• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Jangan Salah! Ini Perbedaan Antara Pailit dan Bangkrut
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Jangan Salah! Ini Perbedaan Antara Pailit dan Bangkrut

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Oktober 27, 2026
4 Menit Baca
Adakah Dampak Transfer Pricing pada Penghindaran Pajak
Bagikan

Perbedaan pailit dan bangkrut terletak pada konteks penggunaan katanya. Pailit merupakan status hukum yang ditetapkan melalui putusan pengadilan, sedangkan bangkrut adalah istilah umum untuk menggambarkan kondisi usaha yang mengalami kesulitan keuangan atau tidak lagi mampu berjalan.

Perusahaan yang mengalami kesulitan membayar utang tidak otomatis dinyatakan pailit. Untuk menetapkan status pailit, pengadilan harus memeriksa persyaratan hukum yang berlaku. Lantas, apa saja perbedaan pailit dan bangkrut dari segi pengertian, proses hukum, dan akibatnya bagi perusahaan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Daftar Isi
  • Pengertian Pailit Menurut Hukum Indonesia
  • Pengertian Bangkrut
  • Perbedaan Utama antara Pailit dan Bangkrut
  • Contoh Kasus
  • Butuh Konsultan Hukum Perusahaan untuk Kepailitan?

Pengertian Pailit Menurut Hukum Indonesia

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit adalah keadaan di mana debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak dapat membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Proses pailit ditetapkan melalui pengadilan niaga berdasarkan permohonan yang diajukan oleh kreditor atau debitor sendiri. Penetapan ini membawa akibat hukum, seperti:

  • Penguasaan aset debitor dialihkan kepada kurator
  • Hak kreditor untuk menagih utang secara individual dihentikan
  • Dilakukannya pemberesan (likuidasi) harta debitor.

Pengertian Bangkrut

Bangkrut adalah istilah umum dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada kondisi keuangan seseorang atau badan usaha yang mengalami kegagalan total dalam menjalankan usahanya.

Berbeda dengan pailit, bangkrut lebih merupakan istilah populer atau istilah awam yang menggambarkan kondisi keuangan yang kolaps. Tidak semua orang atau perusahaan yang bangkrut secara otomatis dianggap pailit secara hukum, kecuali ada penetapan dari pengadilan.

Baca Juga

cara lapor rups tahunan
Pelaporan RUPS Tahunan: Syarat, Prosedur, dan Batas Waktu
Masa Transisi Ekspor Sawit bagi Pelaku Usaha Non-BUMN hingga 31 Desember 2026
aturan penjualan sex toys di indonesia secara hukum
Aturan Penjualan Sex Toys di Indonesia, Legal atau Ilegal?

Perbedaan Utama antara Pailit dan Bangkrut

1. Aspek Legalitas

  • Pailit: Memiliki dasar hukum dan harus melalui penetapan pengadilan niaga.
  • Bangkrut: Tidak memiliki dasar hukum yang formal; hanya istilah awam.

2. Proses dan Prosedur

  • Pailit: Melibatkan pengajuan permohonan ke pengadilan, penunjukan hakim pengawas dan kurator.
  • Bangkrut: Tidak ada proses hukum resmi.

3. Akibat Hukum

  • Pailit: Aset dikelola kurator, ada pemberesan dan pelunasan utang secara terstruktur.
  • Bangkrut: Tidak ada prosedur hukum sehingga kreditor menagih secara individual.

4. Subjek

  • Pailit: Berlaku untuk perorangan, badan hukum, firma, CV, koperasi, hingga BUMN.
  • Bangkrut: Bisa digunakan untuk individu atau entitas mana pun dalam percakapan umum.

Contoh Kasus

Misalnya, sebuah perusahaan tidak mampu membayar utangnya kepada lima kreditor, dan dua di antaranya mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah bukti utang terbukti, pengadilan menyatakan perusahaan tersebut pailit. Dalam hal ini, status pailit memiliki akibat hukum dan perusahaan harus melalui proses pemberesan oleh kurator.

Baca Juga: Syarat-Syarat untuk Menyatakan Perusahaan Pailit

Sebaliknya, jika seorang pelaku UMKM tutup usaha karena tidak mampu bersaing dan kehabisan modal, masyarakat umum mungkin menyebutnya bangkrut. Tapi secara hukum, jika tidak ada permohonan pailit ke pengadilan, maka statusnya bukan pailit.

Butuh Konsultan Hukum Perusahaan untuk Kepailitan?

Memahami perbedaan antara pailit dan bangkrut sangat penting bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum. Istilah “bangkrut” memang sering digunakan untuk menggambarkan kesulitan finansial, namun “pailit” adalah status hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui pengadilan.

Jika Anda sedang mencari bantuan pengacara kepailitan, Hukumku sebagai platform legal-tech ternama di Indonesia memberikan solusi hukum dalam genggaman yang mudah diakses kapan pun dan di mana pun. Serahkan segala permasalahan hukum kepada mitra advokat profesional kami. Hubungi sekarang!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
aturan penjualan sex toys di indonesia secara hukum
Are Sex Toys Legal to Sell in Indonesia?
Oktober 30, 2026
cara lapor rups tahunan
Pelaporan RUPS Tahunan: Syarat, Prosedur, dan Batas Waktu
Oktober 29, 2026
Ethanol untuk Bahan Bakar Mendapat Perlakuan Cukai Baru
Ethanol untuk Bahan Bakar Mendapat Perlakuan Cukai Baru: Apa Dampaknya bagi Industri?
Oktober 28, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

joint venture in indonesia
General

How to Establish a Joint Venture in Indonesia: Legal Guide for Foreign Investors

10 Menit Baca
perbedaan merger akuisisi dan konsolidasi
General

Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dalam Perusahaan

7 Menit Baca
Build and Sell Property in Indonesia as a Foreigner
General

Planning to Build and Sell Property in Indonesia as a Foreigner? Here’s What You Need to Know

7 Menit Baca
jasa pengacara hutang piutang b2b
General

Pengacara Hutang Piutang untuk Penagihan Piutang Perusahaan

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?