Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewajiban suami memberikan nafkah kepada keluarga tidak bersifat mutlak tanpa batas. Dalam Putusan MK Nomor 159/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai kemampuan suami dan tetap membuka ruang bagi kontribusi istri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Pertanyaan ini kemudian di uji ke Mahkamah Konstitusi pada 17 Juni 2026 yang di mana gugatan ini diajukan oleh seorang advokat bernama Moratua Silaban, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, Penting dipahami sejak awal bahwa MK menolak seluruh permohonan, sehingga Pasal 34 tetap berlaku.
Akan tetapi, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewajiban suami menafkahi keluarga tidak bersifat absolut sehingga artikel ini membahas duduk perkara, amar putusan, pertimbangan hukum, dasar hukum pendukung, serta implikasi praktisnya bagi rumah tangga di Indonesia.
Duduk Perkara: Gugatan terhadap Pasal 34 UU Perkawinan
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh seorang advokat, Moratua Silaban, dan teregistrasi dengan Nomor 159/PUU-XXIV/2026. Objek pengujian adalah Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Adapun bunyi norma yang diuji adalah sebagai berikut:
- Pasal 34 ayat (1): “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
- Pasal 34 ayat (2): “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.”
Pemohon mendalilkan bahwa pemisahan peran berbasis gender dalam dua ayat tersebut menciptakan diskriminasi dan tidak lagi sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam keluarga. Norma a quo dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) (hak atas kepastian hukum yang adil), Pasal 28B ayat (1) (hak membentuk keluarga), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 (hak bebas dari perlakuan diskriminatif).
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 11 Mei 2026, dilanjutkan perbaikan permohonan, hingga akhirnya putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Rabu, 17 Juni 2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Amar Putusan: MK Menolak, Norma Tetap Berlaku
Inilah titik yang kerap disalahpahami publik. Amar Putusan No. 159/PUU-XXIV/2026 berbunyi “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Dengan demikian, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan dinyatakan tetap konstitusional dan tetap berlaku tanpa perubahan rumusan.
Di sini penting membedakan dua hal dalam sebuah putusan MK:
- Amar putusan yang merupakan bagian yang menyatakan dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Putusan “menolak” berarti norma yang diuji tidak diubah dan dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang merupakan bagian alasan dan penalaran Mahkamah yang menjadi pijakan amar. Meski tidak mengubah teks pasal, pertimbangan ini menjadi penafsiran resmi yang otoritatif atas makna norma tersebut.
Karena bersifat menolak, MK tidak memberikan penafsiran konstitusional bersyarat yang menciptakan norma baru. Yang dilakukan Mahkamah Konstitusi adalah menjelaskan bahwa makna yang dikhawatirkan pemohon yaitu beban ekonomi tanpa batas pada suami yang sesungguhnya tidak terkandung dalam norma yang dimohonkan oleh pemohon. Perlu diingat pula, sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.
Pertimbangan Hukum: “Sesuai dengan Kemampuannya” sebagai Batas Normatif
Pada bagian inilah judul artikel ini menemukan dasar hukumnya. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa frasa “sesuai dengan kemampuannya” dalam Pasal 34 ayat (1) berfungsi sebagai batas normatif yang melekat pada kewajiban suami.
Beberapa poin kunci dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi:
- Kewajiban suami memenuhi keperluan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga. Suami tidak dituntut memenuhinya di luar batas kemampuannya.
- Dalil bahwa suami dibebani tanggung jawab ekonomi tanpa batas dinilai tidak sejalan dengan bunyi norma itu sendiri.
- Istri tetap dapat dan diharapkan berkontribusi memenuhi kebutuhan keluarga apabila memiliki kemampuan untuk itu. Pasal 34 ayat (2) tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan peran serta istri.
- Pasal 34 tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca bersama Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 UU Perkawinan yang menempatkan suami dan istri dalam hubungan seimbang serta saling membantu lahir dan batin.
Dengan kerangka ini, MK menegaskan bahwa relasi suami-istri dalam UU Perkawinan dibangun atas asas timbal balik (resiprokal), bukan beban sepihak. Kewajiban nafkah tetap melekat pada suami sebagai tanggung jawab utama, tetapi pelaksanaannya proporsional dan terbuka pada kontribusi istri.
Dasar Hukum Pendukung: Nafkah dalam Sistem Hukum Indonesia
Penafsiran MK ini sejatinya konsisten dengan kerangka hukum keluarga yang sudah ada. Beberapa rujukan yang relevan:
- Pasal 30 UU Perkawinan, suami dan istri memikul kewajiban luhur untuk menegakkan rumah tangga sebagai sendi dasar masyarakat yang merupakan kewajiban yang bersifat bersama.
- Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan: hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami.
- Pasal 33 UU Perkawinan: suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin.
- Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa pasangan beragama Islam, suami menanggung nafkah, tempat kediaman, serta biaya rumah tangga “sesuai dengan kemampuannya”, frasa yang persis mencerminkan prinsip proporsionalitas yang ditegaskan MK.
Frasa “sesuai dengan kemampuannya” bukanlah klausul baru. Ia telah menjadi tolok ukur yang lazim dipakai pengadilan, khususnya Pengadilan Agama, dalam menentukan besaran nafkah. Putusan MK No. 159/PUU-XXIV/2026 mengukuhkan kembali pemaknaan tersebut secara konstitusional.
Apa Implikasinya bagi Rumah Tangga?
Bagi masyarakat dan praktisi, putusan ini memberi beberapa penegasan konkret:
Pertama, dalam sengketa perceraian. Ketika menetapkan nafkah, misalnya nafkah iddah dan mut’ah dalam cerai talak di majelis hakim Pengadilan Agama tidak menetapkan angka secara seragam, melainkan menyesuaikan dengan penghasilan dan kemampuan ekonomi riil suami serta kepatutan. Seorang suami berpenghasilan rendah tidak dapat dibebani nominal yang sama dengan suami berpenghasilan tinggi. Penafsiran MK memperkuat praktik ini.
Kedua, dalam keluarga berpenghasilan ganda. Ketika istri bekerja dan berpenghasilan, kontribusinya terhadap kebutuhan rumah tangga bukan pelanggaran norma, melainkan justru selaras dengan semangat saling membantu dalam UU Perkawinan. Pasal 34 ayat (2) tidak membatasi istri hanya pada urusan domestik.
Ketiga, sebagai pelindung dari tuntutan yang tidak proporsional. Suami yang sungguh-sungguh terbatas kemampuannya tidak dapat dianggap melanggar hukum semata karena tidak mampu memenuhi standar hidup tertentu, sepanjang ia telah berupaya sesuai kemampuannya secara patut.
Penting digaris bawahi bahwa putusan ini tidak menghapus kewajiban nafkah suami dan tidak mengubahnya menjadi kewajiban yang setara secara matematis. Tanggung jawab utama tetap pada suami yang ditegaskan adalah sifatnya yang proporsional, bukan mutlak.
Salah satu isu utama dalam gugatan ini adalah klaim bahwa perbedaan kewajiban suami dan istri dalam Pasal 34 UU Perkawinan bersifat diskriminatif. MK menolak pandangan tersebut dengan tegas.
Menurut MK, suatu norma baru dapat dikategorikan diskriminatif apabila mengandung pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional seseorang secara tidak sah. Perbedaan pengaturan dalam Pasal 34 tidak termasuk dalam kategori itu karena:
- Perbedaan itu merupakan bagian dari pembagian fungsi dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga sesuai peran masing-masing pihak
- Norma tersebut tidak merendahkan atau menempatkan salah satu pihak pada posisi yang lebih rendah secara hukum
- Kewajiban bagi masing-masing pihak (suami maupun istri) dirumuskan secara proporsional sesuai fungsi dalam institusi perkawinan
Inilah inti dari putusan ini yang paling relevan bagi kehidupan nyata bahwa frasa “sesuai dengan kemampuannya” bukanlah sekadar penghias kalimat dalam undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menegaskan bahwa frasa itu adalah pembatas normatif yang selama ini justru sering diabaikan dalam praktik.
Hal ini sejalan dengan pendekatan yang telah diterapkan di beberapa putusan pengadilan. Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 589/Pdt.G/2022/PA.Smn, hakim menetapkan nafkah anak disertai kenaikan 10 persen per tahun dengan pertimbangan perkembangan kebutuhan anak yang fluktuatif.
Bagaimana Jika Suami Benar-Benar Tidak Mampu Menafkahi?
Ini adalah pertanyaan praktis yang paling sering muncul. Pasca putusan MK ini, posisi hukumnya menjadi lebih jelas. Beberapa hal yang perlu dipahami:
- Ketidakmampuan bukan alasan untuk sama sekali melepas tanggung jawab. Hukum tetap menuntut adanya itikad baik dan upaya nyata dari suami untuk memenuhi kewajibannya.
- Yang dinilai bukan hasil, tetapi upaya. Apakah ada usaha mencari penghasilan? Apakah ada kontribusi dalam bentuk lain? Apakah ada langkah perbaikan yang diambil?
- Hakim memiliki diskresi untuk menetapkan nafkah secara proporsional. Pengadilan tidak terikat pada angka tertentu dan dapat menyesuaikan besaran nafkah dengan kondisi riil para pihak
Situasi ini berbeda dengan kondisi suami yang mampu secara ekonomi namun sengaja mengabaikan kewajibannya. Dalam kondisi yang disebut terakhir, hukum tidak memberikan perlindungan — dan tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum, termasuk menjadi dasar gugatan cerai atas alasan penelantaran.
Kesimpulan
Putusan MK No. 159/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan pengujian Pasal 34 UU Perkawinan, sehingga norma tersebut tetap berlaku. Namun melalui pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa kewajiban nafkah suami bukanlah beban mutlak tanpa batas, melainkan kewajiban proporsional yang diukur dari kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga, serta terbuka pada kontribusi istri.
Bagi para pencari keadilan, pemahaman atas perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum menjadi kunci untuk membaca putusan ini secara tepat agar tidak keliru menyimpulkan bahwa MK telah mengubah hukum, padahal yang terjadi adalah penegasan atas makna norma yang sudah ada.