Setiap kali Indonesia terlibat dalam sengketa merek internasional, nama satu perjanjian ini hampir selalu muncul: TRIPs Agreement. Namanya sering disebut oleh pengacara, hakim, dan akademisi hukum, tapi jarang benar-benar dijelaskan kepada masyarakat umum.
TRIPs bukan sekadar perjanjian teknis antarnegara. Ini adalah fondasi hukum kekayaan intelektual global yang secara langsung mempengaruhi cara Indonesia melindungi merek, hak cipta, paten, dan aset intelektual lainnya. Memahami TRIPs berarti memahami mengapa hukum HKI di Indonesia berbentuk seperti sekarang, dan apa kewajiban Indonesia di mata dunia.
Apa Itu TRIPs Agreement?
TRIPs Agreement adalah singkatan dari Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights atau Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang yang Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual. Perjanjian ini merupakan bagian dari paket pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang ditandatangani di Marrakesh, Maroko, pada April 1994 oleh 124 negara.
TRIPs adalah perjanjian internasional pertama yang secara komprehensif mengatur standar minimum perlindungan HKI di seluruh negara anggota WTO. Sebelum TRIPs, setiap negara bisa menetapkan standar perlindungan HKI-nya sendiri secara sangat berbeda. TRIPs mengakhiri ketidakseragaman itu dengan mewajibkan semua negara anggota memenuhi standar minimum yang sama.
Kapan Indonesia Meratifikasinya?
Indonesia meratifikasi TRIPs Agreement melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, yang disahkan pada 2 November 1994. Dengan ratifikasi ini, Indonesia secara resmi terikat pada seluruh ketentuan TRIPs dan berkewajiban menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan HKI-nya dengan standar yang ditetapkan perjanjian tersebut.
Ratifikasi ini membawa konsekuensi hukum yang besar. Seluruh undang-undang HKI Indonesia, mulai dari hak cipta, paten, hingga merek, harus direvisi dan disesuaikan. Proses harmonisasi ini berlangsung bertahun-tahun dan masih terus berjalan hingga hari ini.
Apa Saja yang Diatur dalam TRIPs?
TRIPs mengatur tujuh bidang hak kekayaan intelektual secara menyeluruh, yaitu:
- hak cipta dan hak-hak terkait,
- merek dagang dan jasa,
- indikasi geografis,
- desain industri,
- paten termasuk perlindungan terhadap penemuan jenis tanaman baru,
- desain tata letak sirkuit terpadu,
- rahasia dagang.
Selain mengatur ruang lingkup perlindungan, TRIPs juga menetapkan tiga hal penting lainnya seperti standar minimum perlindungan yang wajib dipenuhi setiap negara anggota, mekanisme penegakan hukum yang harus tersedia di sistem hukum nasional, dan mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara jika terjadi pelanggaran.
Dua prinsip dasar yang menjadi pilar TRIPs adalah prinsip Most Favoured Nation (MFN), di mana perlakuan yang diberikan kepada warga negara satu anggota harus diberikan juga kepada semua anggota lain, dan prinsip National Treatment, di mana perlindungan yang diberikan kepada warga negara asing harus setara dengan yang diberikan kepada warga negara sendiri.
Hubungan TRIPs dengan Konvensi Paris
TRIPs tidak berdiri sendiri. Ia mengadopsi dan memperkuat dua konvensi internasional utama sebelumnya yaitu Konvensi Paris 1883 untuk kekayaan industri termasuk merek dan paten, serta Konvensi Berne untuk hak cipta.
Yang terpenting bagi hukum merek di Indonesia adalah Pasal 6 bis Konvensi Paris yang wajib diadopsi oleh semua negara TRIPs, yang mengatur perlindungan merek terkenal (well-known marks). Pasal ini mewajibkan negara anggota untuk menolak atau membatalkan pendaftaran merek yang merupakan reproduksi atau imitasi dari merek terkenal, meskipun merek terkenal tersebut belum terdaftar di negara bersangkutan.
Indonesia sempat membuat reservasi terhadap ketentuan Pasal 1-12 Konvensi Paris melalui Keppres No. 24 Tahun 1979, yang berarti perlindungan merek terkenal tidak berlaku penuh. Reservasi ini kemudian dicabut melalui Keppres No. 15 Tahun 1997 sebagai konsekuensi kewajiban TRIPs, sehingga sejak itu Indonesia wajib penuh melindungi merek terkenal internasional.
Dampak TRIPs bagi Sistem Hukum Merek di Indonesia
TRIPs membawa dampak yang sangat nyata terhadap hukum merek Indonesia. Setidaknya ada empat perubahan besar yang terjadi sebagai akibat langsung ratifikasi TRIPs.
Pertama, kewajiban melindungi merek terkenal. Pasal 16 ayat (2) dan (3) TRIPs mewajibkan Indonesia melindungi merek terkenal meskipun belum terdaftar di Indonesia. Ketentuan ini diadopsi dalam Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang melarang pendaftaran merek yang mempunyai persamaan dengan merek terkenal.
Kedua, standar penegakan hukum yang lebih ketat. TRIPs mewajibkan tersedianya mekanisme penegakan hukum yang efektif, termasuk jalur perdata melalui pengadilan niaga, jalur pidana, dan tindakan sementara. Hal ini mendorong pembentukan Pengadilan Niaga di Indonesia yang secara khusus menangani sengketa HKI.
Ketiga, jangka waktu perlindungan minimum. TRIPs menetapkan standar minimum jangka waktu perlindungan merek minimal 7 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas. Indonesia mengikuti standar ini dengan memberikan perlindungan merek selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun.
Keempat, perlindungan indikasi geografis. TRIPs mewajibkan perlindungan terhadap indikasi geografis, yaitu tanda yang menunjukkan asal geografis suatu produk. Kewajiban ini mendorong Indonesia menerbitkan pengaturan khusus tentang indikasi geografis yang kini menjadi bagian dari UU No. 20 Tahun 2016.
Dengan telah diratifikasinya Konvensi Paris dan TRIPs Agreement oleh Indonesia, maka merek-merek yang telah terdaftar di luar negeri namun belum didaftarkan di Indonesia, jika termasuk dalam kriteria merek terkenal, maka merek tersebut harus tetap mendapat pelindungan.
Dr. Arimansyah, Pakar Hukum Merek, penulis buku Hukum Pelindungan Merek Terkenal Pada Barang/Jasa Yang Tidak Digunakan (Non-Use) (Fakta Nasional, Februari 2025)
Ketegangan antara TRIPs dan Kepentingan Nasional
TRIPs bukan tanpa kritik. Para akademisi hukum di Indonesia mencatat ketegangan yang nyata antara kewajiban TRIPs dan kepentingan hukum nasional. Indonesia, sebagai negara berkembang, pada dasarnya harus menerima standar perlindungan yang dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan negara-negara maju pemilik HKI besar.
Ketegangan ini terasa nyata dalam kasus-kasus sengketa merek internasional di Indonesia, di mana sistem first to file yang dianut Indonesia sering berbenturan dengan klaim perlindungan merek terkenal yang dijamin oleh TRIPs.
Relevansinya bagi Pelaku Usaha
TRIPs bukan hanya urusan diplomat dan hakim. Bagi pelaku usaha, TRIPs memiliki dua implikasi praktis yang sangat penting.
Bagi pemilik merek asing yang hendak masuk ke Indonesia, TRIPs memberi perlindungan dasar melalui ketentuan merek terkenal. Namun ini bukan jaminan otomatis karena pembuktiannya tetap memerlukan proses hukum di pengadilan Indonesia. Mendaftarkan merek secara resmi di DJKI tetap merupakan langkah paling aman dan efisien.
Bagi pelaku usaha lokal, TRIPs mengingatkan bahwa Indonesia adalah bagian dari sistem perdagangan global. Mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik, misalnya dengan menyalin merek asing yang terkenal, berpotensi melanggar ketentuan TRIPs yang telah diadopsi dalam hukum nasional.
Baca Juga: Belajar dari Kasus BYD: Kenapa Brand Global Bisa Kalah Sengketa Merek di Indonesia?
Kesimpulan
TRIPs Agreement adalah tulang punggung sistem perlindungan HKI modern di Indonesia. Sejak diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1994, seluruh undang-undang HKI Indonesia, termasuk UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku hingga saat ini, tidak bisa dipisahkan dari kewajiban-kewajiban yang diatur dalam TRIPs. Memahami TRIPs berarti memahami mengapa aturan main perlindungan merek di Indonesia berbentuk seperti sekarang, dan apa yang harus dilakukan pelaku usaha untuk terlindungi secara hukum.
Pastikan Merek Anda Terlindungi Sesuai Standar Hukum
Baik Anda pelaku usaha lokal maupun perusahaan asing yang hendak masuk ke pasar Indonesia, perlindungan merek yang kuat dimulai dari pendaftaran yang tepat dan strategi hukum yang terencana. Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim ahli Hukumku, mulai dari trademark search, pendaftaran merek, hingga penanganan sengketa kekayaan intelektual. Hubungi Hukumku sekarang dan amankan hak merek Anda hari ini.