• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya

Septiani Arum Hanifah
By Septiani Arum Hanifah
Terakhir Diperbarui September 19, 2025
2 Menit Baca
harta bersama suami istri tabungan bersama
Bagikan

Dalam kehidupan rumah tangga, kepemilikan tabungan suami istri sering menimbulkan pertanyaan mengenai statusnya sebagai harta bersama. Apakah tabungan tersebut termasuk dalam harta gono-gini yang wajib dibagi antara suami dan istri ataukah menjadi milik pribadi salah satu pihak?

Artikel ini membahas bagaimana hukum di Indonesia mengatur status tabungan suami istri dalam konteks harta bersama, termasuk ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum yang berlaku. 

Daftar Isi
Pengertian dan Karakteristik Harta Gono-GiniStatus Hukum Tabungan Suami Istri dalam PerkawinanSolusi Hukum Untuk Persoalan Harta Gono-Gini

Pengertian dan Karakteristik Harta Gono-Gini

Secara umum, harta gono-gini merupakan istilah lain untuk harta bersama. Pengertian harta gono-gini dapat ditemukan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang menyebutkan bahwa harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi milik bersama suami dan istri.

Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan beberapa karakteristik harta gono-gini, di antaranya:

  1. Diperoleh selama masa perkawinan berlangsung;
  2. Merupakan hasil usaha bersama dari suami dan istri;
  3. Menjadi milik bersama;
  4. Tidak termasuk harta pribadi yang dimiliki masing-masing sebelum menikah.

Status Hukum Tabungan Suami Istri dalam Perkawinan

Sejak berlakunya UU Perkawinan sebagai hukum positif di Indonesia, maka pengaturan mengenai harta bersama dalam rumah tangga menjadi lebih tegas, termasuk ketentuan tentang bagaimana pembagian harta selama perkawinan berlangsung.

Baca Juga: Penyebab Gugurnya Harta Gono-Gini

Baca Juga

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian
harta gono gini
Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?
menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?

Dengan menggunakan dasar tersebut sebagai landasan, maka tabungan yang dikumpulkan selama perkawinan oleh suami dan istri secara hukum masuk dalam kategori harta bersama yang harus dibagi secara adil antara keduanya karena telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan.  

Solusi Hukum Untuk Persoalan Harta Gono-Gini

Menghadapi persoalan pembagian harta gono-gini setelah perkawinan bisa menjadi proses yang rumit dan penuh risiko. Jangan biarkan ketidaktahuan hukum merugikan hak Anda.

Hukumku siap membantu Anda dengan pendampingan hukum, mediasi, serta konsultasi langsung bersama advokat berpengalaman. Download aplikasi Hukumku sekarang dan dapatkan solusi hukum yang tepat untuk menjaga kepentingan Anda dalam pembagian harta bersama!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%
Desember 9, 2025
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Warisan Rumah dan Tanah untuk Anak Perkawinan Campuran, Apa Aturannya?

4 Menit Baca
pembagian warisan sebelum meninggal
General

Bolehkah Membagikan Warisan Sebelum Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 Menit Baca
syarat sah perkawinan
General

Syarat Perkawinan Batal Menurut Undang-Undang

6 Menit Baca
tiga harta dalam pernikahan
General

Mengenal Tiga Harta dalam Pernikahan dan Pembagian Hak Suami & Istri

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?