• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca J&T PT lokal milik asing? Dugaan Kontroversi dan Pelanggaran Hukum Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

J&T PT lokal milik asing? Dugaan Kontroversi dan Pelanggaran Hukum Indonesia

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
4 Menit Baca
J&T PT lokal milik asing? Dugaan Kontroversi dan Pelanggaran Hukum Indonesia
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Perusahaan penyedia jasa kurir J&T Global Express Ltd, merupakan salah satu perusahaan jasa kurir terbesar di Indonesia. Perusahaan ini sendiri didirikan oleh mantan CEO Oppo Indonesia yaitu Jet Lee bersama rekannya Tony Chen. Saat ini, perusahaan tersebut sedang ramai dibicarakan oleh publik terkait kontroversinya. Hal ini disebabkan oleh pencatatan saham J&T Global di bursa Hong Kong.

Pada Senin (30/10) J&T Global Express Ltd. baru saja menyelesaikan proses initial public offering (IPO) di Hong Kong. Hal ini membuat perusahaan tersebut mengungkapkan semua data perusahaan. Diduga J&T Global telah melanggar beberapa peraturan di Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos, Ketika ada perusahaan logistik asing ingin beroperasi di Indonesia, maka perusahaan tersebut harus membuat joint venture (JV) dengan perusahaan logistik lokal. Selain itu, kepemilikan saham bagi perusahaan asing tersebut juga dibatasi maksimal 49% dari seluruh saham JV.

Pelanggaran yang dilakukan oleh J&T Global yaitu bukannya membentuk JV malah ‘meminjam nama’ sejumlah entitas lokal untuk mendaftarkan perusahaannya. Hal ini membuat J&T di Indonesia dianggap sebagai perusahaan lokal. Dalam prospektus, J&T Global menyatakan bahwa mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (Nama perusahaan J&T Indonesia) dengan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam prospektus juga dinyatakan bahwa 100% saham milik PT Global Jet Express dimiliki oleh Winner Star Holding Ltd. Winner Star sendiri dimiliki oleh Owing Global Limited yang dimiliki oleh J&T Global Express Ltd.

Hal ini membuat J&T Global memiliki kendali efektif dan mendapatkan seluruh benefit ekonomi dari operasional perusahaan di Indonesia.

Baca Juga

direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
peran in-house counsel
PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur
Kepemilikan J&T Global di Indonesia

Foto: Bloomberg Technoz

Tanggapan Pelaku Usaha di Indonesia

Menurut Mahendra Rianto, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia, hal ini bisa terjadi karena pengusaha selalu mencari celah dalam peraturan. Mahendra juga menjelaskan bahwa hal ini terjadi akibat tidak ada pengawasan terpusat dalam mengawasi industri logistik.

Sekretaris Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia, Manorsa P Tambunan juga mengatakan bahwa sejak bulan September 2023, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada semua menteri. Kementerian yang dimaksud merupakan Kemkominfo, BKPM, dan Kemenkumham. Manorsa menyampaikan bahwa surat tersebut berisi imbauan untuk menegakkan aturan dugaan struktur modal J&T di Indonesia yang melebihi kewajiban daftar negatif investasi.

“Di dalam prospektus IPO J&T Global Express disebutkan, kontrol atas laba PT Global Jet Express dan semua manfaat ekonomi lainnya ada pada J&T Global Express,” ucap Manorsa.

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono menilai bahwa hal ini muncul disebabkan karena lemahnya pengawasan lembaga terkait.

“Pintu pertama ada di Dirjen Postel (Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi). Izin pertama keluar dari sini, tapi mereka hanya melihat ini PT A, PT B, dan seterusnya, bukan ultimate beneficial owner. Mereka tidak melihat lebih dalam lagi, hanya formalitas pengecekannya,” Ungkap Sonny

Sonny berharap pemerintah Indonesia dapat melakukan reformasi peraturan dan pengawasan agar tidak terjadi lagi hal serupa di masa depan.

__

Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!

HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

https://www.hukumku.id adalah tempat dimana semua bisa mendapatkan dan menyediakan bantuan hukum untuk siapapun dalam bentuk apapun! Yuk daftar, gratis!

TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca
insider trading
General

Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen

5 Menit Baca
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
General

Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

4 Menit Baca
General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?