Bayangkan jika sebuah perusahaan yang keuangannya sehat tiba tiba dinyatakan pailit atau pemilik merek yang sudah mendunia justru kehilangan mereknya di Indonesia. Kedua sengketa bisnis tersebut benar benar terjadi dan berakhir di pengadilan. Sengketa bisnis sering muncul bukan karena niat buruk, melainkan karena kelalaian yang terlihat sederhana, mulai dari merek yang tidak digunakan, kontrak yang tidak sesuai ketentuan hukum, hingga penggunaan jalur hukum yang kurang tepat.
Melalui artikel ini, Anda akan mempelajari beberapa contoh kasus sengketa bisnis di Indonesia yang pernah terjadi, dasar hukum yang digunakan oleh pengadilan, serta pelajaran hukum yang dapat diterapkan untuk mengurangi risiko sengketa di masa depan.
Apa Itu Sengketa Bisnis?
Sengketa bisnis adalah perselisihan yang muncul dalam kegiatan usaha dan melibatkan dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan ekonomi. Sengketa ini dapat terjadi antara perusahaan dengan perusahaan lain, pemegang saham, mitra usaha, konsumen, maupun regulator.
Di Indonesia, sengketa bisnis lazimnya dapat diselesaikan melalui berbagai forum penyelesaian seperti:
- Pengadilan
- Arbitrase
- Mediasi
- Negosiasi
Sebagai informasi, pengadilan adalah salah satu teknik resolusi penyelesaian secara litigasi yang melibatkan persidangan, ini biasanya akan memakan banyak waktu, uang, dan tenaga. Sementara arbitrase, mediasi, dan negosiasi merupakan jalur penyelesaian sengketa non-litigasi, di mana prosesnya tidak melibatkan pengadilan yang tidak terlalu memakan banyak waktu.
Mengapa Sengketa Bisnis Bisa Terjadi?
Sebagian besar sengketa bisnis berawal dari kurangnya mitigasi risiko hukum sejak awal. Beberapa penyebab yang paling sering ditemukan antara lain:
- Sengketa merek dan hak kekayaan intelektual
- Sengketa kontrak bisnis
- Persaingan usaha tidak sehat
- Sengketa kepemilikan saham
- Wanprestasi dan gagal bayar
- Kepailitan dan PKPU
- Akuisisi atau restrukturisasi yang tidak memperhatikan aspek hukum
Berikut adalah beberapa contoh kasus sengketa bisnis di Indonesia yang menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha.
Contoh Kasus Sengketa Bisnis di Indonesia
Penghapusan Merek Karena Tidak Digunakan
Salah satu sengketa merek yang paling menghebohkan dunia bisnis di Indonesia salah satunya sengketa antara Inter IKEA System B.V. asal Swedia dengan PT Ratania Khatulistiwa (PT RK) pada tahun 2013.
Dalam perkara ini, PT RK mengajukan gugatan penghapusan merek IKEA milik IKEA Swedia ke Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dalil bahwa merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21 tidak digunakan dalam perdagangan di Indonesia selama tiga tahun berturut-turut.
Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan tersebut, kemudian IKEA Swedia mengajukan kasasi tetapi Mahkamah Agung menolaknya melalui Putusan Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, sehingga sertifikat merek IKEA Swedia dihapus dan PT RK keluar sebagai pemegang merek tersebut.
Dasar hukumnya adalah ketentuan penghapusan merek karena tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut yang saat itu diatur dalam Pasal 61 Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang kini diatur dalam Pasal 74 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pelajaran hukum dari kasus ini adalah pendaftaran merek bukan sebagai jaminan abadi. Merek harus benar-benar dipakai secara nyata dan dapat dibuktikan dalam kegiatan perdagangan. Pelaku usaha yang memiliki merek sebaiknya menyimpan bukti penggunaan merek agar tidak kehilangan haknya melalui gugatan penghapusan merek dari pihak lain.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia Serta Analisanya
Persaingan Usaha dari Kepemilikan Silang
Berbeda dari sengketa antar pihak swasta, kasus ini justru berhadapan dengan otoritas persaingan usaha. Temasek Holding (Singapura) melalui anak perusahaannya mengusai sekitar 35% saham Telkomsel dan sekitar 41% saham Indosat yang keduanya merupakan operator seluru yang saling bersaing. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) menilai struktur ini berpotensi monopolistik.
Melalui putusan KPPU No. 07/KPPU-L.2007, kelompok usaha Temasek dinyatakan melanggar pasal 27 huruf a Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Telkomsel dinilai melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999. Dalam putusan KPPU, Temasek diperintahkan melepas sahamnya serta membayar denda yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 496 K/Pdt.sus/2008.
Pelajar hukum yang dapat diambil dari kasus ini adalah kepemilikan silang pada dua pelaku usaha yang saling bersaing dipasar yang sama dapat memicu pelanggaran hukum persaingan usaha. Sebelum melakukan akuisisi atau penataan kepemilikan saham, periksa implikasinya terhadap struktur pasar dan kewajiban pemberitahuan kepada KPPU.
Sengketa Merek Geprek Bensu
Kasus perebutan merek “Geprek Bensu” antara artis Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono menarik perhatian publik. Ruben merasa berhak karena “Bensu” adalah singkatan namanya (Ruben Onsu) dan secara populer melekat pada dirinya. Namun PT Ayam Geprek Benny Sujono lebih dulu menggunakan dan mendaftarkan merek “I Am Geprek Bensu”.
Pada 20 Mei 2020, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 menolak kasasi Ruben Onsu dan menguatkan putusan Pengadilan Niaga dan menyatakan bahwa gugatannya ditolak dan sejumlah merek “Bensu” miliknya dibatalkan. Posisi PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik sah kemudian dipertegas dalam tahap peninjauan kembali yang teregister dengan Nomor Putusan MA Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusan ini bertumpu pada prinsip first to file, di mana hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 serta penilaian adanya itikad tidak baik yang diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016.
Pelajaran hukumnya: ketenaran nama atau brand di mata publik tidak otomatis melahirkan hak atas merek. Yang menentukan adalah siapa yang lebih dulu mendaftarkan dengan itikad baik. Segera daftarkan merek sejak awal usaha, dan berhati-hati ketika ingin mendaftarkan merek yang dirintis sejak awal.
Sengketa Kontrak berbahasa Asing
Sengketa antara Nine AM dengan PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) telah menjadi contoh konkret untuk dijadikan sebagai peringatan keras dalam pembuatan perjanjian. Kasus ini bermula dari Nine AM Ltd yang merupakan perusahaan asing yang bekerja sama dengan PT BKPL membuat Loan Agreement (perjanjian pinjaman) yang hanya disusun dalam bahasa Inggris, meski memilih hukum Indonesia sebagai hukum yang berlaku. Namun, ketika PT BKPL gagal bayar, justru perusahaan Indonesia inilah yang menggugat agar perjanjian dinyatakan batal.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Putusan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Brt. menyatakan perjanjian batal demi hukum karena melanggar Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Hakim menilai perjanjian dibuat atas sebab yang terlarang sehingga tidak memenuhi syarat “sebab yang halal” dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi melalui Putusan MA Nomor 1572 K/Pdt/2015.
Patut untuk dicatat bahwa isu ini sempat menimbulkan perdebatan yang di mana sebagai kalangan berpendapat bahwa perjanjian komersial tidak serta-merta batal hanya karena bahasa asing. Namun, serangkaian putusan pengadilan memperlihatkan risikonya secara nyata dan kewajiban tersebut kini dipertegas melalui Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019.
Pelajaran hukumnya dalam kasus ini yang perlu di ingat adalah setiap perjanjian yang melibatkan pihak, lembaga, atau warga negara Indonesia wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika ada pihak asing dalam kesepakatan bisnis maka perjanjiannya harus di buat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing. Sekaligus, lengkap dengan klausul bahasa mana yang berlaku jika terjadi perbedaan tafsir.
Sengketa Bisnis yang Terlalu Dini dibawa ke Jalur Pailit
Salah satu contoh klasik adalah kasus PT Prima Jaya Informatika (PT PJI) yang mengajukan permohonan pailit terhadap PT Telekomunikasi Seluler (PT Telkomsel).
Dalam kasus ini PT PJI menganggap sisa nilai kontrak distribusi voucher senilai sekitar Rp5,3 miliar sebagai utang yang tidak dibayar. Kasus ini tentunya mengejutkan banyak pihak. Namun, lucunya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst justru menyatakan Telkomsel pailit.
Telkomsel mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit tersebut melalui Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012. Pertimbangan hukum pada Tingkat kasasi adalah berkaitan dengan adanya keberadaan dan besaran “utang” yang didalilkan masih disengketakan dan memerlukan pembuktian yang rumit, sehingga tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Perselisihan semacam itu seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata biasa di pengadilan negeri, bukan lewat permohonan pailit.
Pelajaran hukumnya, kepailitan bukan alat penagih utang untuk semua jenis sengketa. Permohonan pailit hanya layak jika ada utang yang telah jatuh tempo, dapat ditagih, melibatkan minimal dua kreditor, dan dapat dibuktikan secara sederhana. Jika nilai atau keberadaan utang masih diperdebatkan, jalur yang tepat adalah gugatan wanprestasi di pengadilan negeri.
Kesimpulan
Lima perkara di atas memperlihatkan satu benang merah yaitu banyak sengketa bisnis sebenarnya bisa dicegah dengan kehati-hatian di awal. Maka dari itu Anda sebagai pemilik usaha harus dapat melindungi dan gunakan merek Anda secara nyata, rancang identitas usaha agar tidak melanggar larangan hukum, daftarkan hak kekayaan intelektual lebih dini, susun kontrak dalam bahasa Indonesia, dan paham jalur hukum yang tepat untuk setiap jenis sengketa. Pencegahan hampir selalu jauh lebih murah daripada bertahun-tahun berperkara di pengadilan yang akan menyebabkan sengketa bisnis berbiaya mahal.
Hadapi Sengketa Bisnis dengan Strategi Hukum yang Tepat
Setiap sengketa bisnis memiliki risiko yang berbeda. Penanganan yang terlambat atau strategi yang kurang tepat dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perusahaan.
Hukumku siap membantu Anda dalam:
- Penyelesaian sengketa bisnis
- Pendampingan litigasi dan arbitrase
- Review kontrak bisnis
- Sengketa merek dan kekayaan intelektual
- PKPU dan kepailitan
- Legal due diligence dan audit hukum
Konsultasikan kebutuhan hukum bisnis Anda bersama Hukumku untuk mendapatkan solusi yang tepat sebelum sengketa berkembang menjadi risiko yang lebih besar.