• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 21, 2025
6 Menit Baca
Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia
Bagikan

Tata krama pengadilan memiliki peran penting untuk menjaga martabat dan kewibawaan lembaga peradilan. Ketidakhadiran tata krama yang baik atau perilaku yang melanggar aturan di pengadilan dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Tim Hukumku akan mengulas secara lengkap mengenai tata krama pengadilan, jenis-jenis contempt of court, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya.

Daftar Isi
Apa itu Tata Krama Pengadilan?Pengertian Contempt of Court di IndonesiaJenis-Jenis Contempt of CourtSanksi bagi Pelaku Contempt of CourtContoh Kasus Contempt of Court di IndonesiaKesimpulan: Definisi Contempt of Court

Apa itu Tata Krama Pengadilan?

Tata krama pengadilan adalah serangkaian aturan dan norma yang harus diikuti oleh semua pihak yang hadir di persidangan. Aturan ini berlaku untuk hakim, jaksa, pengacara, terdakwa, saksi, maupun masyarakat umum. Tujuan dari tata krama ini adalah untuk:

  • Menjaga kesopanan dan ketertiban di ruang sidang.
  • Melindungi wibawa pengadilan sebagai institusi yang menegakkan hukum.
  • Memastikan proses persidangan berjalan lancar dan adil.

Tata krama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pakaian yang dikenakan, cara berbicara di depan hakim, hingga perilaku selama sidang berlangsung.

Aturan Berpakaian di Pengadilan

Pakaian yang dikenakan di pengadilan harus mencerminkan kesopanan dan penghormatan terhadap lembaga peradilan. Beberapa aturan umum mengenai pakaian di pengadilan adalah:

  • Hakim, jaksa, dan pengacara wajib memakai toga sesuai dengan ketentuan.
  • Terdakwa dan saksi harus memakai pakaian formal dan sopan.
  • Pengunjung pengadilan dilarang mengenakan pakaian yang tidak pantas, seperti kaos oblong, celana pendek, atau sandal.

Etika Berbicara di Pengadilan

Di pengadilan, semua pihak harus menggunakan bahasa yang sopan, jelas, dan tidak menyinggung. Berikut beberapa aturan dalam berbicara di pengadilan:

Baca Juga

cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?
  • Berbicara kepada hakim dengan sapaan “Yang Mulia” atau “Majelis Hakim”.
  • Tidak menyela atau berbicara tanpa izin dari hakim.
  • Menghindari kata-kata yang mengandung penghinaan atau ancaman.

Perilaku Selama Persidangan

Perilaku selama sidang harus mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum. Beberapa perilaku yang dilarang selama sidang antara lain:

  • Menggunakan ponsel atau perangkat elektronik tanpa izin.
  • Berbicara keras atau mengganggu jalannya sidang.
  • Mengintimidasi saksi atau pihak lain di persidangan.
  • Menunjukkan emosi berlebihan, seperti berteriak atau memukul meja.

Pengertian Contempt of Court di Indonesia

Contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan adalah tindakan atau perilaku yang merendahkan, mengganggu, atau melecehkan proses peradilan dan lembaga pengadilan. Di Indonesia, konsep contempt of court diatur dalam beberapa peraturan, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Dasar Hukum Contempt of Court

Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum terkait contempt of court di Indonesia antara lain:

  • Pasal 217-223 KUHP yang mengatur mengenai gangguan terhadap jalannya persidangan.
  • Pasal 28 dan 29 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa pengadilan harus dilindungi dari segala bentuk penghinaan atau tindakan yang merendahkan wibawanya.
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur perilaku dalam persidangan.

Jenis-Jenis Contempt of Court

Contempt of court dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sifat dan konteksnya:

Contempt in Facie Curiae (Penghinaan di Depan Pengadilan)

Ini adalah tindakan penghinaan yang terjadi langsung di ruang sidang selama persidangan berlangsung. Contoh tindakan ini antara lain:

  • Mengganggu jalannya persidangan dengan suara keras.
  • Menyerang atau mengancam hakim, jaksa, atau saksi.
  • Mengabaikan peringatan dari hakim.

Contempt Ex Facie Curiae (Penghinaan di Luar Pengadilan)

Penghinaan ini terjadi di luar ruang sidang, tetapi tetap berhubungan dengan proses peradilan. Contoh tindakan ini meliputi:

  • Membuat pernyataan di media sosial yang merendahkan pengadilan.
  • Menyebarkan informasi palsu atau berita bohong tentang jalannya persidangan.
  • Mengintimidasi saksi atau pihak lain yang terlibat dalam kasus.

Contempt terhadap Perintah Pengadilan

Ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja mengabaikan atau melanggar perintah pengadilan. Contoh kasusnya adalah:

  • Tidak mematuhi perintah hakim untuk menghadirkan dokumen tertentu.
  • Mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sanksi bagi Pelaku Contempt of Court

Sanksi bagi pelaku contempt of court dapat berupa pidana, denda, atau sanksi administratif, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran. Berikut penjelasan sanksi yang dapat dikenakan:

Sanksi Pidana

Menurut Pasal 217-223 KUHP, pelaku contempt of court dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

  • Pidana penjara hingga 9 bulan untuk tindakan yang mengganggu jalannya sidang.
  • Pidana penjara lebih lama jika tindakan tersebut melibatkan kekerasan atau ancaman terhadap hakim dan jaksa.

Sanksi Denda

Pengadilan juga dapat mengenakan denda kepada pelaku contempt of court sebagai bentuk hukuman tambahan atau pengganti hukuman penjara.

Sanksi Administratif

Untuk pengacara atau advokat yang melanggar tata krama pengadilan, sanksi administratif dari organisasi profesi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dapat dikenakan. Sanksi ini meliputi peringatan tertulis, pembekuan sementara izin praktik, hingga pencabutan izin praktik.

Contoh Kasus Contempt of Court di Indonesia

Beberapa kasus contempt of court di Indonesia menjadi perhatian publik dan memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya tata krama pengadilan. Berikut beberapa contohnya:

  • Kasus Pengacara yang Mengganggu Sidang: Seorang pengacara pernah dikenakan sanksi karena berteriak dan menyerang hakim di ruang sidang. Tindakan ini dinilai sebagai contempt of court dan berujung pada pencabutan izin praktik sementara.
  • Penyebaran Informasi Palsu tentang Sidang: Kasus penyebaran informasi palsu mengenai jalannya persidangan di media sosial juga menjadi contoh contempt of court yang sering terjadi. Pelaku dikenakan sanksi denda dan diwajibkan meminta maaf secara terbuka.

Kesimpulan: Definisi Contempt of Court

Tata krama pengadilan dan contempt of court adalah dua hal penting yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Menjaga kesopanan, ketertiban, dan menghormati pengadilan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keadilan.

Ingin Konsultasi Hukum? Gunakan Hukumku Sekarang!

Hukumku adalah aplikasi konsultasi hukum online terpercaya yang didukung oleh ratusan advokat profesional di bidangnya. Dipercaya ribuan pengguna/klien yang terus menggunakan layanan Hukumku, kami hadir sebagai solusi cepat, mudah, dan efisen dalam menanggapi masalah hukum Anda.

TAGGED:Hukum AcaraPendampingan HukumTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%
Desember 9, 2025
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Ex Aequo et Bono pro justicia
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

4 Menit Baca
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca
asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?