• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Aturan Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi dalam Jasa Pertambangan Sesuai Kepmen ESDM 365/2026
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
GeneralLegal Updates

Aturan Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi dalam Jasa Pertambangan Sesuai Kepmen ESDM 365/2026

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui September 29, 2026
4 Menit Baca
Kepmen ESDM 365/2026
Bagikan

Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara ditetapkan pada 18 September 2026 dan saat ini berstatus berlaku.

Bagi perusahaan pemegang IUP atau IUPK, ketentuan ini penting terutama apabila kegiatan operasional menggunakan perusahaan jasa pertambangan yang masih berada dalam satu grup usaha.

Daftar Isi
  • Penggunaan Afiliasi Tidak Lagi Sekadar Keputusan Bisnis
  • Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi Memerlukan Persetujuan
  • Hal yang Perlu Diperiksa Legal dan Compliance
  • Dampak terhadap Kontrak Jasa Pertambangan
  • Perusahaan Perlu Melakukan Legal Compliance Assessment

Penggunaan Afiliasi Tidak Lagi Sekadar Keputusan Bisnis

Biasanya, grup pertambangan dapat menggunakan anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi untuk menjalankan kegiatan jasa pertambangan.

Kepmen ESDM 365/2026 memberikan pedoman khusus mengenai persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi tersebut.

Artinya, perusahaan perlu memastikan terlebih dahulu apakah hubungan antara pemegang IUP/IUPK dengan perusahaan jasa termasuk kategori yang memerlukan persetujuan Menteri.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat nama perusahaan atau struktur pemegang saham langsung. Perusahaan juga perlu memperhatikan struktur kepemilikan dan hubungan beneficial ownership.

Baca Juga

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025: Aturan Baru OSS dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP 28 Tahun 2025
PP 28 Tahun 2025: Perubahan PBBR, OSS, NIB, dan Sanksi
Perpres nomor 4 tahun 2026 tentang lsd
Perpres 4 Tahun 2026 tentang LSD: Apa yang Berubah dan Dampaknya bagi Perusahaan?

Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi Memerlukan Persetujuan

Diktum Kedua Kepmen ESDM 365/2026 melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.

Yang perlu diperhatikan, hubungan afiliasi dalam ketentuan ini tidak hanya dilihat dari nama perusahaan atau hubungan korporasi secara formal.

Larangan tersebut mencakup antara lain kondisi ketika terdapat kepemilikan saham secara langsung antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan jasa pertambangan. Ketentuan juga memperhatikan adanya kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan jasa pertambangan.

Artinya, perusahaan sebaiknya tidak melakukan compliance assessment hanya berdasarkan struktur pemegang saham langsung.

Untuk grup usaha dengan struktur kepemilikan berlapis, pemeriksaan perlu mencakup hubungan kepemilikan dan beneficial ownership untuk mengetahui apakah suatu perusahaan jasa dapat dikategorikan sebagai anak perusahaan atau afiliasi dalam konteks ketentuan tersebut.

Hal yang Perlu Diperiksa Legal dan Compliance

Perusahaan sebaiknya melakukan compliance review terhadap seluruh penyedia jasa pertambangan yang digunakan.

Setidaknya, pemeriksaan mencakup:

  • status IUP/IUPK perusahaan;
  • status dan masa berlaku IUJP;
  • bidang dan subbidang jasa pertambangan;
  • hubungan kepemilikan dengan vendor;
  • kepemilikan langsung maupun tidak langsung;
  • beneficial owner;
  • dasar penggunaan perusahaan afiliasi;
  • kebutuhan persetujuan Menteri; dan
  • kontrak jasa pertambangan yang sedang berjalan.

Hal ini penting karena kepemilikan IUJP tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan compliance apabila penyedia jasa merupakan anak perusahaan atau afiliasi yang penggunaannya tunduk pada persetujuan.

Dampak terhadap Kontrak Jasa Pertambangan

Kepmen ESDM 365/2026 juga perlu menjadi perhatian ketika perusahaan membuat atau memperbarui kontrak dengan anak perusahaan maupun afiliasi.

Legal perusahaan perlu memeriksa klausul mengenai:

  • persetujuan regulator;
  • perubahan peraturan;
  • masa berlaku IUJP;
  • ruang lingkup pekerjaan;
  • kewajiban compliance;
  • penghentian sementara pekerjaan; dan
  • konsekuensi apabila persetujuan yang diperlukan tidak diperoleh atau berakhir.

Dengan demikian, contract review sebaiknya menjadi bagian dari proses compliance, bukan dilakukan setelah muncul persoalan.

Perusahaan Perlu Melakukan Legal Compliance Assessment

Bagi perusahaan yang saat ini menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sebagai penyedia jasa pertambangan, langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan legal compliance assessment.

Assessment dapat dimulai dengan memetakan seluruh vendor jasa pertambangan, memeriksa hubungan kepemilikan dan beneficial ownership, memastikan kesesuaian IUJP dengan pekerjaan yang dilakukan, serta mengidentifikasi apakah diperlukan persetujuan berdasarkan Kepmen ESDM 365/2026.

Perusahaan juga perlu memperbarui compliance checklist dan prosedur vendor due diligence agar sesuai dengan ketentuan terbaru.

Hukumku dapat membantu perusahaan melakukan regulatory monitoring, legal compliance assessment, review kontrak jasa pertambangan, pemeriksaan hubungan afiliasi, serta konsultasi hukum atas penerapan regulasi pertambangan terbaru.

Sudahkah struktur vendor dan kontrak jasa pertambangan perusahaan Anda sesuai dengan Kepmen ESDM 365/2026? Konsultasikan dengan tim hukum Hukumku.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Legal Updates
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Kepmen ESDM 365/2026
Aturan Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi dalam Jasa Pertambangan Sesuai Kepmen ESDM 365/2026
September 29, 2026
Foreign Investor Entering Indonesia: PT PMA or Joint Venture?
September 25, 2026
penagihan utang piutang perusahaan, jasa debt collection
What Happens to a Leasehold Agreement in Indonesia When the Land Owner Sells the Property?
September 25, 2026
Tampilkan Lebih

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?