• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca J&T PT lokal milik asing? Dugaan Kontroversi dan Pelanggaran Hukum Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

J&T PT lokal milik asing? Dugaan Kontroversi dan Pelanggaran Hukum Indonesia

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
4 Menit Baca
J&T PT lokal milik asing? Dugaan Kontroversi dan Pelanggaran Hukum Indonesia
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Perusahaan penyedia jasa kurir J&T Global Express Ltd, merupakan salah satu perusahaan jasa kurir terbesar di Indonesia. Perusahaan ini sendiri didirikan oleh mantan CEO Oppo Indonesia yaitu Jet Lee bersama rekannya Tony Chen. Saat ini, perusahaan tersebut sedang ramai dibicarakan oleh publik terkait kontroversinya. Hal ini disebabkan oleh pencatatan saham J&T Global di bursa Hong Kong.

Pada Senin (30/10) J&T Global Express Ltd. baru saja menyelesaikan proses initial public offering (IPO) di Hong Kong. Hal ini membuat perusahaan tersebut mengungkapkan semua data perusahaan. Diduga J&T Global telah melanggar beberapa peraturan di Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos, Ketika ada perusahaan logistik asing ingin beroperasi di Indonesia, maka perusahaan tersebut harus membuat joint venture (JV) dengan perusahaan logistik lokal. Selain itu, kepemilikan saham bagi perusahaan asing tersebut juga dibatasi maksimal 49% dari seluruh saham JV.

Pelanggaran yang dilakukan oleh J&T Global yaitu bukannya membentuk JV malah ‘meminjam nama’ sejumlah entitas lokal untuk mendaftarkan perusahaannya. Hal ini membuat J&T di Indonesia dianggap sebagai perusahaan lokal. Dalam prospektus, J&T Global menyatakan bahwa mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (Nama perusahaan J&T Indonesia) dengan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam prospektus juga dinyatakan bahwa 100% saham milik PT Global Jet Express dimiliki oleh Winner Star Holding Ltd. Winner Star sendiri dimiliki oleh Owing Global Limited yang dimiliki oleh J&T Global Express Ltd.

Hal ini membuat J&T Global memiliki kendali efektif dan mendapatkan seluruh benefit ekonomi dari operasional perusahaan di Indonesia.

Baca Juga

Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Asing Yang Tidak Mematuhi CSR Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Asing Yang Tidak Mematuhi CSR Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
trademark squatting di indonesia
Memahami Trademark Squatting di Indonesia
direksi di era kuhap baru
3 Keputusan Strategis Direksi di Era KUHAP Baru
Kepemilikan J&T Global di Indonesia

Foto: Bloomberg Technoz

Tanggapan Pelaku Usaha di Indonesia

Menurut Mahendra Rianto, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia, hal ini bisa terjadi karena pengusaha selalu mencari celah dalam peraturan. Mahendra juga menjelaskan bahwa hal ini terjadi akibat tidak ada pengawasan terpusat dalam mengawasi industri logistik.

Sekretaris Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia, Manorsa P Tambunan juga mengatakan bahwa sejak bulan September 2023, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada semua menteri. Kementerian yang dimaksud merupakan Kemkominfo, BKPM, dan Kemenkumham. Manorsa menyampaikan bahwa surat tersebut berisi imbauan untuk menegakkan aturan dugaan struktur modal J&T di Indonesia yang melebihi kewajiban daftar negatif investasi.

“Di dalam prospektus IPO J&T Global Express disebutkan, kontrol atas laba PT Global Jet Express dan semua manfaat ekonomi lainnya ada pada J&T Global Express,” ucap Manorsa.

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono menilai bahwa hal ini muncul disebabkan karena lemahnya pengawasan lembaga terkait.

“Pintu pertama ada di Dirjen Postel (Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi). Izin pertama keluar dari sini, tapi mereka hanya melihat ini PT A, PT B, dan seterusnya, bukan ultimate beneficial owner. Mereka tidak melihat lebih dalam lagi, hanya formalitas pengecekannya,” Ungkap Sonny

Sonny berharap pemerintah Indonesia dapat melakukan reformasi peraturan dan pengawasan agar tidak terjadi lagi hal serupa di masa depan.

__

Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!

HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

https://www.hukumku.id adalah tempat dimana semua bisa mendapatkan dan menyediakan bantuan hukum untuk siapapun dalam bentuk apapun! Yuk daftar, gratis!

TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
apa itu uu pdp undang-undang perlindungan data pribadi
Memahami UU PDP: Dasar Hukum, Kewajiban, dan Sanksinya
April 27, 2026
Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
April 27, 2026
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
April 24, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi
General

Ketika Perusahaan Terjerat Hukum, Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi

3 Menit Baca
Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan
General

Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan

19 Menit Baca
General

Jual Beli Saham Perusahaan Tambang: Cukup Lapor Kemenkumham atau Wajib Persetujuan ESDM?

5 Menit Baca
foreign nationals prosecuted under Indonesian law
General

Can Foreign Nationals Be Prosecuted Under Indonesian Law?

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?