• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Memahami Pidana Denda dalam KUHP Baru
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Pidana Denda dalam KUHP Baru

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Agustus 13, 2026
7 Menit Baca
denda pidana menruut kuhp baru 2026
Bagikan

Pidana denda dalam KUHP baru menggunakan sistem kategori I sampai VIII dengan nominal maksimum mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Sistem ini diatur dalam Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023 dan menjadi bagian dari sistem pemidanaan baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Hal tersebut tentu memudahkan harmonisasi antar undang-undang, karena cukup merujuk pada kategori denda tanpa mencantumkan angka mutlak. Pendekatan ini juga memungkinkan penyesuaian dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda dapat dtetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Lantas, bagaimana mekanisme perhitungan denda pidana terbaru?

Daftar Isi
  • Mekanisme Penetapan Denda Pidana Menurut Pasal 79 KUHP
  • Metode Hakim dalam Menentukan Besarnya Pidana Denda
  • Apa yang Terjadi Jika Denda Pidana Tidak Dibayar? Dan Apakah Bisa Diganti dengan Kurungan?
  • Contoh Pidana Denda Berdasarkan Kategori
  • Kesimpulan

Mekanisme Penetapan Denda Pidana Menurut Pasal 79 KUHP

Dr. Bahrul Fawaid, Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, menegaskan perbedaan mendasar terkait denda pidana dengan KUHP lama: “KUHP baru tidak merumuskan jumlah denda langsung dalam pasal-pasal, tetapi melalui kategori Pasal 79”. Senada dengan Bahrul, melalui unggahan di kanalnya, Ahdan Ramdani yang merupakan Advokat, ikut menyoroti bahwa KUHP baru menempatkan denda bukan lagi sebagai sanksi sekunder (pengganti penjara), tetapi sebagai instrumen pemidanaan yang fleksibel dan adaptif, mendukung dekarseralisasi.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 79, besaran denda pidana dibagi ke dalam kategori sebagai berikut:

KategoriMaksimum denda
IRp1 juta
IIRp10 juta
IIIRp50 juta
IVRp200 juta
VRp500 juta
VIRp2 miliar
VIIRp5 miliar
VIIIRp50 miliar

Sebagai catatan, besaran tersebut merupakan batas paling banyak, bukan berarti setiap terdakwa otomatis dikenankan denda sebesar angka taksiran maksimum dalam kategori di atas.

Apakah Besaran Denda Bisa Berubah?

Baca Juga

hukum merekam orang di tempat umum tanpa izin
Bolehkah Merekam Orang di Tempat Umum? Ini Aturan Hukumnya
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukum Perusahaan
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukumnya
jerat hukum bagi orang yang menerima uang hasil kejahatan seperti ani ani yang menerika transferan uang kotor
Ikut Menikmati Hasil Uang Kejahatan, Bisakah “Ani-ani” Dijerat Hukum?

Seperti yang sudah disinggung di atas, berdasarkan Pasal 79 ayat (2), menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan nilai uang, ketentuan mengenai besaran pidana denda dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, sistem kategori dirancang agar nilai nominal denda dapat disesuaikan jika terjadi perubahan nilai mata uang tanpa harus mengubah seluruh ketentuan pidana satu per satu.

Metode Hakim dalam Menentukan Besarnya Pidana Denda

Hakim tidak hanya melihat kategori denda yang tercantum dalam pasal. Sebagaimana dalam Pasal 80 KUHP, mewajibkan hakim mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.

Namun, pertimbangan kemampuan ekonomi tersebut tidak berarti terdakwa yang mampu otomatis dikenakan denda maksimum atau terdakwa yang tidak mampu otomatis dikenakan denda minimum.

Pasal 80 ayat (2) menegaskan bahwa pertimbangan kemampuan terdakwa tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda apabila minimum khusus tersebut ditentukan dalam ketentuan pidana.

Dengan demikian, terdapat tiga hal yang perlu dibedakan yaitu:

  • Kategori denda menentukan batas maksimum.
  • Minimum khusus, jika ditentukan, tetap harus diperhatikan.
  • Kemampuan terdakwa wajib dipertimbangkan hakim ketika menentukan pidana denda.

Apa yang Terjadi Jika Denda Pidana Tidak Dibayar? Dan Apakah Bisa Diganti dengan Kurungan?

Ketentuan jika denda pidana tidak dibayarkan sudah tertuang aturannya dalam UU No.1 Tahun 2023 Pasal 81 ayat (3) yang berbunyi: “Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.”

Artinya, apabila terpidana tidak membayar besaran denda yang telah ditentukan oleh hakim dalam persidangan, maka kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda yang tidak dibayar.

Tak hanya itu, denda yang tidak dibayar tersebut juga dapat diganti dengan hukuman penjara. Aturan ini sudah jelas sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana melalui perubahan secara fundamental pada Pasal 82.

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara. Lama pidana penjara pengganti paling singkat 1 hari dan paling lama 2 tahun. Hakim menentukan lamanya pidana tersebut berdasarkan ketentuan dalam Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026.

Lalu, bagaimana mekanisme pidana penjara pengganti denda?

Setelah Pasal 82 diubah melalui UU No. 1 Tahun 2026, mekanismenya menjadi lebih sederhana.

  1. Terpidana wajib membayar denda sesuai putusan.
  2. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang.
  3. Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan, denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara.
  4. Lama pidana penjara pengganti paling singkat 1 hari dan paling lama 2 tahun.
  5. Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti berdasarkan ketentuan dalam Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026.

Penjelasan UU No. 1 Tahun 2026 memberikan contoh keadaan yang dapat membuat penyitaan tidak memungkinkan, antara lain aset masih berada dalam penguasaan pihak ketiga yang beriktikad baik.

Contoh Pidana Denda Berdasarkan Kategori

Sistem kategori dapat dilihat dalam sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP.

Misalnya, Pasal 603 mengenai tindak pidana korupsi berupa perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menggunakan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI. Dalam ketentuan yang berlaku setelah penyesuaian 2026, Pasal 603 tetap mencantumkan rentang tersebut.

Sementara itu, Pasal 605 mengenai tindak pidana suap mengatur pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V. Dalam rumusan yang disesuaikan, ketentuan tersebut berlaku terhadap pemberian atau janji kepada Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa kategori denda berfungsi sebagai batas nominal yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang, sedangkan jumlah konkret yang dijatuhkan tetap merupakan bagian dari proses pemidanaan oleh hakim.

Kesimpulan

Sistem kategori membuat besaran denda lebih mudah dipahami dan digunakan dalam pembentukan maupun penyesuaian ketentuan pidana. Pada saat yang sama, keberadaan denda sebagai pidana pokok memberikan alternatif terhadap penggunaan pidana penjara.

Namun, efektivitas sistem tersebut tidak hanya ditentukan oleh besaran denda. Mekanisme pembayaran, kemampuan ekonomi terdakwa, penyitaan kekayaan, pidana penjara pengganti, dan proporsionalitas pemidanaan juga menjadi bagian penting dari penerapannya.

Perubahan Pasal 82 dan 83 melalui UU No. 1 Tahun 2026 bahkan menunjukkan bahwa pemerintah dan pembentuk undang-undang memilih mekanisme yang lebih tegas ketika denda tidak dibayar, yaitu dengan memusatkan pidana pengganti pada pidana penjara.

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
denda pidana menruut kuhp baru 2026
Memahami Pidana Denda dalam KUHP Baru
Agustus 13, 2026
hukum adat adalah
Hukum Adat: Definisi, Sumber, Jenis, dan Keberlakuannya
Agustus 13, 2026
Promo Kemerdekaan RI ke 81, Legal Hero AI Mulai Rp170 Ribu
Agustus 12, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Mundur dari kontrak sepihak
General

Apakah WhatsApp dan Email Bisa Menjadi Bukti Sengketa Kontrak?

7 Menit Baca
newsGeneral

Menelaah Hak Perdata dan Pemulihan Korban dalam Kasus Penganiayaan Cileunyi 

6 Menit Baca
perbuatan yang bisa dipidana dalam proses pailit
Studi KasusGeneral

Studi Kasus: Perbuatan yang Bisa Dipidana dalam Proses Pailit

8 Menit Baca
Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Generalnews

Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?