• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Jika Perusahaan Melakukan Pembatalan Kontrak Sepihak, Legal atau Wanprestasi?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Jika Perusahaan Melakukan Pembatalan Kontrak Sepihak, Legal atau Wanprestasi?

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui April 9, 2026
4 Menit Baca
Pembatalan kontrak sepihak
Bagikan

Perusahaan terkadang mengambil keputusan untuk melakukan pembatalan kontrak sepihak. Alasan yang digunakan dapat beragam, mulai dari perubahan strategi hingga pertimbangan efisiensi. Namun dari sudut pandang hukum, tindakan ini tidak selalu dapat dibenarkan. Kontrak yang telah disepakati memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.

Lalu, apakah pembatalan sepihak oleh perusahaan dapat dianggap legal, atau justru termasuk wanprestasi?

Daftar Isi
  • Pembatalan Sepihak Bukan Sekadar Keputusan Bisnis
  • Dasar Hukum yang Mengatur
  • Kapan Pembatalan Sepihak Dapat Dibenarkan?
  • Kapan Berpotensi Menjadi Wanprestasi?
  • Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi
  • Langkah Aman Sebelum Membatalkan Kontrak

Pembatalan Sepihak Bukan Sekadar Keputusan Bisnis

Pembatalan kontrak sering dipandang sebagai keputusan komersial. Namun dalam hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perjanjian.

Selama kontrak masih berlaku dan tidak ada dasar yang sah untuk mengakhirinya, maka kewajiban para pihak tetap harus dipenuhi.

Dengan demikian, pembatalan sepihak membawa konsekuensi hukum yang perlu dipertimbangkan secara serius.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Kontrak Kerja Anda Dibatalkan Setelah Penandatanganan?

Baca Juga

jasa penagihan utang piutang perusahaan oleh pengacara
Jasa Penagihan Piutang untuk Perusahaan, Kapan Perlu Menggunakan Lawyer?
penagihan utang piutang perusahaan, jasa debt collection
Piutang Perusahaan Tidak Dibayar? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan
Regulasi Berubah Tiba-Tiba, Apa Hak Pelaku Usaha dan Investor?

Dasar Hukum yang Mengatur

Pasal 1320 KUHPerdata

Makna: Perjanjian sah apabila memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Implikasi dalam praktik: Selama kontrak dibuat secara sah, maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.

Pasal 1338 KUHPerdata

Makna: Perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang undang dan harus dijalankan dengan itikad baik.

Implikasi dalam praktik: Kontrak tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa dasar yang sah dan wajib dilaksanakan sesuai kesepakatan.

Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata

Makna: Pembatalan perjanjian pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme hukum, dan pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan atau pembatalan disertai ganti rugi.

Implikasi dalam praktik: Pengakhiran kontrak tidak dapat dilakukan secara sepihak begitu saja dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 1243 KUHPerdata

Makna: Pihak yang tidak memenuhi kewajiban wajib membayar ganti rugi.

Implikasi dalam praktik: Pembatalan sepihak tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian.

KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023)

Makna: Hukum pidana dapat berlaku apabila terdapat unsur penipuan atau itikad tidak baik sejak awal.

Implikasi dalam praktik: Dalam kondisi tertentu, sengketa kontrak dapat berkembang menjadi persoalan pidana apabila terdapat unsur penipuan.

Kapan Pembatalan Sepihak Dapat Dibenarkan?

  • Terdapat klausul pengakhiran dalam kontrak
  • Terjadi keadaan kahar yang tidak dapat dikendalikan
  • Pihak lain terlebih dahulu melakukan pelanggaran

Kapan Berpotensi Menjadi Wanprestasi?

  • Tidak terdapat dasar hukum atau klausul dalam kontrak
  • Dilakukan tanpa persetujuan pihak lain
  • Menimbulkan kerugian bagi pihak lain

Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi

  • Tuntutan ganti rugi
  • Gugatan perdata
  • Kewajiban melanjutkan kontrak
  • Penurunan kepercayaan dalam hubungan bisnis

Baca Juga: Ingin Buat Kontrak? Ini Klausul Penting yang Wajib Diketahui

Langkah Aman Sebelum Membatalkan Kontrak

  • Meninjau isi kontrak secara menyeluruh
  • Memastikan adanya dasar hukum atau klausul pengakhiran
  • Melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak lain
  • Mendokumentasikan setiap proses
  • Berkonsultasi dengan penasihat hukum

Pembatalan kontrak secara sepihak bukan sekadar keputusan bisnis, tetapi juga keputusan hukum. Tanpa dasar yang jelas, tindakan ini berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi.

Pemahaman yang tepat terhadap kontrak dan dasar hukumnya akan membantu perusahaan mengambil langkah yang lebih bijak serta meminimalkan risiko sengketa.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Kontrak & PerjanjianPenyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jasa penagihan utang piutang perusahaan oleh pengacara
Jasa Penagihan Piutang untuk Perusahaan, Kapan Perlu Menggunakan Lawyer?
Agustus 21, 2026
penagihan utang piutang perusahaan, jasa debt collection
Piutang Perusahaan Tidak Dibayar? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan
Agustus 20, 2026
deepfake dapat dipidana
Penggunaan Deepfake Bisa Dipidana? Ini Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia
Agustus 19, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

penyelesaian sengketa bisnis. alternatif penyelesaian sengketa internasional
General

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia dan Cara Memilih Jalur yang Tepat

13 Menit Baca
choice of law dalam kontrak internasional
General

Choice of Law dalam Kontrak Internasional: Prinsip, Batasan, dan Studi Kasus

13 Menit Baca
Memahami Batasan Yurisdiksi Hukum Internasional dalam Perkara Kepailitan di Indonesia
General

Memahami Batasan Yurisdiksi Hukum Internasional dalam Perkara Kepailitan di Indonesia

10 Menit Baca
strategi digugat karyawan setelah phk
General

Digugat Karyawan Setelah PHK? Ini Strategi yang Perlu Disiapkan Perusahaan

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?