• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Menghadapi Kepailitan Perusahaan: Apakah Karyawan Berhak Dapat Pesangon?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Menghadapi Kepailitan Perusahaan: Apakah Karyawan Berhak Dapat Pesangon?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 26, 2025
6 Menit Baca
Menghadapi Kepailitan Perusahaan: Apakah Karyawan Berhak Dapat Pesangon?
Bagikan

Dalam dunia pekerjaan, tak jarang kondisi kepailitan dialami perusahaan. Melihat kondisi demikian, muncul pertanyaan di benak kita, yaitu jika perusahaan pailit apakah karyawan dapat pesangon? Lalu, bagaimana aturan pesangon perusahaan pailit? 

Sebagai karyawan, menghadapi kepailitan perusahaan memang membutuhkan ketelitian dalam memahami isi kontrak kerjasama, salah satunya ketentuan terkait pesangon. Agar hak-hak Anda tidak terlewat saat perusahaan pailit, simak penjelasannya berikut ini. 

Daftar Isi
  • Hak Pesangon Karyawan dalam Kepailitan
  • Proses Klaim Pesangon Saat Perusahaan Pailit
  • Kesulitan yang Mungkin Dihadapi Karyawan dalam Memperoleh Pesangon
  • Tips Memaksimalkan Peluang Mendapatkan Pesangon

Hak Pesangon Karyawan dalam Kepailitan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Saat perusahaan pailit, salah satu tindakan yang berdampak kepada pegawai adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Saat karyawan mengalami PHK, salah satu hak yang wajib diberikan perusahaan adalah pesangon. Pemberian pesangon sendiri telah diatur dalam pasal 156 ayat (1) UU

Ketenagakerjaan yang menyatakan, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,

pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan

Baca Juga

direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
peran in-house counsel
PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Untuk besaran pesangon yang diberikan pun telah diatur dalam pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Proses Klaim Pesangon Saat Perusahaan Pailit

Bagi Anda yang ingin mengajukan pesangon karena perusahaan pailit, sebaiknya Anda memahami proses klaim pesangonnya. Di Indonesia, proses klaim pesangon saat perusahaan pailit diatur oleh Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). 

Secara umum, klaim pesangon saat perusahaan pailit bisa diajukan melalui HR perusahaan. Saat perusahaan melakukan PHK karena pailit, perusahaan akan mengadakan sesi diskusi yang umumnya dihadiri HR dan karyawan. 

Dalam diskusi tersebut, Anda bisa mengajukan besaran pesangon yang berhak didapatkan dan meminta kesepakatan pesangon tersebut dicantumkan dalam surat pemberhentian kerja. 

Perlu diingat bahwa pemberian pesangon merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Jika perusahaan menolak memberikan pesangon tanpa alasan yang jelas, Anda bisa melakukan pengaduan kepada Disnaker. 

Kesulitan yang Mungkin Dihadapi Karyawan dalam Memperoleh Pesangon

Saat Anda hendak mengajukan pesangon perusahaan pailit, mungkin Anda akan menghadapi sejumlah kesulitan dalam memperoleh pesangon. Salah satunya adalah keterbatasan dana yang tersedia. 

Pada saat perusahaan pailit, tentunya aset perusahaan akan berkurang drastis. Hal ini bisa jadi menyebabkan pembayaran pesangon hanya sebagian dari klaim penuh. Selain itu, prioritas klaim juga menjadi faktor penting, di mana pesangon karyawan mungkin hanya dibayarkan setelah klaim kreditur lain dipenuhi, jika sisa dana tersedia. 

Proses hukum yang kompleks, tata cara pengajuan klaim yang rumit, dan persaingan dengan kreditur lain juga dapat menyulitkan karyawan dalam mendapatkan pesangon mereka.

Oleh karena itu, mendapatkan nasihat hukum yang tepat dan memahami hak-hak karyawan dengan baik merupakan langkah penting bagi karyawan yang terkena dampak untuk memastikan bahwa klaim pesangon mereka diurus dengan benar dalam konteks hukum kepailitan Indonesia.

Tips Memaksimalkan Peluang Mendapatkan Pesangon

Untuk memaksimalkan peluang Anda dalam mendapatkan pesangon yang layak, berikut adalah beberapa tips memaksimalkan peluang mendapatkan pesangon yang dapat Anda pertimbangkan:

  1. Pelajari Hak Anda: Ketahui hak-hak Anda sesuai dengan undang-undang tenaga kerja di wilayah Anda. Pahami apa yang Anda berhak terima dalam hal pesangon, termasuk jumlah yang seharusnya Anda terima berdasarkan masa kerja dan kondisi lainnya.
  2. Dokumentasikan Semua Informasi: Simpan semua dokumen terkait pekerjaan Anda dengan baik, termasuk kontrak kerja, slip gaji, surat peringatan, dan komunikasi tertulis lainnya. Dokumentasi ini dapat menjadi bukti penting jika Anda perlu mengajukan klaim pesangon di masa depan.
  3. Jangan Ragu untuk Bertanya: Jika Anda memiliki pertanyaan tentang pesangon Anda atau kondisi pemberhentian kerja lainnya, jangan ragu untuk bertanya kepada HR atau manajer Anda. Pastikan Anda memahami dengan jelas apa yang Anda berhak terima dan bagaimana prosesnya.
  4. Ajukan Klaim Sesuai Prosedur: Jika Anda yakin bahwa Anda memiliki klaim yang sah terkait pesangon, pastikan untuk mengajukannya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan Anda atau undang-undang yang berlaku di wilayah Anda. Jangan lewatkan batas waktu untuk mengajukan klaim.
  5. Minta Bantuan Hukum Jika Diperlukan: Jika Anda merasa bahwa hak-hak Anda telah dilanggar atau Anda memerlukan bantuan dalam mengajukan klaim pesangon, pertimbangkan untuk mencari nasihat dari pengacara atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam masalah ketenagakerjaan.

Salah satu bantuan hukum terpercaya yang bisa Anda pertimbangkan adalah Hukumku. Hukumku adalah platform online yang menghubungkan Anda dengan berbagai advokat profesional secara real time. Dengan Hukumku, Anda bisa dengan mudah berdiskusi dengan ahli hukum agar hak-hak Anda bisa didapatkan. 

TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca
insider trading
General

Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen

5 Menit Baca
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
General

Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

4 Menit Baca
General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?