• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Cara Urus Roya Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Prosedurnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Cara Urus Roya Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Prosedurnya

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 1, 2025
3 Menit Baca
cara urus roya sertifikat tanah
Bagikan
Ringkasan
  • Roya adalah penghapusan catatan Hak Tanggungan di sertifikat tanah setelah utang lunas
  • Dasarnya diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996
  • Dokumen penting yang wajib disiapkan antara lain sertifikat tanah, SHT, dan surat roya dari bank
  • Proses roya dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN) hingga sertifikat kembali bersih dari beban agunan

Ketika Anda mengambil kredit di bank dengan jaminan tanah atau bangunan, sertifikat tanah akan dibebani Hak Tanggungan. Catatan ini menandakan bahwa sertifikat sedang dijadikan jaminan dan tidak bisa dipindahtangankan atau diagunkan kembali selama utang belum lunas.

Namun, setelah semua cicilan selesai dibayar, status Hak Tanggungan itu tidak serta-merta hilang begitu saja. Sertifikat tanah masih tercatat ada beban di dalamnya. Untuk menghapus catatan tersebut, Anda harus mengurus yang disebut roya. Tanpa proses ini, sertifikat tetap terlihat seolah-olah masih dijaminkan, meskipun sebenarnya utang sudah lunas.

Daftar Isi
  • Apa Itu Roya Sertifikat Tanah?
  • Syarat Mengurus Roya Sertifikat Tanah
  • Pentingnya Mengurus Roya

Apa Itu Roya Sertifikat Tanah?

Secara sederhana, roya adalah pencoretan catatan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah dan buku tanah setelah utang debitur dilunasi. Dengan adanya pencoretan ini, sertifikat tanah yang semula dijaminkan ke bank akan kembali sepenuhnya menjadi milik pemilik sah, tanpa beban hukum apa pun.

Dasar hukum roya tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang menyebutkan:

Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertipikatnya.

Jika diterjemahkan lebih sederhana, pasal ini menegaskan bahwa setelah utang lunas dan Hak Tanggungan dianggap hapus, Kantor Pertanahan memiliki kewajiban untuk melakukan pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan. Dengan kata lain, status tanah kembali “bersih” secara hukum.

Syarat Mengurus Roya Sertifikat Tanah

Untuk bisa memproses roya, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen ini menjadi bukti bahwa utang sudah lunas dan sertifikat benar-benar bisa dibersihkan. Syarat yang biasanya diminta antara lain:

Baca Juga

My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?
Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?
inbreng tanah
Inbreng Tanah dan Bangunan ke PT: Proses, Pajak, dan Dasar Hukumnya
  • Sertifikat Hak Atas Tanah asli yang masih memuat catatan Hak Tanggungan.
  • Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) asli.
  • Surat roya atau surat keterangan lunas dari kreditur (bank/lembaga pembiayaan).
  • Fotokopi identitas diri pemohon (KTP, KK, dan bila diperlukan NPWP).
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Formulir permohonan roya yang bisa diperoleh di Kantor Pertanahan.

Dengan melengkapi dokumen di atas sejak awal, proses di Kantor Pertanahan biasanya berjalan lebih lancar.

Pentingnya Mengurus Roya

Banyak orang menunda atau bahkan lupa mengurus roya setelah melunasi kredit. Padahal, sertifikat yang masih tercatat ada Hak Tanggungan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Misalnya, Anda akan kesulitan menjual, menghibahkan, atau menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan baru. Dengan mengurus roya, Anda memastikan:

  • Sertifikat tanah sepenuhnya kembali menjadi milik Anda tanpa beban hukum.
  • Proses jual beli atau balik nama tidak terhambat.
  • Sertifikat bisa dipergunakan kembali untuk keperluan pembiayaan di masa depan.

Jika Anda sedang menghadapi proses roya atau memiliki permasalahan pertanahan lainnya, jangan ragu untuk menggunakan jasa Mitra Advokat Hukumku. Dengan pengalaman dan keahlian mereka, setiap langkah Anda akan lebih terarah, cepat, dan terjamin kepastian hukumnya!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum AgrariaHukum PerdataTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
lawyer modern riset hukum dengan ai legal hero. Ai hukum indonesia
Menangani Perkara PKPU di Era Legal-Tech: Mampukah AI Membantu Lawyer?
September 16, 2026
Indonesian Company Refuses to Pay Invoice: Legal Options for Foreign Suppliers
September 15, 2026
My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
September 15, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

5 Legal Risks Foreigners Face When Buying Leasehold Property in Bali, Indonesia
General

5 Legal Risks Foreigners Face When Buying Leasehold Property in Bali

14 Menit Baca
kkpr kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
General

KKPR: Panduan Hukum Sebelum Membeli Tanah dan Memulai Proyek

14 Menit Baca
Perpres nomor 4 tahun 2026 tentang lsd
General

Perpres 4 Tahun 2026 tentang LSD: Apa yang Berubah dan Dampaknya bagi Perusahaan?

11 Menit Baca
hukum merekam orang di tempat umum tanpa izin
General

Bolehkah Merekam Orang di Tempat Umum? Ini Aturan Hukumnya

9 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?