• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Pemerintah Menaikan Pajak Hiburan 40%, Pengusaha: Bisa Matikan Industri
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Pemerintah Menaikan Pajak Hiburan 40%, Pengusaha: Bisa Matikan Industri

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 16, 2025
2 Menit Baca
Pemerintah Menaikan Pajak Hiburan 40%, Pengusaha: Bisa Matikan Industri
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Pemerintah menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan berkisar antara 40-75% pada 28 Desember 2023. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Alhasil kebijakan ini menimbulkan protes dari kalangan pengusaha.

Monica Koesnavagril, Head of Advisory Colliers Indonesia mengatakan kenaikan pajak ini akan mempengaruhi kondisi pariwisata di Bali dan sekitarnya. Hal ini karena industri perhotelan masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19 kemarin.

Monica juga menjelaskan kenaikan tarif pajak hiburan ini tentunya akan menaikan tarif lainnya sehingga berdampak pada konsumen. Hal ini membuat para pengusaha hotel mendapatkan tantangan tambahan untuk menarik minat wisatawan.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani juga menyatakan bahwa pajak yang terlampau tinggi dapat mematikan industri pariwisata. Hariyandi juga menyatakan bahwa GIPI tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan mengenai pajak tersebut. 

“Jadi kita melihat bahwa unsur-unsur untuk kita lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu sangat-sangat memenuhi persyaratan yang ada,” ucap Hariyandi.

Taufan Rahmadi, pakar strategi pariwisata di Indonesia juga mengatakan bahwa pajak hiburan yang tinggi memang bagus untuk pendapatan pemerintah namun dapat menurunkan minat wisatawan mancanegara. Hal ini dikarenakan biaya liburan akan membengkak. Taufan menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan menundanya hingga tahun 2026. Hal ini karena organisasi pariwisata dunia atau United Nation World Tourism Organization mengatakan bahwa 2026 adalah waktu ketika kondisi pariwisata sudah kembali normal.

Baca Juga

jenis sanksi pajak
Jenis Sanksi Pajak di Indonesia: Dari Sanksi Administrasi hingga Pidana
kesalahan pengisian lkpm yang menyebabkan teguran dari bkpm
8 Kesalahan Pengisian LKPM yang Menyebabkan Teguran BKPM
revisi uu p2sk
Revisi UU P2SK 2026: Kepastian Hukum bagi Investor atau Membuka Risiko TPPU?

Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, pajak hiburan sebelumnya adalah 15%. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berikutnya dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

TAGGED:Hukum BisnisHukum Pajak
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Regulasi Berubah Tiba-Tiba, Apa Hak Pelaku Usaha dan Investor?
Juli 28, 2026
penyalahgunaan data pribadi untuk fintech
Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pengajuan Pinjaman Online
Juli 24, 2026
pkpu kepailitan
Lonjakan Pailit dan PKPU: Sinyal Krisis Ekonomi atau Sekadar Kelemahan Regulasi Kepailitan?
Juli 22, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

peraturan pajak terbaru 2026
General

Optimalisasi atau Eksploitasi? Menakar Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah

13 Menit Baca
PP No. 20 Tahun 2026 peraturan pajak terbaru pph final untuk umkm 0,5 persen
General

PP 20 Tahun 2026: PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%, Apa Dampaknya?

12 Menit Baca
kasus sengketa bisnis di indonesia beserta pelajaran hukumnya mulai dari sengketa merek, sengketa dagang, dan sengketa kontrak perjanjian
General

5 Contoh Kasus Sengketa Bisnis di Indonesia dan Pelajaran Hukumnya

12 Menit Baca
General

Jual Beli Saham Perusahaan Tambang: Cukup Lapor Kemenkumham atau Wajib Persetujuan ESDM?

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?