• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Panduan Pembagian Keuntungan di PT untuk Pemilik Usaha
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Panduan Pembagian Keuntungan di PT untuk Pemilik Usaha

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
5 Menit Baca
Bagikan

Pembagian keuntungan di dalam Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh para pemilik usaha dan pemegang saham. Proses ini melibatkan beberapa langkah yang diawali dengan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dilaksanakan berdasarkan kepemilikan saham. Pahami apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pembagian keuntungan di PT, bagaimana cara pembagiannya, serta kutipan undang-undang yang terkait berikut ini.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembagian Keuntungan PT

Pembagian keuntungan atau laba bersih di PT tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi bagaimana keuntungan tersebut dibagi, dan salah satu faktor utamanya adalah kinerja keuangan perusahaan. PT yang mengalami keuntungan besar biasanya memiliki lebih banyak keuntungan yang dapat dibagikan kepada pemegang saham. Namun, faktor-faktor seperti kebutuhan modal untuk pengembangan bisnis, pengelolaan arus kas, dan kondisi pasar juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan besaran keuntungan yang akan dibagikan.

Daftar Isi
  • Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembagian Keuntungan PT
  • Bagaimana Cara Pembagian Keuntungan PT?
  • Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Salah satu ketentuan penting dalam pembagian keuntungan PT adalah kewajiban untuk menyisihkan sebagian laba sebagai cadangan perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa PT wajib menyisihkan paling sedikit 20% dari laba bersih sebagai cadangan wajib. 

Tujuan dari ketentuan tersebut adalah untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki dana cadangan yang dapat digunakan di masa depan, baik untuk menghadapi risiko maupun untuk keperluan pengembangan bisnis. Sehingga, meskipun perusahaan mencatat laba, tidak semua keuntungan dapat dibagikan sebagai dividen.

Selain itu, jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham juga menjadi faktor utama dalam pembagian keuntungan. Semakin banyak saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham, semakin besar proporsi keuntungan yang akan diterima. Hal ini mengikuti prinsip dasar bahwa pemegang saham berhak atas keuntungan sesuai dengan kontribusi modal mereka ke dalam perusahaan.

Bagaimana Cara Pembagian Keuntungan PT?

Proses pembagian keuntungan di PT dimulai dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS merupakan forum tertinggi dalam PT yang bertugas mengambil keputusan strategis, termasuk dalam hal pembagian keuntungan. 

Baca Juga

Beneficial Ownership Wajib Dilaporkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
Beneficial Ownership Wajib Dilaporkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2/2025: Siapa yang Berisiko Kena Sanksi? 
mengelola data pribadi untuk perusahaan sesuai uu pdp
UU PDP dan Korporasi: Bagaimana Perusahan mengelola data di Era Digital?
Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Asing Yang Tidak Mematuhi CSR Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Asing Yang Tidak Mematuhi CSR Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Dalam RUPS, para pemegang saham bersama-sama menentukan berapa besar dari laba bersih yang akan dibagikan sebagai dividen dan berapa besar yang akan disisihkan untuk cadangan perusahaan. Keputusan pembagian keuntungan ini harus mendapatkan persetujuan mayoritas dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS.

Setelah keputusan diambil dalam RUPS, keuntungan yang akan dibagikan kepada pemegang saham dihitung berdasarkan jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Menurut Pasal 71 ayat (2) UU PT, pembagian dividen dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki oleh setiap pemegang saham. 

Ini berarti bahwa pemegang saham yang memiliki saham lebih banyak akan menerima bagian keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pemegang saham yang memiliki saham lebih sedikit.

Pembagian dividen biasanya dilakukan secara berkala, baik tahunan maupun triwulanan, tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan dalam RUPS. Pembagian dividen tahunan adalah metode yang paling umum digunakan oleh banyak PT. 

Biasanya, dividen tahunan dibagikan setelah laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku sebelumnya disetujui dalam RUPS. Beberapa perusahaan juga membagikan dividen interim atau dividen sementara, yang diberikan sebelum akhir tahun buku, berdasarkan proyeksi keuntungan perusahaan.

Selain itu, ada beberapa jenis dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham, yaitu dividen tunai dan dividen saham. Dividen tunai adalah dividen yang dibagikan dalam bentuk uang tunai langsung kepada pemegang saham. Sementara itu, dividen saham adalah dividen yang dibagikan dalam bentuk saham tambahan, yang berarti pemegang saham akan menerima saham tambahan sebagai pengganti uang tunai. 

Meskipun dividen tunai lebih umum, beberapa perusahaan memilih untuk membagikan dividen saham guna meningkatkan kepemilikan saham para pemegang saham di perusahaan.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Dalam kesimpulannya, pembagian keuntungan di PT adalah proses yang sangat penting dan harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kinerja keuangan perusahaan, kewajiban cadangan, dan kepemilikan saham. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memegang peran kunci dalam menentukan besaran keuntungan yang akan dibagikan, serta bagaimana keuntungan tersebut akan didistribusikan kepada pemegang saham. Proses pembagian dividen ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU PT, agar dapat berjalan secara sah dan adil.

Bagi Anda yang memiliki pertanyaan terkait pembagian keuntungan di PT atau masalah hukum lainnya dalam dunia usaha, tim Hukumku siap membantu Anda. Konsultasikan masalah hukum Anda kepada kami, dan dapatkan solusi yang tepat untuk mendukung kesuksesan bisnis Anda.

TAGGED:Hukum PerusahaanTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
renvoi prosedur dalam kepailitan
Tagihan Anda ditolak Kurator? Kenali Renvoi Prosedur Sebagai Jalan Keluar
Mei 18, 2026
kepatuhan uu pdp untuk perusahaan fintech di indonesia
Seberapa Penting Kepatuhan UU PDP pada Perusahaan Fintech?
Mei 15, 2026
Beneficial Ownership Wajib Dilaporkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
Beneficial Ownership Wajib Dilaporkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2/2025: Siapa yang Berisiko Kena Sanksi? 
Mei 13, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

trademark squatting di indonesia
General

Memahami Trademark Squatting di Indonesia

8 Menit Baca
direksi di era kuhap baru
General

3 Keputusan Strategis Direksi di Era KUHAP Baru

5 Menit Baca
Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi
General

Ketika Perusahaan Terjerat Hukum, Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi

3 Menit Baca
Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan
General

Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan

19 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?