• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Tindak Pidana Korporasi: Bagaimana Perusahaan Dapat Dipidana?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Tindak Pidana Korporasi: Bagaimana Perusahaan Dapat Dipidana?

By
Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui September 29, 2025
5 Menit Baca
tindak pidana korporasi
Bagikan

Apakah perusahaan Anda benar-benar aman dari masalah hukum? Tindak pidana korporasi bisa menimpa siapa saja, bahkan perusahaan besar sekalipun. Mulai dari pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, hingga kesalahan strategis yang berujung pada tindakan pidana.

Artikel akan membahas bagaimana perusahaan bisa dipidana serta sanksinya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia

Daftar Isi
  • Bagaimana Perusahaan Bisa Dipidana?
  • Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Pengurus Perusahaan
  • Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Karyawan
  • Tindak Pidana Korporasi Itu Sendiri
  • Tanggung Jawab Korporasi Berdasarkan Konsep “Corporate Veil”
  • Sanksi Pidana yang Dikenakan pada Korporasi
  • Butuh Pendampingan Hukum?

Bagaimana Perusahaan Bisa Dipidana?

Perusahaan sebagai badan hukum dapat bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh individu yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan.

Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan oleh pengurus perusahaan (seperti direksi atau manajer) atau bahkan karyawan, dapat menjerat perusahaan untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum.

Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Pengurus Perusahaan

    Pengurus perusahaan, seperti direksi atau komisaris, dapat melakukan tindak pidana yang mengarah pada tanggung jawab perusahaan. Tindak pidana yang dapat menjerat perusahaan antara lain adalah:

    • Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perusahaan bisa terlibat dalam tindakan korupsi apabila pengurusnya melakukan penyuapan atau penggelapan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
    • Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan atau merusak lingkungan hidup bisa dipidana.
    • Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja, seperti upah yang tidak sesuai atau kondisi kerja yang tidak aman, dapat dikenakan sanksi pidana.

    Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Karyawan

      Selain pengurus, karyawan yang bertindak atas nama perusahaan juga dapat menyebabkan perusahaan terlibat dalam tindak pidana. Beberapa contoh tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan yang bisa berdampak pada perusahaan adalah:

      Baca Juga

      PP-28-2025
      Apa yang Terjadi pada Aset Debitor Pailit yang Sudah Dijaminkan?
      rapat kreditur dalam kepailitan
      Mengapa Rapat Kreditur Sangat Penting dalam Kepailitan?
      Kasus KSP Indosurya: Restrukturisasi Utang atau dugaan Fraud?
      • Penipuan: Jika seorang karyawan melakukan penipuan atau penggelapan untuk kepentingan perusahaan, perusahaan dapat dipertanggungjawabkan jika terbukti bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk dan atas nama perusahaan.
      • Pencurian: Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat bertanggung jawab atas tindakan pencurian yang dilakukan oleh karyawan apabila bukti menunjukkan bahwa perusahaan gagal mengawasi atau mencegah tindakan tersebut.

      Tindak Pidana Korporasi Itu Sendiri

        Selain individu, perusahaan itu sendiri dapat dijerat dalam hukum pidana. Ini berlaku apabila perusahaan bertindak secara langsung untuk mencapai tujuan yang melanggar hukum. Misalnya, perusahaan yang secara aktif melakukan penipuan atau pelanggaran lainnya bisa dikenakan pidana.

        • Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perusahaan dapat dipidana jika terlibat dalam praktik kartel atau pengaturan harga yang melanggar ketentuan persaingan usaha.
        • Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perusahaan yang terlibat dalam pencucian uang dapat dikenakan sanksi pidana.

        Tanggung Jawab Korporasi Berdasarkan Konsep “Corporate Veil”

          Meskipun perusahaan merupakan badan hukum yang terpisah dari individu yang mengelolanya, doktrin piercing the corporate veil dapat ditempuh dalam beberapa kasus untuk menembus batas antara perusahaan dan pengurusnya.

          Jika terbukti bahwa perusahaan digunakan untuk tujuan ilegal atau penipuan, maka pengurusnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pribadi, sekaligus perusahaan itu sendiri.

          Sanksi Pidana yang Dikenakan pada Korporasi

          Sanksi denda biasanya diterapkan sebagai hukuman terhadap pelanggaran yang tidak menimbulkan kerugian langsung pada orang atau masyarakat, namun tetap melanggar ketentuan hukum.

          Misalnya, denda untuk perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

          Adapun perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana besar seperti korupsi, pencemaran lingkungan, atau penipuan bisa dikenakan pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.

          Butuh Pendampingan Hukum?

          Jika perusahaan Anda menghadapi potensi risiko hukum atau memerlukan konsultasi terkait masalah hukum korporasi, Hukumku siap membantu. Dengan layanan konsultasi hukum online mulai dari IDR 100.000, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan mitra advokat profesional yang memiliki keahlian di bidang hukum korporasi.

          TAGGED:Hukum Perusahaan
          Bagikan Artikel Ini
          Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
          ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
          Follow:
          Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
          FacebookLike
          XFollow
          InstagramFollow
          YoutubeSubscribe
          LinkedInFollow
          Artikel Terbaru
          tanah waris tanpa surat waris yang sah
          Tanah Warisan Belum Diurus? Banyak Keluarga Kehilangan Hak Karena Kesalahan Ini
          Juni 17, 2026
          peraturan pajak terbaru 2026
          Optimalisasi atau Eksploitasi? Menakar Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah
          Juni 11, 2026
          konsep single bar dan multi bar advokat serta revisi uu advokat di indonesia
          Perdebatan Single Bar dan Multi Bar Advokat: Antara Standarisasi Profesi dan Kebebasan Berserikat di Indonesia
          Juni 11, 2026
          Tampilkan Lebih

          Artikel Terkait

          exit strategy untuk perusahaan distress
          General

          Exit strategy untuk Perusahaan Distress Sebelum Masuk PKPU atau Pailit

          11 Menit Baca
          insolvency test indonesia dan amerika sertikat dalam perkara kepailitan
          General

          Perbedaan Insolvency Test Indonesia dan Amerika dalam Perkara Kepailitan

          8 Menit Baca
          cross border insolvency
          General

          Cross-Border Insolvency dan Perlindungan Kreditor dalam Transaksi Internasional

          9 Menit Baca
          cessie dalam hukum kepalitan
          General

          Memahami Cessie dalam Kepailitan dan Risiko Hukumnya

          7 Menit Baca

          Langganan Artikel Terbaru

          Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

          Alamat:
          The Kuningan Place IMO 1&2
          Jl. Kuningan Utama Lot 15.
          Jakarta Selatan, 12960.

          Kontak:
          +62-899-908-5947
          hello@hukumku.id

          Topik Populer

          • Hukum Keluarga
          • Hukum Ketenagakerjaan
          • Hukum Bisnis
          • Hukum Perusahaan
          • Perlindungan Data Pribadi

          Produk

          • Konsultasi Hukum
          • Legal HeroBaru
          • Toko Hukum
          • Hukumku Bisnis
          • Gabung Jadi Mitra

          Punya masalah hukum?

          Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
          Hubungi Kami

          Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

          © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

          • Kebijakan Privasi
          • Syarat & Ketentuan

          Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

          © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

          • Kebijakan Privasi
          • Syarat & Ketentuan
          hukumku

          Hukumku

          Tim Hukumku

          Hukumku

          Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

          Powered by Elementor

          Chat Sekarang
          Welcome Back!

          Sign in to your account

          Username or Email Address
          Password

          Lost your password?