• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca 7 Tips Menyusun Kontrak Kerjasama Vendor untuk Bisnis Logistik
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

7 Tips Menyusun Kontrak Kerjasama Vendor untuk Bisnis Logistik

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 16, 2025
6 Menit Baca
7 Tips Menyusun Kontrak Kerjasama Vendor untuk Bisnis Logistik
Bagikan

Tips menyusun kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik perlu diketahui oleh setiap pengusaha demi kejelasan maupun perkembangan bisnisnya. Salah satu yang harus dimuat dalam kontrak misalnya lingkup kerja masing-masing pihak.

Lantas, apa saja tips menyusun kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik? Artikel ini membahas sejumlah ketentuan dalam penyusunan kontrak tersebut. Di antaranya harus menuliskan wilayah kerja, harga sekaligus pembayaran yang transparan, klausul asuransi serta tanggung jawab, dan ketentuan pemutusan kontrak maupun penyelesaian sengketa.

Daftar Isi
  • Tentukan Lingkup Kerja dengan Jelas
  • Tentukan Harga dan Ketentuan Pembayaran dengan Transparan
  • Sertakan Klausul Mengenai Asuransi dan Tanggung Jawab
  • Atur Ketentuan Pemutusan Kontrak dan Penyelesaian Sengketa
  • Perhatikan Kepatuhan Terhadap Peraturan Logistik dan Pajak
  • Buat Klausul Force Majeure untuk Situasi Tak Terduga
  • Gunakan Jasa Pembuatan Kontrak dan Perjanjian dari Hukumku
  • Kesimpulan

Selain itu perlu diperhatikan pula berbagai kepatuhan terhadap peraturan logistik dan pajak yang berlaku. Lalu, bagaimana cara menyusun kontrak vendor logistik yang efektif?

Simak 7 tips penting dan profesional untuk bisnis Anda melalui penjelasan berikut.

Tentukan Lingkup Kerja dengan Jelas

Dinukil dari Investopedia, vendor merupakan pihak yang membeli barang dan jasa serta menjualnya lagi ke berbagai pebisnis (konsumen). Berhubungan dengan lingkup kerja, kontrak harus menentukan secara jelas wilayah yang dipegang vendor.

Adapun layanan logistik memerlukan ketentuan terkait standar, jadwal, hingga lokasi pengiriman. Kejelasan terkait wilayah kerja ini bisa memudahkan pekerjaan dan tanggung jawab kedua belah pihak, bahkan meminimalisir kesalahpahaman.

Baca Juga

perbedaan MoU perjanjian dan Letter of Intent
Perbedaan MoU, Perjanjian, dan LoI yang Sering Disalahpahami
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya

Tentukan Harga dan Ketentuan Pembayaran dengan Transparan

Tips menyusun kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik kedua adalah memastikan adanya rincian biaya layanan logistik. Kemudian mencantumkan pula ketentuan pembayaran yang digunakan ketika bertransaksi.

Ketentuan pembayaran ini meliputi pula metode pembayaran, kapan jatuh tempo, sampai sanksi jika terlambat. Pebisnis harus memerhatikan poin ini lantaran harga serta pembayaran menjadi permasalahan krusial dalam usaha.

Dengan adanya sistem pembayaran maupun harga yang jelas ditentukan, kedua belah pihak pun mengetahui masing-masing angkanya. Kejelasan ini bisa membantu mencegah terjadinya sengketa lantaran transaksi keuangannya sudah diatur.

Sertakan Klausul Mengenai Asuransi dan Tanggung Jawab

Tips penyusunan kontrak vendor bidang logistik yakni kontrak wajib menyertakan ketentuan asuransi demi perlindungan barang. Secara khusus asuransi tersebut bisa mengatur perlindungan sekaligus kerusakannya.

Adapun klausul dalam kontrak ini dapat membuat masing-masing pihak mengetahui tanggung jawabnya. Berdasarkan asuransi yang telah disepakati dan tanggung jawab yang dipegang, risiko seandainya kejadian buruk terjadi perlu juga dijabarkan detail.

Atur Ketentuan Pemutusan Kontrak dan Penyelesaian Sengketa

Klausul pemutusan kontrak menjadi poin penting dalam kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik. Secara umum, klausul pemutusan kerjasama atau kontrak mngandung keputusan penghentian sepihak maupun bersama.

Pemutusan kontrak ini dapat terjadi seandainya salah satu pihak melanggar ataupun melaksanakan tugas tak sesuai janji. Selain itu, Anda harus menyertakan sejumlah metode penyelesaian sengketa yang berpotensi muncul.

Pilihan penyelesaian sengketa dijabarkan secara rinci, baik lewat arbitrase maupun mediasi. Penerapan langkah tersebut menjadi poin yang perlu diperhatikan, sehingga konflik kedua belah pihak yang terjadi bisa teratasi.

Perhatikan Kepatuhan Terhadap Peraturan Logistik dan Pajak

Selain wajib memerhatikan sejumlah tips di atas, kepatuhan kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik juga harus patuh aturan. Salah satu contohnya, ada peraturan usaha pengiriman serta pajak tertentu di suatu daerah.

Ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah itu wajib untuk ditaati. Selain bertujuan menghindari masalah hukum, berbagai langkah administratif yang ingin dilakukan akan lancar dan operasionalnya tidak terhambat.

Buat Klausul Force Majeure untuk Situasi Tak Terduga

Dikutip dari Merriam Webster, force majeure merupakan peristiwa alam tertentu yang tidak bisa diprediksi kemunculannya. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, istilah force majeure dikenal sebagai keadaan kahar.

Adapun klausul atau poin perjanjian dalam kontrak wajib kiranya menuliskan keadaan kahar tertentu. Beberapa contohnya seperti bencana alam, pandemi, atau gangguan operasional lain yang tak bisa dikendalikan.

Dengan penyertaan klausul force majeure di kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik, kedua pihak bisa dilindungi dari kewajiban yang tidak bisa dipenuhinya. Namun harus memastikan terlebih dahulu bahwa keadaan kahar benar-benar terjadi.

Gunakan Jasa Pembuatan Kontrak dan Perjanjian dari Hukumku

Agar kontrak tersusun dengan baik serta memenuhi berbagai aspek hukum, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pembuatan kontrak dan perjanjian dari Hukumku.

Dengan bantuan para profesional dari Hukumku, Anda bisa memastikan bahwa rincian kontrak yang dibuat sesuai dengan kebutuhan bisnis. Selain itu, tepat pula jika dipantau berdasarkan hukum yang berlaku.

Layanan Hukumku untuk pembuatan kontrak dan perjanjian ini bisa mengurangi sejumlah risiko hukum. Kemudian mencegah juga potensi terjadinya konflik di masa mendatang.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat melihat bahwa tips menyusun kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik perlu menuliskan beberapa hal. Di antaranya wilayah kerja, harga dan ketentuan pembayaran, hingga sejumlah klausul.

Klausul yang perlu dicantumkan misalnya terkait asuransi, tanggung jawab, aturan pemutusan kontrak, penyelesaian sengketa, dan force majeure. Kemudian melampirkan kepatuhan surat terhadap peraturan maupun pajak daerah yang berlaku.

Sebagai pebisnis, Anda tentu ingin mendapatkan hasil yang lebih baik dibandingkan hari kemarin. Agar penyusunan kontrak bisa memenuhi berbagai hal di atas dan sesuai syarat hukum, Anda dapat menghubungi Hukumku untuk menyusun kontrak kerjasama agar lebih kuat.

TAGGED:Hukum BisnisLegal DraftingTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perbedaan MoU perjanjian dan Letter of Intent
Perbedaan MoU, Perjanjian, dan LoI yang Sering Disalahpahami
Januari 27, 2026
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

apa itu legal opinion
General

Mengenal Legal Opinion dan Apa Saja yang Harus Anda Ketahui

5 Menit Baca
shadow director
General

Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?

4 Menit Baca
cara cek kalusul kontrak
GeneralProduk

Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan

5 Menit Baca
review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
GeneralProduk

Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?