Revisi UU P2SK resmi berlaku dan membawa perubahan besar terhadap sektor keuangan Indonesia. Selain memperkuat kewenangan OJK, Bank Indonesia, dan LPS, regulasi ini juga memperkenalkan Pasal 50A yang menjadi sorotan karena memberikan perlindungan hukum terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond milik Danantara.
Di satu sisi, perubahan ini meningkatkan kepastian hukum bagi investor. Di sisi lain, muncul perdebatan mengenai apakah perlindungan tersebut berpotensi membuka celah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lalu, bagaimana sebenarnya implikasi revisi UU P2SK bagi investor dan pelaku usaha?
Memahami UU P2SK
UU P2SK adalah undang-undang berbentuk omnibus law yang mengatur berbagai aspek sektor keuangan Indonesia secara sekaligus. nisiatif revisi UU P2SK lahir dari dua arah kebutuhan hukum.
Pertama, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 mengenai kewenangan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024 terkait mekanisme penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kedua, sebagai respons atas kebutuhan menyelaraskan regulasi pasca pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menimbulkan kekosongan hukum terkait kewenangan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN.
Dimensi Kepastian Hukum
Salah satu tujuan utama revisi adalah memperkuat tata kelola otoritas pengawas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh perluasan kewenangan pengawasan, termasuk atas bursa derivatif, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, dana haji, hingga Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Selain pengawasan, Revisi UU P2SK memperkuat kewenangan OJK atas aset keuangan digital, termasuk aset kripto, derivatif, dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Salah satu arah pengaturan yang signifikan adalah dorongan sentralisasi transaksi kripto melalui bursa yang berizin OJK, yang saat ini terdapat dua bursa kripto berizin, yaitu Indonesia Crypto Exchange (ICEx) dan PT Central Finansial X (CFX).
Tujuan dari sentralisasi tersebut adalah untuk memperkuat kapasitas penelusuran transaksi ilegal sebagai bagian dari komitmen Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023.
Menurut OJK, hal ini selaras dengan analisis para pelaku industri kripto yang menyuarakan kekhawatiran atas potensi risiko sentralisasi berlebihan namun dari perspektif kepastian hukum dan kepatuhan anti-pencucian uang, kewajiban pelaporan terpusat ini berpotensi memperkecil ruang penyalahgunaan aset digital untuk tujuan pencucian uang.
Bank Indonesia memperoleh mandat baru untuk turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, di samping mandat utamanya menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan disertai penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawainya yang bertindak berdasarkan itikad baik. Selanjutnya, revisi ini juga memperkuat Lembaga Pinjam Simpan (LPS) sebagai lembaga negara independen dengan tata kelola dan mekanisme anggaran yang lebih jelas, sejalan dengan amanat Putusan MK 85/PUU-XXII/2024.
Bagi investor, penguatan kelembagaan ini relevan karena memperjelas garis tanggung jawab pengawasan lintas sektor baik itu perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga aset keuangan digital, yang sebelumnya kerap tumpang tindih.
Revisi UU P2SK juga mempertegas definisi Pemegang Saham Pengendali, Pemegang Saham Pengendali Terakhir, Konglomerasi Keuangan, serta mewajibkan pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang bertanggung jawab penuh atas tata kelola dan manajemen risiko kelompok usaha keuangan.
Selain itu, adanya kepastian hukum untuk investor bahwa negara memberikan jaminan yang jelas bagi investor agar partisipasi dalam instrumen keuangan tertentu berlangsung dalam suasana yang aman, terukur, dan dapat diprediksi.
Negara berusaha menciptakan rasa aman melalui perlindungan hukum terhadap pembeli surat utang khusus, sehingga investor tidak mudah dihadapkan pada penuntutan pidana maupun gugatan perdata atas transaksi yang dilakukan dalam kerangka kebijakan tersebut.
Bagi dunia investasi, kepastian semacam ini penting karena investor pada umumnya membutuhkan regulasi yang stabil dan tidak berubah-ubah, terutama ketika menempatkan dana pada instrumen yang berhubungan langsung dengan kebijakan pembiayaan negara.
Dimensi Risiko TPPU
Di tengah berbagai materi yang memperkuat kepastian hukum, ada satu pasal menjadi pusat perhatian publik, Pasal 50A yang termuat dalam Bagian Kedelapan tentang Instrumen Keuangan Khusus juga memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 50A ayat (5), yang menegaskan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan maupun gugatan perdata. Pasal 50A ayat (6) menambahkan bahwa data dan informasi transaksi pembelian kedua instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Sementara itu, Pasal 50A ayat (7) membatasi berlakunya ketentuan tersebut hanya untuk transaksi di pasar primer, yaitu saat pertama kali instrumen dijual langsung kepada investor. Pasal 50A ayat (4) dan ayat (9) bahkan menegaskan bahwa perlindungan ini turut berlaku bagi investor yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelumnya.
Lantas kenapa pasal 50A dipersoalkan? Hal ini dapat dijawab secara teknis yang dimana perlindungan yang diberikan Pasal 50A bersifat sangat luas dan berpotensi tidak sejalan dengan karakter lazim anti pencucian uang yang diatur dalam UU TPPU yang pada dasarnya bertumpu pada prinsip follow the money dan penelusuran asal-usul harta kekayaan melalui mekanisme pelaporan, identifikasi, verifikasi dan analisis transaksi keuangan.
Setelah dimintai keterangannya terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi atas kekhawatiran tersebut. Beliau menegaskan bahwa perlindungan hukum dalam Pasal 50A hanya berlaku terhadap dana yang secara konkret ditempatkan ke dalam instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond, bukan terhadap keseluruhan aset atau kegiatan usaha investor secara umum. Perusahaan atau kegiatan usaha milik investor.
Menurut Menkeu, setiap orang tetap dapat diperiksa apabila ditemukan persoalan perpajakan atau pelanggaran hukum lain di luar dana yang diinvestasikan pada instrumen tersebut.
Pemerintah juga menegaskan skema ini secara konseptual berbeda dari tax amnesty, karena cakupan perlindungannya tidak seluas pengampunan atas seluruh aset yang dilaporkan. Tujuan kebijakan ini, menurut pemerintah adalah mendorong dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan domestik termasuk dana di luar negeri untuk kemudian dapat masuk dan dapat dimanfaatkan secara produktif bagi pembiayaan pembangunan nasional.
Implikasi Praktis bagi Investor
Dari uraian di atas, terdapat beberapa hal yang relevan bagi investor untuk dicermati bersama, yaitu
- Penguatan kelembagaan seperti OJK, BI, dan LPS, serta kejelasan definisi PSP, PSPT, dan konglomerasi keuangan, memberikan landasan yang lebih terang untuk menilai struktur tata kelola lembaga jasa keuangan tempat investor menempatkan dana.
- Berdasarkan klarifikasi pemerintah, imunitas dalam Pasal 50A hanya melekat pada dana yang ditempatkan ke instrumen tersebut, bukan pada keseluruhan aset atau aktivitas usaha investor. Investor sebaiknya tidak menyamakan skema ini dengan pengampunan pajak yang sifatnya menyeluruh.
- Mengingat polemik atas Pasal 50A masih berjalan, investor disarankan memantau perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyesuaian aturan pelaksana atau putusan lembaga yudikatif yang dapat mempengaruhi keberlakuan ketentuan tersebut karena Tidak tertutup kemungkinan bahwa Pasal 50A akan diajukan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi
- Manfaatkan penguatan pengaturan aset kripto sebagai indikator peningkatan kepastian hukum di sektor tersebut, mengingat arah kebijakan menuju sentralisasi pelaporan transaksi melalui bursa berizin OJK sejalan dengan upaya kepatuhan terhadap standar FATF.
Kesimpulan
Revisi UU P2SK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 hadir dengan dua wajah yang berjalan beriringan. Pada satu sisi, ia memperkuat fondasi kelembagaan sektor keuangan nasional dan memberi kejelasan hukum yang lebih baik bagi pelaku pasar, termasuk dalam pengaturan aset kripto dan tata kelola konglomerasi keuangan serta bisa menjadi instrumen yang menarik untuk membiayai pembangunan dan mengundang repatriasi modal di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masuk dalam pra-krisis. Pada sisi lain, keberadaan Pasal 50A tentang instrumen keuangan khusus Danantara menyisakan perdebatan serius mengenai potensi risiko TPPU yang hingga artikel ini ditulis, belum tuntas terjawab meskipun pemerintah telah memberikan klarifikasi resmi.