• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus? Begini Penjelasan & Dampaknya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus? Begini Penjelasan & Dampaknya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 21, 2025
6 Menit Baca
Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus? Begini Penjelasan & Dampaknya
Bagikan

Anda pasti pernah mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari seseorang. tahukah anda bahwa beberapa waktu lalu anda bisa saja melaporkan seseorang tersebut dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan? 

Namun ada kabar mengejutkan bahwa pasal perbuatan tidak menyenangkan dihapus dari hukum indonesia. Perbuatan tidak menyenangkan sempat menjadi polemik karena sering digunakan sebagai alasan dalam menjerat seseorang ke dalam pusaran hukum. Laporan atas perbuatan tidak menyenangkan dianggap sangat subjektif dan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak terlapor.

Daftar Isi
Kapan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus?Mengapa Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus?Alternatif Hukum Setelah Penghapusan Pasal Perbuatan Tidak MenyenangkanKesimpulan

Lantas apakah pasal perbuatan tidak menyenangkan dihapus? simak lebih lanjut di artikel berikut ini. 

Kapan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus?

Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 

  1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

MK telah menghapus istilah ‘Perbuatan Tidak Menyenangkan’ dari Pasal 335 KUHP. Dengan demikian, Pasal 335 KUHP yang sering dianggap ambigu kini menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Hal ini dibacakan dalam Pembacaan Putusan Pengujian UU KUHP di ruang sidang pleno gedung MK awal 2014 lalu. “Pasal perbuatan tidak menyenangkan” dinyatakan inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP pun dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga

shadow director
Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?
jenis saksi dalam perkara pidana
9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana
asas hukum pidana
Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

Namun, MK menyatakan, tidak seluruh norma yang terdapat dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP menjadi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Mengapa Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus?

Alasan utama dari dihapuskannya pasal perbuatan tidak menyenangkan adalah karena frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selai itu Majelis berpendapat frasa ‘perbuatan tidak menyenangkan’ dalam pasal 335 KUHP sangatlah tidak mengikat hukum. Menurutnya, perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur.

Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, tidak dapat diukur secara objektif. Seandainya pun dapat diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata,

Pendapat dan pertimbangan Mahkamah dalam menghapus frasa perbuatan tidak menyenangkan, yaitu:

  1. Kualifikasi “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak dapat diukur secara objektif sebagai suatu rumusan delik; 
  2. Andaipun dapat diukur maka ukuran tersebut sangat subjektif dan hanya berdasarkan penilaian korban, penyidik, dan penuntut umum semata; 
  3. Menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena memberi peluang terjadinya kesewenangan penyidik dan penuntut umum dalam implementasinya, terutama bagi pihak yang dilaporkan; 
  4. Jika laporan tidak terbukti maka pihak yang dilaporkan menderita kerugian karena harus berurusan dengan penyidik dan penuntut umum apalagi jika yang bersangkutan ditahan; 
  5. Laporan yang tidak terbukti membuat seseorang kehilangan kemerdekaannya. Ini bertentangan dengan fungsi hukum pidana dan hukum acara pidana, yaitu untuk melindungi hak asasi dari kesewenangan penegak hukum; 
  6. Yang bersangkutan secara moral dan sosial telah dirugikan karena telah mengalami stigmatisasi sebagai orang yang tercela sebagai akibat laporan tersebut.

Alternatif Hukum Setelah Penghapusan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Alternatif hukum setelah penghapusan pasal perbuatan tidak menyenangkan salah satunya adalah pasal 448 UU 1/2023. Isi kandungan dari pasal tersebut hampir mirip dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Hanya saja ada beberapa pemutakhiran isi sehingga dirasa lebih baik dan relevan dengan waktu sekarang. 

Namun, pasal 448 UU 1/2023 baru bisa berlaku tiga tahun setelah pasal tersebut dibuat. Artinya pasal 448 UU 1/2023 baru bisa berlaku pada awal tahun 2026.

Isi dari pasal 448 UU 1/2023 adalah:

1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta setiap orang yang:

a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau

b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.

Baca Juga: Memahami UU ITE dalam Konteks Grup WhatsApp di Indonesia

Kesimpulan

Setelah membaca dengan seksama dan mengetahui bahwa pasal perbuatan tidak menyenangkan dihapus tentunya anda terpikir bagaimana jika anda mengalami perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan dari orang lain. Tentunya ada alternatif hukum lainnya yang bisa anda konsultasikan dengan ahli hukum. 

Hanya di Hukumku anda dapat konsultasi hukum dengan mitra advokat dan ahli hukum yang terbaik. Hukumku dapat diakses dimanapun dan kapanpun hanya dengan menggunakan gawai. Anda dapat mengaksesnya secara real time melalui fitur chatting yang ada di aplikasi dan situsnya. 

Jadi, tunggu apalagi, ayo download aplikasi Hukumku sekarang juga!

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perbedaan klausula baku dan perjanjian baku dalam kontrak
Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya
Desember 23, 2025
cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya
Desember 22, 2025
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia

4 Menit Baca
asas legalitas
General

Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

3 Menit Baca
tahapan dalam proses penyidikan
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

4 Menit Baca
General

Terdapat Kejanggalan dalam Penyidikan? Begini Langkah Hukumnya

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?