 yang menerangkan bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni (1) patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan (2) langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau badan hukum asing.

Tim Penulis Hukumku akan membahas apa saja dasar hukum Joint Venture dan hal-hal penting yang harus diperhatikan.

Tidak Ada atau Tidak Jelasnya Perjanjian Tertulis JV

Beberapa pebisnis memulai kerja sama hanya dari relasi yang dikenal baik atau kepercayaan lisan tanpa adanya perjanjian tertulis. Hal tersebut memungkinkan adanya sengketa ketika terjadi perbedaan kepentingan. Di sinilah kesepakatan dan perjanjian kerja sama dibutuhkan, seperti Joint Venture Agreement.

Kesepakatan sendiri sudah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, di mana kesepakatan dan hal tertentu merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian. Tak hanya itu, Pasal 1338 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

Baca Juga

Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Asing Yang Tidak Mematuhi CSR Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Asing Yang Tidak Mematuhi CSR Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
trademark squatting di indonesia
Memahami Trademark Squatting di Indonesia
direksi di era kuhap baru
3 Keputusan Strategis Direksi di Era KUHAP Baru

Jika aktivtas joint venture hanya berlandaskan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis sesuai hukum, maka akan memyulitkan pihak-pihak jika terjadi sengketa dan sulit menuntut secara hukum.

Tidak Memastikan Struktur Badan Usaha yang Sesuai

Joint Venture bisa berbentuk incorporated Joint Venture (bentuk PT baru) atau unincorporated (perjanjian kerja sama biasa). Kesalahan dalam memilih struktur hukum dapat berdampak pada legalitas, tanggung jawab hukum, hingga perpajakan. Masalah kewajiban pajak, status hukum dalam transaksi, hingga perlindungan hukum atas aset dan modal.

Dasar Hukum:

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pasal 1 angka 1 UU PT → Perseroan sebagai badan hukum, apabila anda hendak membentuk joint venture anda dalam bentuk perseroan terbatas.
  • Pasal 1538 KUHPerdata: Pengaturan kerja sama atau maatschap jika tidak berbentuk badan hukum, hal ini dilakukan apabila anda hendak membangun joint venture anda dalam bentuk Commanditer Venootschap (CV).

Mengabaikan Ketentuan Penanaman Modal Asing (PMA)

Jika kerjasama melibatkan pihak asing, maka tunduk pada ketentuan Penanaman Modal Asing. Banyak Joint Venture tidak menyadari bahwa mereka harus memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan mengikuti daftar negatif investasi (DNI).

Dasar Hukum:

  • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Dimana dalam Pasal 5 & 12 UU ini mewajibkan untuk mendaftarkan penanaman modal.
  • Perpres No. 49 Tahun 2021 tentang Daftar Bidang Usaha Penanaman Modal

Ketidakjelasan Tanggung Jawab dan Exit Strategy

Perjanjian Joint Venture sering tidak mengatur bagaimana jika salah satu pihak ingin keluar, terjadi force majeure, atau bila Joint Venture tidak berjalan dengan baik.

Dasar Hukum:

  • Pasal 1338 KUHPerdata: Perjanjian mengikat seperti undang-undang, perlu mengatur skenario keluar (exit clause), penyelesaian sengketa, dan pembubaran.
  • UU PT Pasal 142: Syarat pembubaran PT, jika Joint Venture berbentuk badan hukum.

Mengabaikan Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Rahasia Dagang

Joint Venture sering melibatkan transfer teknologi, know-how, atau merek. Tanpa perlindungan Intelectual Property dan Non-Disclosure Agreement, informasi penting bisa disalahgunakan atau dicuri.

Dasar Hukum:

  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Dalam Pasal 3, Rahasia dagang dilindungi jika bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi.

Kesimpulan

Membangun Joint Venture membutuhkan lebih dari sekadar kesepakatan bisnis. Diperlukan landasan hukum yang kuat agar kerja sama berjalan lancar, aman, dan menguntungkan kedua belah pihak. Hindari kelima kesalahan di atas, dan pastikan Anda melibatkan konsultan hukum profesional sejak tahap awal Joint Venture.

Jika Anda ingin berkonsultasi tentang Joint Venture, Hukumku menawarkan jasa konsultasi hukum online dengan dukungan ratusan pengacara profesional dibidangnya. Dapatkan saran dan solusi hukum hanya dalam hitungan menit, tanpa harus repot datang ke kantor.

TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
apa itu uu pdp undang-undang perlindungan data pribadi
Memahami UU PDP: Dasar Hukum, Kewajiban, dan Sanksinya
April 27, 2026
Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
April 27, 2026
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
April 24, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi
General

Ketika Perusahaan Terjerat Hukum, Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi

3 Menit Baca
Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan
General

Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan

19 Menit Baca
General

Jual Beli Saham Perusahaan Tambang: Cukup Lapor Kemenkumham atau Wajib Persetujuan ESDM?

5 Menit Baca
foreign nationals prosecuted under Indonesian law
General

Can Foreign Nationals Be Prosecuted Under Indonesian Law?

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?