• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apa Doksing? Dari Kasus Codeblu VS Farida Nurhan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa Doksing? Dari Kasus Codeblu VS Farida Nurhan

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
2 Menit Baca
Apa Doksing? Dari Kasus Codeblu VS Farida Nurhan
Bagikan

Dunia maya akhir-akhir ini telah menjadi saksi dari konflik antara Codeblu dan Farida Nurhan. Perselisihan ini dimulai setelah dua vlogger kuliner, Aa Juju dan Codeblu, memberikan ulasan yang jujur dan tajam. Akibatnya, Farida Nurhan menyerang mereka di media sosial dan melakukan doxing terhadap Codeblu. Situasi ini menyebabkan Codeblu merasa dirugikan dan mengancam akan melaporkan Farida Nurhan ke pihak berwajib atas tindakan doxing yang dilakukannya. Namun, apa sebenarnya doxing?

Doxing adalah tindakan menyebarkan data pribadi seseorang secara ilegal. Tujuannya bisa beragam, seperti pencemaran nama baik, pencurian identitas, pelecehan online, dan sejenisnya. Doxing sendiri merupakan salah satu bentuk kejahatan di dunia maya. Lalu, bagaimana hukum Indonesia mengenai doxing?

Regulasi tentang kejahatan di dunia maya di Indonesia yang berkaitan dengan doxing diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini menetapkan tindakan-tindakan yang dilarang dan sanksinya. Selain itu, doxing juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hukum Indonesia menyatakan bahwa doxing adalah tindakan yang dilarang, dan pelakunya dapat dikenai sanksi.

Berdasarkan UU PDP, sanksi yang dikenakan kepada pelaku doxing di Indonesia antara lain pidana dengan hukuman penjara selama 4 hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar jika seseorang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Berdasarkan UU ITE, seseorang yang melakukan tindakan doxing bisa dikenai pidana penjara selama 6 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

TAGGED:Hukum PidanaUU ITE
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
apa itu uu pdp undang-undang perlindungan data pribadi
Memahami UU PDP: Dasar Hukum, Kewajiban, dan Sanksinya
April 27, 2026
Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
April 27, 2026
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
April 24, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi
General

Ketika Perusahaan Terjerat Hukum, Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi

3 Menit Baca
Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan
General

Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan

19 Menit Baca
Risiko Hukum bagi Perusahaan di Era KUHAP Baru
General

Risiko Hukum bagi Perusahaan di Era KUHAP Baru

12 Menit Baca
impor ilegal berlian
General

Bea Cukai Diduga Kecolongan Impor Ilegal Berlian dari China, Ini Konsekuensi Hukumnya bagi Importir

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?