• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Asing Yang Tidak Mematuhi CSR Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Asing Yang Tidak Mematuhi CSR Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Juwara Law & Partners
By
Juwara Law & Partners
Terakhir Diperbarui April 23, 2026
5 Menit Baca
Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Asing Yang Tidak Mematuhi CSR Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
Bagikan

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu konsep dimana perusahaan bukan hanya mencari keuntungan saja tetapi perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan di sekitar wilayah perusahaan beroperasi. Di Indonesia CSR telah diatur secara hukum  dalam peraturan perundang – undangan, peraturan tersebut berlaku tidak hanya bagi perusahaan domestic tetapi berlaku juga bagi perusahaan asing. 

Keberadaan perusahaan asing seringkali membawa dampak ekonomi yang sangat signifikan di Indonesia, Misalnya dengan tersedianya lapangan pekerjaan dan peningkatan investasi. Namun aktivitas dari perusahaan tersebut juga seringkali menimbulkan dampak sosial dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu pemerintah di Indonesia menetapkan Kebijakan CSR, agar setiap perusahaan terus berkontribusi terhadap pembangungan berkelanjutan, dan apabila kewajiban yang telah di tetapkan diabaikan, maka perusahaan dapat menghadapi berbagai resiko Hukum.

Daftar Isi
  • Dasar Hukum CSR di Indonesia
  • Akibat Hukum Bagi Perusahaan Asing yang Mengabaikan CSR
  • Pentingnya Mematuhi CSR Bagi Perusahaan Asing di Indonesia
  • Kesimpulan

Dasar Hukum CSR di Indonesia

  • Undang – Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas 
  • Undang – Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 

    Dengan adanya Regulasi yang sudah Tercantum dalam Undang – Undang, CSR sudah menjadi Kewajiban Hukum yang harus dipenuhi oleh perusahan.

    Akibat Hukum Bagi Perusahaan Asing yang Mengabaikan CSR

    Peringatan Tertulis 

      Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf b Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka berdasarkan Pasal 34 perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa : 

      • Peringatan tertulis;
      • Pembatasan kegiatan usaha;
      • Pembekuan kegiatan usaha; 
      • Pencabutan izin usaha atau fasilitas penanaman modal.

      Akibat dari sanksi administratif diatas, pada akhirnya dapat berdampak langsung terhadap kelangsungan operasional perusahaan di Indonesia.

      Baca Juga: ESG dalam Bisnis: Definisi, Penerapan, dan Keuntungannya

      Baca Juga

      PP-28-2025
      Apa yang Terjadi pada Aset Debitor Pailit yang Sudah Dijaminkan?
      rapat kreditur dalam kepailitan
      Mengapa Rapat Kreditur Sangat Penting dalam Kepailitan?
      Kasus KSP Indosurya: Restrukturisasi Utang atau dugaan Fraud?

      Hambatan dalam Perizinan dan Investasi

        Ketidakpatuhan perusahaan asing terhadap kewajiban CSR sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf b jo. Pasal 34 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tidak hanya berimplikasi pada sanksi administratif, tetapi juga dapat dijadikan sebagai indikator penilaian oleh pemerintah dalam mengevaluasi tingkat kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan, sehingga berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses pemberian izin usaha baru, perpanjangan izin yang telah ada, maupun persetujuan ekspansi atau pengembangan investasi di Indonesia.

        Risiko Reputasi dan Kepercayaan Publik

          Perusahaan asing yang tidak menjalankan kewajiban CSR sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dipertegas dalam Pasal 2, Pasal 3 (Ayat 1) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012. Perusahaan berisiko mengalami penurunan reputasi di mata masyarakat, kehilangan kepercayaan publik khususnya dari komunitas lokal di sekitar wilayah operasional, serta menghadapi tekanan sosial dari berbagai pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat, yang secara tidak langsung dapat mengganggu stabilitas dan keberlanjutan operasionalnya di Indonesia.

          Gugatan Perdata dari Masyarakat

            Selain sanksi administratif dan risiko reputasi, perusahaan asing juga berpotensi menghadapi gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH) jo. Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 apabila kelalaian dalam melaksanakan CSR mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau kerusakan lingkungan, di mana gugatan tersebut dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan maupun lembaga terkait dengan tuntutan berupa ganti rugi, pemulihan kondisi lingkungan, serta kewajiban hukum lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

            Bagi perusahaan asing, hal ini menjadi sangat krusial karena dapat berdampak pada keberlangsungan usaha sekaligus hubungan diplomatik dan kepercayaan investor terhadap investasi di Indonesia.

            Pentingnya Mematuhi CSR Bagi Perusahaan Asing di Indonesia

            Pelaksanaan CSR yang efektif dapat memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan asing di Indonesia. Selain mengurangi risiko hukum, CSR juga dapat meningkatkan reputasi perusahaan, memperkuat hubungan dengan masyarakat lokal, dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil. Program CSR dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti pemberdayaan masyarakat, program pendidikan, pelestarian lingkungan, serta pembangunan infrastruktur sosial di sekitar wilayah operasi perusahaan. Dengan demikian, CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis yang penting untuk menjaga keberlanjutan perusahaan.

            Baca Juga: Kesiapan Emiten Menghadapi Ketentuan Green Bond & Green Sukuk di Indonesia

            Kesimpulan

            CSR merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan asing. Kewajiban ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Penanaman Modal, dan Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Perusahaan asing yang mengabaikan kewajiban CSR dapat menghadapi berbagai risiko hukum, seperti sanksi administratif, gugatan perdata, hambatan perizinan, serta kerugian reputasi. Oleh karena itu, implementasi CSR yang baik sangat penting untuk memastikan keberlanjutan usaha sekaligus mendukung pembangunan sosial dan lingkungan di Indonesia.

            TAGGED:Hukum Perusahaan
            Bagikan Artikel Ini
            Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
            ByJuwara Law & Partners

            Juwara Law & Partners adalah firma hukum yang memberikan layanan hukum profesional bagi klien individu maupun korporasi di Indonesia. Dengan pendekatan strategis, analisis hukum yang komprehensif, serta komunikasi yang transparan, firma ini berfokus pada solusi hukum yang efektif dan terukur.

            Juwara Law & Partners memiliki pengalaman dalam penanganan litigasi di berbagai tingkat peradilan, legal audit, legal due diligence, serta penyelesaian sengketa bisnis melalui negosiasi, arbitrase, maupun proses di Pengadilan Niaga. Dengan integritas dan pemahaman terhadap dinamika hukum serta bisnis, Juwara Law & Partners berkomitmen melindungi kepentingan hukum klien secara optimal.

            FacebookLike
            XFollow
            InstagramFollow
            YoutubeSubscribe
            LinkedInFollow
            Artikel Terbaru
            peraturan pajak terbaru 2026
            Optimalisasi atau Eksploitasi? Menakar Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah
            Juni 11, 2026
            konsep single bar dan multi bar advokat serta revisi uu advokat di indonesia
            Perdebatan Single Bar dan Multi Bar Advokat: Antara Standarisasi Profesi dan Kebebasan Berserikat di Indonesia
            Juni 11, 2026
            PP No. 20 Tahun 2026 peraturan pajak terbaru pph final untuk umkm 0,5 persen
            PP 20 Tahun 2026: PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%, Apa Dampaknya?
            Juni 9, 2026
            Tampilkan Lebih

            Artikel Terkait

            exit strategy untuk perusahaan distress
            General

            Exit strategy untuk Perusahaan Distress Sebelum Masuk PKPU atau Pailit

            11 Menit Baca
            insolvency test indonesia dan amerika sertikat dalam perkara kepailitan
            General

            Perbedaan Insolvency Test Indonesia dan Amerika dalam Perkara Kepailitan

            8 Menit Baca
            cross border insolvency
            General

            Cross-Border Insolvency dan Perlindungan Kreditor dalam Transaksi Internasional

            9 Menit Baca
            cessie dalam hukum kepalitan
            General

            Memahami Cessie dalam Kepailitan dan Risiko Hukumnya

            7 Menit Baca

            Langganan Artikel Terbaru

            Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

            Alamat:
            The Kuningan Place IMO 1&2
            Jl. Kuningan Utama Lot 15.
            Jakarta Selatan, 12960.

            Kontak:
            +62-899-908-5947
            hello@hukumku.id

            Topik Populer

            • Hukum Keluarga
            • Hukum Ketenagakerjaan
            • Hukum Bisnis
            • Hukum Perusahaan
            • Perlindungan Data Pribadi

            Produk

            • Konsultasi Hukum
            • Legal HeroBaru
            • Toko Hukum
            • Hukumku Bisnis
            • Gabung Jadi Mitra

            Punya masalah hukum?

            Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
            Hubungi Kami

            Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

            © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

            • Kebijakan Privasi
            • Syarat & Ketentuan

            Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

            © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

            • Kebijakan Privasi
            • Syarat & Ketentuan
            hukumku

            Hukumku

            Tim Hukumku

            Hukumku

            Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

            Powered by Elementor

            Chat Sekarang
            Welcome Back!

            Sign in to your account

            Username or Email Address
            Password

            Lost your password?