Hak waris seseorang dapat hilang apabila ia melakukan tindakan tertentu terhadap pewaris, seperti membunuh pewaris, memalsukan wasiat, atau menghalangi pembuatan wasiat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Banyak orang mengira bahwa status sebagai anak, pasangan, atau anggota keluarga otomatis menjamin seseorang menerima warisan. Padahal hukum Indonesia mengenal keadaan tertentu yang membuat seorang ahli waris kehilangan haknya untuk menerima harta peninggalan pewaris.
Poin Penting
- Status sebagai anak atau keluarga tidak selalu menjamin hak atas warisan.
- Pasal 838 KUHPerdata mengatur kondisi yang menyebabkan ahli waris kehilangan hak waris.
- Mencoret nama dari Kartu Keluarga tidak menghapus hak waris.
- Orang tua tidak selalu dapat menghilangkan hak waris anak secara sepihak.
- Penghilangan hak waris yang bertentangan dengan hukum berpotensi memicu sengketa keluarga.
Kapan Seseorang Kehilangan Hak Waris Menurut Hukum di Indonesia?
Undang-Undang telah menjelaskan bahwa “Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah ketika:
- membunuh atau mencoba membunuh pewaris;
- mengajukan fitnah pidana berat terhadap pewaris;
- menghalangi pewaris membuat atau mencabut wasiat;
- menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat.
Seluruh kondisi tersebut diatur dalam Pasal 838 KUHPerdata yang dikenal dengan konsep onwaardig atau ketidakpatutan menjadi ahli waris.
Apakah Nama yang Dicoret dari Kartu Keluarga Menghilangkan Hak Waris?
Tidak. Pencoretan nama dari Kartu Keluarga pada umumnya tidak menghilangkan hak waris seseorang.
Faktanya, pada umumnya hak waris tidak ditentukan oleh keberadaan nama seseorang dalam Kartu Keluarga.
Kartu Keluarga hanya merupakan dokumen administrasi kependudukan, sedangkan hak waris lahir dari hubungan hukum keluarga yang diakui oleh hukum.
Karena itu, seseorang yang sudah memiliki Kartu Keluarga sendiri tetap dapat menjadi ahli waris orang tuanya.
Apakah Orang Tua Bisa Mencoret Anak dari Daftar Ahli Waris?
Pada prinsipnya tidak mudah menghilangkan hak waris anak yang dilindungi hukum. Dalam sistem waris berdasarkan KUHPerdata, terdapat konsep legitieme portie, yaitu bagian mutlak yang tetap menjadi hak ahli waris tertentu dan tidak dapat dihilangkan begitu saja.
Untuk menjawab pertanyaan semacam ini, jawabannya bergantung pada sistem hukum yang berlaku dan cara pengaturan harta yang dilakukan oleh pewaris.
Bisa saja sebuah keluarga yang memiliki harta hingga puluhan Miliar bahkan Triliunan Rupiah telah membuat sebuah kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam Family Constitution, dengan tujuan untuk tetap menjaga kerajaan bisnis keluarga tidak terpecah.
Jika dalam perjalanan hidup si pewaris menemukan ahli warisnya melanggar ketentuan dan kesepakatan yang tertuang dalam Family Constitution, besar kemungkinan ahli waris ini nantinya tidak akan mendapat sepeser dari harta yang ditinggalkan oleh pewaris pasca kematiannya.
Baca Juga: Risiko Hukum Menunda Pembagian Harta Warisan
Risiko Hukum Mencabut Hak Waris Secara Sepihak
Risiko yang akan dihadapi oleh pewaris jika menghilangkan hak waris kepada ahli waris secara sepihak adalah:
- gugatan pembatalan wasiat;
- gugatan pembatalan hibah;
- sengketa pembagian warisan;
- sengketa kepemilikan tanah warisan; dan
- gugatan antara ahli waris.
Karena itu, setiap tindakan yang berkaitan dengan pembagian harta keluarga sebaiknya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengalami Sengketa Warisan dalam Keluarga?
Setiap sengketa waris memiliki karakteristik yang berbeda. Perbedaan sistem hukum, keberadaan wasiat, hibah, maupun status ahli waris seringkali mempengaruhi hak masing-masing pihak.
Jika Anda membutuhkan pendampingan terkait pembagian warisan, sengketa ahli waris, keabsahan wasiat, atau persoalan hukum keluarga lainnya, Hukumku dapat membantu menghubungkan Anda dengan advokat dan konsultan hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda.