• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apa Itu Putusan Verstek? Ini Pengertian dan Contohnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa Itu Putusan Verstek? Ini Pengertian dan Contohnya

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 4, 2025
4 Menit Baca
putusan verstek
Bagikan
Ringkasan
  • Putusan verstek dijatuhkan jika tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara sah.
  • Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 125 HIR dan Pasal 149 RBg.
  • Mekanisme ini menjaga kelancaran persidangan tanpa mengabaikan hak tergugat.
  • Tergugat masih bisa melawan putusan verstek melalui upaya hukum verzet.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan dalam perkara perdata apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan sah pada sidang pertama. Dalam kondisi ini, hakim dapat mengabulkan gugatan penggugat secara sepihak, berdasarkan alat bukti yang ada.

Artikel ini akan mengulas apa itu putusan verstek, dasar hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta contoh penerapannya dalam praktik peradilan perdata.

Daftar Isi
Apa Itu Putusan Verstek?Syarat Terjadinya Putusan VerstekContoh Putusan Verstek dalam PengadilanLegal Hero: AI untuk Analisis Hukum 10x Lebih Cepat

Apa Itu Putusan Verstek?

Menurut Sirman Dahwal dan Edytiawarman dalam bukunya Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia (hal. 88):

Verstek adalah pernyataan tidak hadirnya tergugat pada hari sidang pertama walaupun telah dipanggil secara patut.

Definisi ini sejalan dengan pengaturan dalam hukum acara perdata. Pasal 125 HIR secara tegas menyebutkan:

Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 149 RBg, yang berlaku untuk daerah di luar Jawa dan Madura. Substansinya sama dengan Pasal 125 HIR, yaitu memberi wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan putusan verstek apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun sudah dipanggil secara patut.

Baca Juga: Jenis Putusan Pengadilan Berdasarkan Sifatnya

Baca Juga

Asas Actor Sequitur Forum Rei
Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?
Ex Aequo et Bono pro justicia
Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

Mekanisme ini menjadi “jalan tengah” agar proses peradilan tidak terhambat oleh pihak yang mangkir, sekaligus menjaga hak penggugat untuk memperoleh kepastian hukum.

Syarat Terjadinya Putusan Verstek

Tidak semua ketidakhadiran otomatis berujung verstek. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Tergugat tidak hadir pada persidangan pertama.
  2. Tidak ada alasan sah yang menjelaskan ketidakhadirannya.
  3. Pemanggilan sah dan patut sudah dilakukan sesuai prosedur hukum.
  4. Hakim memeriksa gugatan untuk memastikan kebenarannya, baik formil maupun materil.

Dengan demikian, verstek bukanlah “jalan pintas” hakim, melainkan mekanisme hukum yang tetap menjunjung keadilan.

Contoh Putusan Verstek dalam Pengadilan

Untuk lebih memahami bagaimana putusan verstek diterapkan, berikut ilustrasi nyata:

Bayangkan seorang penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek sesuai perjanjian. Sidang pertama telah dijadwalkan, dan surat panggilan sudah dikirim sesuai prosedur hukum. Namun, kontraktor (tergugat) tidak hadir dan tidak mengirim kuasa pengganti.

Hakim kemudian memeriksa gugatan penggugat dan menilai bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup. Sesuai Pasal 125 HIR, hakim menjatuhkan putusan verstek, menerima gugatan penggugat meski tergugat tidak hadir.

Setelah putusan verstek diterima, pihak tergugat diberi kesempatan mengajukan verzet sesuai Pasal 129 HIR, jika mereka merasa keberatan dengan putusan tersebut. Misalnya, jika ketidakhadiran tergugat disebabkan alasan sah seperti sakit atau ada perintah penting dari pengadilan lain, mereka bisa mengajukan verzet untuk membatalkan atau mengubah putusan tersebut.

Contoh ini menunjukkan bahwa meski putusan verstek memungkinkan perkara tetap berjalan, hukum tetap melindungi hak pihak yang tidak hadir untuk membela diri.


Legal Hero: AI untuk Analisis Hukum 10x Lebih Cepat

database putusan pengadilan ma, direktori putusan ma terlengkap

Dalam dunia hukum yang terus berkembang, akses cepat dan akurat terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan adalah kebutuhan mutlak bagi setiap praktisi hukum. Legal Hero hadir sebagai solusi cerdas: platform riset hukum berbasis AI yang memberikan akses ke jutaan dokumen hukum lengkap, disertai kemampuan untuk meringkas dokumen panjang dalam hitungan detik

Jangan tertinggal oleh perubahan regulasi – gunakan Legal Hero dan tingkatkan produktivitas riset hukummu sekarang! Kunjungi https://database.hukumku.id untuk informasi selengkapnya.

TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca
asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?