Dalam kehidupan rumah tangga, kepemilikan tabungan suami istri sering menimbulkan pertanyaan mengenai statusnya sebagai harta bersama. Apakah tabungan tersebut termasuk dalam harta gono-gini yang wajib dibagi antara suami dan istri ataukah menjadi milik pribadi salah satu pihak?
Artikel ini membahas bagaimana hukum di Indonesia mengatur status tabungan suami istri dalam konteks harta bersama, termasuk ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum yang berlaku.
Pengertian dan Karakteristik Harta Gono-Gini
Secara umum, harta gono-gini merupakan istilah lain untuk harta bersama. Pengertian harta gono-gini dapat ditemukan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang menyebutkan bahwa harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi milik bersama suami dan istri.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan beberapa karakteristik harta gono-gini, di antaranya:
- Diperoleh selama masa perkawinan berlangsung;
- Merupakan hasil usaha bersama dari suami dan istri;
- Menjadi milik bersama;
- Tidak termasuk harta pribadi yang dimiliki masing-masing sebelum menikah.
Status Hukum Tabungan Suami Istri dalam Perkawinan
Sejak berlakunya UU Perkawinan sebagai hukum positif di Indonesia, maka pengaturan mengenai harta bersama dalam rumah tangga menjadi lebih tegas, termasuk ketentuan tentang bagaimana pembagian harta selama perkawinan berlangsung.
Baca Juga: Penyebab Gugurnya Harta Gono-Gini
Dengan menggunakan dasar tersebut sebagai landasan, maka tabungan yang dikumpulkan selama perkawinan oleh suami dan istri secara hukum masuk dalam kategori harta bersama yang harus dibagi secara adil antara keduanya karena telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan.
Solusi Hukum Untuk Persoalan Harta Gono-Gini
Menghadapi persoalan pembagian harta gono-gini setelah perkawinan bisa menjadi proses yang rumit dan penuh risiko. Jangan biarkan ketidaktahuan hukum merugikan hak Anda.
Hukumku siap membantu Anda dengan pendampingan hukum, mediasi, serta konsultasi langsung bersama advokat berpengalaman. Download aplikasi Hukumku sekarang dan dapatkan solusi hukum yang tepat untuk menjaga kepentingan Anda dalam pembagian harta bersama!