• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Hak-Hak Penting Pemegang Saham Minoritas di dalam PT
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Hak-Hak Penting Pemegang Saham Minoritas di dalam PT

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Agustus 11, 2025
4 Menit Baca
hak pemegang saham minoritas
Bagikan

Hak pemegang saham minoritas perlu diketahui agar mereka tidak mengalami kerugian maupun penyalahgunaan. Dengan begitu, para pemilik sebagian perusahaan ini bisa tetap mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

Pemegang saham mayoritas bisanya mempunyai saham yang lebih dari 50 persen. Sementara pemegang saham minoritas hanya membeli kepemilikan perusahaan dengan ukuran yang kurang dari 50 persen.

Daftar Isi
  • Apa Saja Hak Pemegang Saham Minoritas?
  • Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas
  • Kesimpulan

Lantas, apa saja hak pemegang saham minoritas? Artikel ini menjelaskan tentang sejumlah hak yang perlu diperoleh dan diberikan kepada para pemegang saham minoritas. Kemudian menjabarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka.

Apa Saja Hak Pemegang Saham Minoritas?

Menurut Pasal 126 ayat (1) poin a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, segala perbuatan hukum yang dilakukan suatu perusahaan wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas.

Ketentuan ini berlaku untuk proses penggabungan, peleburan, akuisisi atau pengambilalihan, hingga pemisahan. Selain itu, ada pula sejumlah hak yang mesti didapatkan oleh pemegang saham minoritas selaku pemilik sebagian perusahaan.

Hadir dan Turut Memberi Suara di RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berhak dihadiri oleh seluruh pemegang saham, termasuk mereka yang hanya menjadi minoritas. Kendati kepemilikan mereka atas perusahaan tidak sebesar pemegang saham mayoritas, suaranya tetap diperhitungkan.

Baca Juga

PP-28-2025
Apa yang Terjadi pada Aset Debitor Pailit yang Sudah Dijaminkan?
rapat kreditur dalam kepailitan
Mengapa Rapat Kreditur Sangat Penting dalam Kepailitan?
Kasus KSP Indosurya: Restrukturisasi Utang atau dugaan Fraud?

Memperoleh Informasi Kinerja Perusahaan

Hak pemegang saham minoritas pada poin ini membahas berbagai informasi terkait hasil pengelolaan modal perusahaan. Data perkembangan maupun penurunan wajib dilaporkan secara terbuka untuk pemegang saham.

Mendapatkan Dividen Sesuai Porsi

Konsep pembagian ini mungkin bisa dipantau melalui “satu diberikan satu, begitu pula dua diberikan dua”. Perhitungan ini menjadi hak pemegang saham berdasarkan angka kesepakatan pembelian saham, sebelum uang pembeli dikelola perusahaan demi mendapatkan keuntungan.

Hak Mengajukan Gugatan

Perusahaan sendiri biasanya sudah terdaftar dalam kategori badan hukum, di mana secara otomatis menjadi subjek hukum di Indonesia. Para pemegang saham minoritas berhak mengajukan gugatan, seandainya terjadi kerugian akibat keputusan sepihak oleh perusahaan.

Lantas, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas?

Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas

Jika terjadi hal yang dianggap merugikan pemegang saham minoritas, langkah yang dapat dilakukan dalam upaya perlindungan hukum mencakup banyak penerapan. Seandainya kasus terjadi akibat tidak setuju terhadap perubahan anggaran dasar, pengalihan, penggabungan, peleburan, akuisisi, maupun pemisahan.

Sebagaimana dikutip dari Pasal 62 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pemegang saham bisa meminta perseroan untuk membeli saham dengan harga wajar. Pihak perusahaan yang tak menyanggupi hal ini bisa mengusahakan lewat pembelian pihak ketiga.

Adapun perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas berikutnya mencakup gugatan. Mengutip aturan Pasal 61 ayat (1) UU PT, disebutkan kebijakan tentang hak setiap pemegang saham di Indonesia berikut.

“Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.“

Pengajuan gugatan ini disampaikan kepada pengadilan negeri yang secara khusus mengatur hukum kedudukan perseroan, sebagaimana tertulis pada Pasal 61 ayat (2) UU PT. Dengan begitu, proses berikutnya akan berjalan di ranah pengadilan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa hak pemegang saham minoritas menjadi hal penting bagi orang yang sudah membeli kepemilikan perusahaan dalam jumlah kecil. Kendati angka pembelian tak sebesar pemegang saham besar, mereka juga harus dipenuhi haknya.

Beberapa hak tersebut mencakup diperbolehkan menghadiri RUPS, mendapatkan keuntungan (dividen) sesuai porsi, memperoleh informasi kinerja perusahaan, dan menyampaikan gugatan. Adapun upaya perlindungan dapat dilakukan lewat penjualan dengan harga wajar atau penggugatan melalui pengadilan negeri.

Sebagai pemegang saham, sekiranya kita juga perlu mengetahui berbagai langkah penegakan hukum untuk kasus pelanggaran hak pemegang saham minoritas. Anda bisa melakukan konsultasi ke mitra advokat Hukumku untuk menentukan solusi terbaik.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peraturan pajak terbaru 2026
Optimalisasi atau Eksploitasi? Menakar Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Juni 11, 2026
konsep single bar dan multi bar advokat serta revisi uu advokat di indonesia
Perdebatan Single Bar dan Multi Bar Advokat: Antara Standarisasi Profesi dan Kebebasan Berserikat di Indonesia
Juni 11, 2026
PP No. 20 Tahun 2026 peraturan pajak terbaru pph final untuk umkm 0,5 persen
PP 20 Tahun 2026: PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%, Apa Dampaknya?
Juni 9, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

exit strategy untuk perusahaan distress
General

Exit strategy untuk Perusahaan Distress Sebelum Masuk PKPU atau Pailit

11 Menit Baca
insolvency test indonesia dan amerika sertikat dalam perkara kepailitan
General

Perbedaan Insolvency Test Indonesia dan Amerika dalam Perkara Kepailitan

8 Menit Baca
cross border insolvency
General

Cross-Border Insolvency dan Perlindungan Kreditor dalam Transaksi Internasional

9 Menit Baca
cessie dalam hukum kepalitan
General

Memahami Cessie dalam Kepailitan dan Risiko Hukumnya

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?