• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Putusan MK Cabut Izin Jaksa Agung, Akhiri “Imunitas” Jaksa dari Proses Hukum
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Putusan MK Cabut Izin Jaksa Agung, Akhiri “Imunitas” Jaksa dari Proses Hukum

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Oktober 23, 2025
4 Menit Baca
putusan mk
Foto istimewa
Bagikan

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta izin Jaksa Agung sebelum memproses jaksa yang diduga melanggar hukum. Putusan ini dinilai sebagai langkah monumental yang dapat mengguncang tatanan hukum di tubuh Kejaksaan RI.

Dalam Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada Kamis (16/10/2025), MK menilai bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI bertentangan dengan prinsip equality before the law. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa norma izin khusus tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum dan mencederai semangat negara hukum.

Sebagaimana dilansir dari Tempo.co, MK menyatakan jaksa kini dapat dipanggil, diperiksa, atau ditahan oleh penegak hukum lain tanpa perlu izin dari Jaksa Agung, terutama dalam kasus dengan bukti permulaan yang cukup atau keadaan tertangkap tangan.

Reformasi Besar dalam Penegakan Hukum

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa jaksa kini tak lagi kebal dari proses hukum. Selama ini, mekanisme izin Jaksa Agung sering disebut sebagai “tameng” bagi oknum jaksa yang terjerat kasus.

Seperti yang diberitakan Detik.com, banyak perkara diduga mandek karena tersangkanya merupakan jaksa aktif dan prosesnya terhambat di tingkat internal Kejaksaan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai momen ini sebagai “peluang emas” bagi KPK dan Polri untuk membuka kembali kasus-kasus jaksa nakal yang selama ini terlindungi.

Baca Juga

legal hero di rakernas peradi SAI 2026
Legal Hero Hadir di Rakernas PERADI SAI 2026, Dorong Pemanfaatan AI Hukum yang Etis dan Profesional bagi Advokat
Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Mundur dari kontrak sepihak
Mundur dari Kontrak secara Sepihak, Apa Risiko Hukumnya?

“Ini saatnya menindak tegas jaksa-jaksa yang terlibat pelanggaran, apalagi yang selama ini kasusnya seolah-olah hilang di Kejaksaan sendiri,” ujar Ficar sebagaimana dilansir dari Inilah.com, Sabtu (18/10/2025).

Kasus “Pagar Makan Tanaman” Kembali Disorot

Salah satu contoh yang kembali mencuat adalah dugaan penggelapan barang bukti senilai setengah miliar rupiah dalam perkara investasi robot trading yang melibatkan mantan Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro.

Kasus ini, sebagaimana diberitakan Metrotvnews.com, menjadi simbol klasik “pagar makan tanaman” — ketika penegak hukum justru menjadi pelaku pelanggaran.

Selain itu, kasus dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam jaringan makelar perkara di Mahkamah Agung yang menyeret tersangka Zarof Ricar, juga mendapat sorotan publik.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan tanpa pengawasan bisa membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

Dampak dan Tantangan bagi Institusi Penegak Hukum

Putusan ini membuka dua sisi: peluang reformasi dan tantangan koordinasi antar lembaga.
Peluangnya, menurut para pakar, adalah memperkuat akuntabilitas dan transparansi di tubuh Kejaksaan. KPK dan Polri kini dapat bertindak lebih cepat tanpa terhambat birokrasi izin.
Namun di sisi lain, tantangan muncul dari potensi konflik antarlembaga dan risiko kriminalisasi jika prosedur hukum tidak dijalankan dengan hati-hati.

Kejaksaan Agung melalui juru bicara-nya menyatakan akan menghormati putusan MK tersebut, namun menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan jaksa tetap perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketegangan institusional.

Sebagaimana dilaporkan Tempo.co, pihak Kejaksaan masih menekankan pentingnya tata kelola internal untuk menjaga kehormatan profesi jaksa.

Momentum Bersih-Bersih Lembaga Hukum

Dengan dihapusnya “imunitas” tersebut, publik menaruh harapan besar agar tidak ada lagi ruang bagi jaksa yang menyalahgunakan wewenang.

Para pengamat menyebut langkah MK ini sebagai momentum bersih-bersih lembaga penegak hukum, di mana semua aparat harus tunduk pada hukum yang sama.

Jika dijalankan secara konsisten, putusan ini bisa menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem hukum Indonesia: memperkuat prinsip rule of law dan menegaskan bahwa tidak ada institusi, termasuk Kejaksaan, yang berada di atas hukum.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peraturan pajak terbaru 2026
Optimalisasi atau Eksploitasi? Menakar Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Juni 11, 2026
konsep single bar dan multi bar advokat serta revisi uu advokat di indonesia
Perdebatan Single Bar dan Multi Bar Advokat: Antara Standarisasi Profesi dan Kebebasan Berserikat di Indonesia
Juni 11, 2026
PP No. 20 Tahun 2026 peraturan pajak terbaru pph final untuk umkm 0,5 persen
PP 20 Tahun 2026: PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%, Apa Dampaknya?
Juni 9, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

PMK 8 Tahun 2026
news

PMK 8 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Ini Ketentuan Baru Pelaporan Data Pajak di Indonesia

8 Menit Baca
peraturan pemerintah terkait pembatasan digital untuk anak
news

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial dan Game bagi Anak, Komdigi Terapkan Aturan Baru Mulai 2026

4 Menit Baca
Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?
Generalnews

Tarif Baru Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan AS: Apa Implikasinya Secara Hukum?

5 Menit Baca
news

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Saham Gorengan, Libatkan Mantan Pegawai BEI

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?