• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dalam Perusahaan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dalam Perusahaan

Verlyn Adelaide Tzuriel Shillo
By
Verlyn Adelaide Tzuriel Shillo
Terakhir Diperbarui September 1, 2026
7 Menit Baca
perbedaan merger akuisisi dan konsolidasi
Bagikan

Merger merupakan penggabungan perusahaan, dengan salah satu perusahaan yang tetap berdiri; akuisisi merupakan pengambilalihan kepemilikan saham yang menyebabkan peralihan pengendalian perusahaan; sedangkan konsolidasi merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan untuk membentuk perusahaan baru yang lebih kuat. 

Lantas, bagaimana perbedaan ketiganya serta pengaturannya dalam hukum Indonesia? Simak pembahasan berikut untuk mengenal pengertian, dasar hukum, serta perbedaan merger, akuisisi, dan konsolidasi dalam perusahaan.

Daftar Isi
  • Apa Itu Merger?
  • Apa Itu Akuisisi?
  • Apa Itu Konsolidasi?
  • Mengapa Perusahaan Melakukan Merger, Akuisisi, atau Konsolidasi?

Apa Itu Merger?

Merger merupakan perbuatan hukum korporasi yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih menjadi satu. Akibat dari merger adalah salah satu perusahaan akan tetap berdiri sementara perusahaan yang menerima merger akan bubar atas dasar hukum. Aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menerima merger pun akan beralih kepada existing company. 

Beberapa ahli menyampaikan rumusan mengenai merger di antaranya:

Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf (2000)

Merger merupakan pengambilalihan seluruh kegiatan operasional suatu entitas usaha oleh perusahaan lain, yang kemudian menyebabkan entitas yang diambil alih dibubarkan. 

Baca Juga

jasa penagihan utang piutang perusahaan oleh pengacara
Jasa Penagihan Piutang untuk Perusahaan, Kapan Perlu Menggunakan Lawyer?
greenwahsing
Apa Itu Greenwashing? Mengenal Praktik Klaim Ramah Lingkungan dalam Bisnis
studi kasus karen agustiawan
Ketakutan Terbesar Seorang Direksi: Belajar Dari Kasus Keren Agustiawan

M.E. Hitt

Merger merupakan strategi bisnis yang dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih perusahaan untuk menyatukan kegiatan operasional dan memanfaatkan sumber daya serta kapasitas bersama guna menciptakan keunggulan kompetitif.

Abdul Moin (2007)

Merger merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan yang menghasilkan satu perusahaan yang tetap berdiri sebagai badan hukum, sementara perusahaan lainnya berakhir atau dibubarkan.

Pasal 1 Angka 9 Undang Undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 

Penggabungan atau Merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu badan usaha atau lebih dengan badan usaha lainnya yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada badan usaha yang menerima penggabungan dana dan selanjutnya status badan hukum badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Pasal 1 Angka 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

Merger merupakan perbuatan hukum ketika dua atau lebih perseroan menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, sehingga perseroan yang menggabungkan diri berakhir atau bubar.

Dasar Hukum Merger

Merger sendiri diatur dalam Pasal 122-124 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang mengatur pengertian, tata cara, dan akibat hukum merger. Pada Pasal 122, UUPT menerangkan akibat hukum merger, di antaranya: 

  • Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum;
  • Seluruh aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada perseroan yang menerima penggabungan; dan
  • Pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan

Baca Juga: Ini Peran Advokat dalam Transaksi Merger dan Akuisisi

Apa Itu Akuisisi?

Michael A. Hitt

Akuisisi merupakan tindakan memperoleh atau mengambil alih perusahaan lain melalui pembelian sebagian besar saham perusahaan yang menjadi sasaran.

Marcell Go

Akuisisi merupakan bentuk investasi modal yang dilakukan dengan memperoleh kepemilikan atas sebagian besar saham perusahaan lain, khususnya saham yang memiliki hak suara, sehingga memberikan penguasaan terhadap perusahaan tersebut.

Abdul Moin (2004)

Akuisisi merupakan tindakan pengambilalihan kepemilikan atau kendali atas aset maupun saham suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dengan tetap mempertahankan keberadaan kedua perusahaan sebagai badan hukum yang terpisah.

Pasal 1 angka 11 UUPT

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa akuisisi merupakan perbuatan hukum  pengambilalihan yang dilakukan untuk mengambil alih sebagian besar saham (>50%) yang menyebabkan peralihan pengendalian perseroan. 

Dasar Hukum Akuisisi

Dalam UUPT, ketentuan mengenai akuisisi atau pengambilalihan diatur dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 133. Ketentuan tersebut mengatur berbagai aspek pengambilalihan, termasuk pihak yang dapat melakukan pengambilalihan, mekanisme pengambilalihan saham, serta perlindungan terhadap kepentingan perseroan, pemegang saham, dan pihak terkait lainnya.

Apa Itu Konsolidasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsolidasi berarti meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan yang memiliki visi atau tujuan yang sama.

Rudi Prasetya

Konsolidasi merupakan proses pembubaran dua atau lebih perusahaan yang kemudian melebur menjadi satu dan membentuk perusahaan baru sebagai pengganti perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah dibubarkan.

Kamus Merriam-Webster

Konsolidasi adalah proses penyatuan, baik itu penyatuan dalam kualitas maupun keadaan.

Konsolidasi atau peleburan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Dapat disimpulkan bahwa konsolidasi merupakan proses penggabungan dan peleburan dua atau lebih entitas menjadi suatu badan baru yang lebih kokoh namun tetap dengan tujuan yang sama.

Baca Juga: Pecah Kongsi dalam Bisnis: Penyebab, Risiko, dan Cara Mengelolanya

Dasar Hukum Konsolidasi

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), konsolidasi atau peleburan diatur dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 137. Ketentuan tersebut mengatur mengenai syarat dan prosedur konsolidasi, larangan-larangan, perlindungan pemegang saham, dan akibat hukum terhadap aset, kewajiban, dan pemegang saham perseroan yang meleburkan diri.

Mengapa Perusahaan Melakukan Merger, Akuisisi, atau Konsolidasi?

  • Mendapat keuntungan 
  • Memperluas jangkauan pasar
  • Langkah penyelamatan finansial perusahaan
  • Mendapatkan akses kepada sumber daya baru
  • Menekan tingkat persaingan 
AspekMergerAkuisisiKonsolidasi
KonsepPenggabungan dua atau lebih perusahaan dengan salah satu perusahaan tetap berdiri sebagai badan hukum.Pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian suatu perusahaan oleh pihak lain.Peleburan dua atau lebih perusahaan untuk membentuk perusahaan baru.
Perusahaan lamaPerusahaan yang menggabungkan diri tidak lagi berdiriTetap berdiri, namun ada perubahan pengendaliKedua perusahaan berakhir
Perusahaan baruPenerima merger menjadi perusahaan yang masih berdiriTidak adaTerbentuk
PengendalianBeralih ke perusahaan penerimaBeralih ke pihak pengakuisisiBeralih ke perusahaan baru
Istilah UUPTPenggabunganPengambilalihanPeleburan
TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByVerlyn Adelaide Tzuriel Shillo
Peneliti hukum yang memiliki ketertarikan pada perkembangan hukum yang bersinggungan dengan aktivitas bisnis, lingkungan, dan teknologi. Bidang kajiannya meliputi hukum bisnis dan korporasi, hukum lingkungan, serta perlindungan data pribadi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perbedaan merger akuisisi dan konsolidasi
Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dalam Perusahaan
September 1, 2026
Chat WhatsApp Bisa Mengikat Secara Hukum? Ini Syaratnya
September 1, 2026
13 tindak pidana ruu perampasan aset
13 Tindak Pidana yang Masuk dalam Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset
Agustus 31, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Memahami Batasan Yurisdiksi Hukum Internasional dalam Perkara Kepailitan di Indonesia
General

Memahami Batasan Yurisdiksi Hukum Internasional dalam Perkara Kepailitan di Indonesia

10 Menit Baca
strategi digugat karyawan setelah phk
General

Digugat Karyawan Setelah PHK? Ini Strategi yang Perlu Disiapkan Perusahaan

6 Menit Baca
revisi uu p2sk
news

Revisi UU P2SK 2026: Kepastian Hukum bagi Investor atau Membuka Risiko TPPU?

9 Menit Baca
klien tidak bayar invoice
General

Klien Tidak Membayar Invoice? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Perusahaan

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?