Pidana denda dalam KUHP baru menggunakan sistem kategori I sampai VIII dengan nominal maksimum mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Sistem ini diatur dalam Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023 dan menjadi bagian dari sistem pemidanaan baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Hal tersebut tentu memudahkan harmonisasi antar undang-undang, karena cukup merujuk pada kategori denda tanpa mencantumkan angka mutlak. Pendekatan ini juga memungkinkan penyesuaian dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda dapat dtetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Lantas, bagaimana mekanisme perhitungan denda pidana terbaru?
Mekanisme Penetapan Denda Pidana Menurut Pasal 79 KUHP
Dr. Bahrul Fawaid, Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, menegaskan perbedaan mendasar terkait denda pidana dengan KUHP lama: “KUHP baru tidak merumuskan jumlah denda langsung dalam pasal-pasal, tetapi melalui kategori Pasal 79”. Senada dengan Bahrul, melalui unggahan di kanalnya, Ahdan Ramdani yang merupakan Advokat, ikut menyoroti bahwa KUHP baru menempatkan denda bukan lagi sebagai sanksi sekunder (pengganti penjara), tetapi sebagai instrumen pemidanaan yang fleksibel dan adaptif, mendukung dekarseralisasi.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 79, besaran denda pidana dibagi ke dalam kategori sebagai berikut:
| Kategori | Maksimum denda |
|---|---|
| I | Rp1 juta |
| II | Rp10 juta |
| III | Rp50 juta |
| IV | Rp200 juta |
| V | Rp500 juta |
| VI | Rp2 miliar |
| VII | Rp5 miliar |
| VIII | Rp50 miliar |
Sebagai catatan, besaran tersebut merupakan batas paling banyak, bukan berarti setiap terdakwa otomatis dikenankan denda sebesar angka taksiran maksimum dalam kategori di atas.
Apakah Besaran Denda Bisa Berubah?
Seperti yang sudah disinggung di atas, berdasarkan Pasal 79 ayat (2), menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan nilai uang, ketentuan mengenai besaran pidana denda dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, sistem kategori dirancang agar nilai nominal denda dapat disesuaikan jika terjadi perubahan nilai mata uang tanpa harus mengubah seluruh ketentuan pidana satu per satu.
Metode Hakim dalam Menentukan Besarnya Pidana Denda
Hakim tidak hanya melihat kategori denda yang tercantum dalam pasal. Sebagaimana dalam Pasal 80 KUHP, mewajibkan hakim mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.
Namun, pertimbangan kemampuan ekonomi tersebut tidak berarti terdakwa yang mampu otomatis dikenakan denda maksimum atau terdakwa yang tidak mampu otomatis dikenakan denda minimum.
Pasal 80 ayat (2) menegaskan bahwa pertimbangan kemampuan terdakwa tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda apabila minimum khusus tersebut ditentukan dalam ketentuan pidana.
Dengan demikian, terdapat tiga hal yang perlu dibedakan yaitu:
- Kategori denda menentukan batas maksimum.
- Minimum khusus, jika ditentukan, tetap harus diperhatikan.
- Kemampuan terdakwa wajib dipertimbangkan hakim ketika menentukan pidana denda.
Apa yang Terjadi Jika Denda Pidana Tidak Dibayar? Dan Apakah Bisa Diganti dengan Kurungan?
Ketentuan jika denda pidana tidak dibayarkan sudah tertuang aturannya dalam UU No.1 Tahun 2023 Pasal 81 ayat (3) yang berbunyi: “Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.”
Artinya, apabila terpidana tidak membayar besaran denda yang telah ditentukan oleh hakim dalam persidangan, maka kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda yang tidak dibayar.
Tak hanya itu, denda yang tidak dibayar tersebut juga dapat diganti dengan hukuman penjara. Aturan ini sudah jelas sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana melalui perubahan secara fundamental pada Pasal 82.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara. Lama pidana penjara pengganti paling singkat 1 hari dan paling lama 2 tahun. Hakim menentukan lamanya pidana tersebut berdasarkan ketentuan dalam Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026.
Lalu, bagaimana mekanisme pidana penjara pengganti denda?
Setelah Pasal 82 diubah melalui UU No. 1 Tahun 2026, mekanismenya menjadi lebih sederhana.
- Terpidana wajib membayar denda sesuai putusan.
- Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang.
- Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan, denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara.
- Lama pidana penjara pengganti paling singkat 1 hari dan paling lama 2 tahun.
- Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti berdasarkan ketentuan dalam Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026.
Penjelasan UU No. 1 Tahun 2026 memberikan contoh keadaan yang dapat membuat penyitaan tidak memungkinkan, antara lain aset masih berada dalam penguasaan pihak ketiga yang beriktikad baik.
Contoh Pidana Denda Berdasarkan Kategori
Sistem kategori dapat dilihat dalam sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP.
Misalnya, Pasal 603 mengenai tindak pidana korupsi berupa perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menggunakan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI. Dalam ketentuan yang berlaku setelah penyesuaian 2026, Pasal 603 tetap mencantumkan rentang tersebut.
Sementara itu, Pasal 605 mengenai tindak pidana suap mengatur pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V. Dalam rumusan yang disesuaikan, ketentuan tersebut berlaku terhadap pemberian atau janji kepada Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa kategori denda berfungsi sebagai batas nominal yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang, sedangkan jumlah konkret yang dijatuhkan tetap merupakan bagian dari proses pemidanaan oleh hakim.
Kesimpulan
Sistem kategori membuat besaran denda lebih mudah dipahami dan digunakan dalam pembentukan maupun penyesuaian ketentuan pidana. Pada saat yang sama, keberadaan denda sebagai pidana pokok memberikan alternatif terhadap penggunaan pidana penjara.
Namun, efektivitas sistem tersebut tidak hanya ditentukan oleh besaran denda. Mekanisme pembayaran, kemampuan ekonomi terdakwa, penyitaan kekayaan, pidana penjara pengganti, dan proporsionalitas pemidanaan juga menjadi bagian penting dari penerapannya.
Perubahan Pasal 82 dan 83 melalui UU No. 1 Tahun 2026 bahkan menunjukkan bahwa pemerintah dan pembentuk undang-undang memilih mekanisme yang lebih tegas ketika denda tidak dibayar, yaitu dengan memusatkan pidana pengganti pada pidana penjara.