• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Jika Perusahaan Melakukan Pembatalan Kontrak Sepihak, Legal atau Wanprestasi?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Jika Perusahaan Melakukan Pembatalan Kontrak Sepihak, Legal atau Wanprestasi?

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui April 9, 2026
4 Menit Baca
Pembatalan kontrak sepihak
Bagikan

Perusahaan terkadang mengambil keputusan untuk melakukan pembatalan kontrak sepihak. Alasan yang digunakan dapat beragam, mulai dari perubahan strategi hingga pertimbangan efisiensi. Namun dari sudut pandang hukum, tindakan ini tidak selalu dapat dibenarkan. Kontrak yang telah disepakati memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.

Lalu, apakah pembatalan sepihak oleh perusahaan dapat dianggap legal, atau justru termasuk wanprestasi?

Daftar Isi
  • Pembatalan Sepihak Bukan Sekadar Keputusan Bisnis
  • Dasar Hukum yang Mengatur
  • Kapan Pembatalan Sepihak Dapat Dibenarkan?
  • Kapan Berpotensi Menjadi Wanprestasi?
  • Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi
  • Langkah Aman Sebelum Membatalkan Kontrak

Pembatalan Sepihak Bukan Sekadar Keputusan Bisnis

Pembatalan kontrak sering dipandang sebagai keputusan komersial. Namun dalam hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perjanjian.

Selama kontrak masih berlaku dan tidak ada dasar yang sah untuk mengakhirinya, maka kewajiban para pihak tetap harus dipenuhi.

Dengan demikian, pembatalan sepihak membawa konsekuensi hukum yang perlu dipertimbangkan secara serius.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Kontrak Kerja Anda Dibatalkan Setelah Penandatanganan?

Baca Juga

Mundur dari kontrak sepihak
Mundur dari Kontrak secara Sepihak, Apa Risiko Hukumnya?
piutang perusahaan
Langkah Preventif agar Piutang Perusahaan Tidak Berujung Sengketa
Somasi dalam penagihan utang
Somasi dalam Penagihan Utang: Kapan Diperlukan?

Dasar Hukum yang Mengatur

Pasal 1320 KUHPerdata

Makna: Perjanjian sah apabila memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Implikasi dalam praktik: Selama kontrak dibuat secara sah, maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.

Pasal 1338 KUHPerdata

Makna: Perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang undang dan harus dijalankan dengan itikad baik.

Implikasi dalam praktik: Kontrak tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa dasar yang sah dan wajib dilaksanakan sesuai kesepakatan.

Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata

Makna: Pembatalan perjanjian pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme hukum, dan pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan atau pembatalan disertai ganti rugi.

Implikasi dalam praktik: Pengakhiran kontrak tidak dapat dilakukan secara sepihak begitu saja dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 1243 KUHPerdata

Makna: Pihak yang tidak memenuhi kewajiban wajib membayar ganti rugi.

Implikasi dalam praktik: Pembatalan sepihak tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian.

KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023)

Makna: Hukum pidana dapat berlaku apabila terdapat unsur penipuan atau itikad tidak baik sejak awal.

Implikasi dalam praktik: Dalam kondisi tertentu, sengketa kontrak dapat berkembang menjadi persoalan pidana apabila terdapat unsur penipuan.

Kapan Pembatalan Sepihak Dapat Dibenarkan?

  • Terdapat klausul pengakhiran dalam kontrak
  • Terjadi keadaan kahar yang tidak dapat dikendalikan
  • Pihak lain terlebih dahulu melakukan pelanggaran

Kapan Berpotensi Menjadi Wanprestasi?

  • Tidak terdapat dasar hukum atau klausul dalam kontrak
  • Dilakukan tanpa persetujuan pihak lain
  • Menimbulkan kerugian bagi pihak lain

Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi

  • Tuntutan ganti rugi
  • Gugatan perdata
  • Kewajiban melanjutkan kontrak
  • Penurunan kepercayaan dalam hubungan bisnis

Baca Juga: Ingin Buat Kontrak? Ini Klausul Penting yang Wajib Diketahui

Langkah Aman Sebelum Membatalkan Kontrak

  • Meninjau isi kontrak secara menyeluruh
  • Memastikan adanya dasar hukum atau klausul pengakhiran
  • Melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak lain
  • Mendokumentasikan setiap proses
  • Berkonsultasi dengan penasihat hukum

Pembatalan kontrak secara sepihak bukan sekadar keputusan bisnis, tetapi juga keputusan hukum. Tanpa dasar yang jelas, tindakan ini berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi.

Pemahaman yang tepat terhadap kontrak dan dasar hukumnya akan membantu perusahaan mengambil langkah yang lebih bijak serta meminimalkan risiko sengketa.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Kontrak & PerjanjianPenyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Mundur dari kontrak sepihak
Mundur dari Kontrak secara Sepihak, Apa Risiko Hukumnya?
April 9, 2026
Pembatalan kontrak sepihak
Jika Perusahaan Melakukan Pembatalan Kontrak Sepihak, Legal atau Wanprestasi?
April 9, 2026
Gagal bayar karena cashflow
Gagal Bayar karena Cashflow, Alasan Sah atau Wanprestasi?
April 9, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Sejarah Kasus Nominee di Indonesia: Dari Praktik “Pinjam Nama” hingga Sengketa Hukum

5 Menit Baca
General

Kerusakan atau Cacat Produk: Apa Tanggung Jawab Supermarket atau Pemilik Produk?

7 Menit Baca
prosedur perundingan bipartit
General

Prosedur Perundingan Bipartit: Tahapan & Penulisan Risalah

5 Menit Baca
cara gugat merek terdaftar
Uncategorized

Cara Gugat Merek Terdaftar: Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?