• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Praperadilan: Definisi Serta Dasar Hukumnya!
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Praperadilan: Definisi Serta Dasar Hukumnya!

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
3 Menit Baca
Praperadilan: Definisi Serta Dasar Hukumnya!
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. 

Kewenangan praperadilan yang diberikan oleh Undang-Undang hanya terbatas pada objek praperadilan yang disebutkan diatas. Objek praperadilan kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP jo Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. 

Terbatasnya kewenangan dari praperadilan menyebabkan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang, seperti penggeledahan atau pemasukan rumah, tidak dapat diajukan praperadilan. 

Menurut Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), praperadilan adalah sebagai tugas tambahan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri selain tugas pokok mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata untuk menilai sah atau tidaknya proses penahanan, penyitaan, penghentian, penyidikan dan penghentian penuntutan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. 

Praperadilan memiliki tujuan utama yaitu pelembagaan dalam KUHAP dengan melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan kepada tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidik.

Praperadilan juga memiliki fungsi pengawasan. Pengawasan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melakukan tugasnya. Sementara itu, tersangka dan keluarganya yang mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi. 

Baca Juga

Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
tahapan beracara perdata
Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan
Asas Actor Sequitur Forum Rei
Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya

Upaya hukum terhadap putusan praperadilan yaitu: 

  1. Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding.
  2. Dalam hal ini ada permohonan banding terhadap putusan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat 1 KUHAP, maka permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima.
  3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
  4. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011;
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012;
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015;

Punya permasalahan atau pertanyaan hukum dan bingung cara mengatasinya? Segera hubungi tim Hukumku dan temukan solusi untuk permasalahan legal Anda!

HUKUMKU

Hukum Untuk Semua 

TAGGED:Hukum AcaraPendampingan Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

apa itu legal opinion
General

Mengenal Legal Opinion dan Apa Saja yang Harus Anda Ketahui

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca
Ex Aequo et Bono pro justicia
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

4 Menit Baca
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?