Kontrak kerja merupakan bentuk perjanjian antara karyawan dan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, saat kontrak kerja berakhir tanpa perpanjangan, karyawan kontrak memiliki hak-hak tertentu yang perlu dipahami.
Bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan kontrak, terdapat beberapa hal penting yang harus diketahui pada saat masa kontrak berakhir. Beberapa di antaranya adalah seperti kompensasi kontrak, pemberitahuan referensi pekerjaan, dan sebagainya.
Oleh karena itu, mari kita ulas lebih jauh tentang hak-hak yang dimiliki oleh karyawan kontrak saat kontrak mereka berakhir tanpa perpanjangan.
1. Hak untuk Diberitahu
Karyawan kontrak memiliki hak untuk diberitahu secara jelas dan tepat waktu ketika kontrak kerja mereka akan berakhir tanpa perpanjangan. Tentunya Anda tidak ingin diberhentikan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan bukan?
Pemberitahuan berakhirnya masa kontrak ini memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mencari pekerjaan baru atau membuat rencana ke depan yang sesuai dengan situasi mereka. Anda bisa menanyakan durasi masa kontrak kepada atasan dalam sesi 1 on 1 atau menanyakan lewat HR.
2. Hak atas Kompensasi Kontrak
Meskipun kontrak kerja berakhir tanpa perpanjangan, karyawan kontrak memiliki hak untuk menerima kompensasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak mereka. Ini termasuk pembayaran gaji, tunjangan, atau bonus yang masih belum dibayarkan.
Kompensasi kontrak ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang berbunyi “Uang kompensasi adalah adalah bentuk penggantian hak yang diterima oleh karyawan PKWT (kontrak) ketika kontrak kerja berakhir.”
Besaran kompensasi kontrak adalah sebagai berikut:
PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
Tak hanya karyawan kontrak yang masa kerjanya tidak diperpanjang, karyawan kontrak yang masa kerjanya diperpanjang pun berhak mendapatkan uang kompensasi kontrak pada saat jangka waktu kontrak selesai sebelum adanya perpanjangan.
3. Hak atas Referensi Kerja
Karyawan kontrak memiliki hak untuk meminta referensi kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja. Referensi ini dapat membantu Anda dalam mencari pekerjaan baru di masa depan dengan memberikan informasi tentang kinerja dan pengalaman kerja mereka selama masa kontrak.
4. Hak untuk Mengakses Dokumen Kerja
Kemudian, perusahaan juga harus memberikan akses kepada karyawan kontrak untuk mengakses dokumen-dokumen kerja mereka yang diperlukan, seperti sertifikat pelatihan, catatan kinerja, atau dokumen lain yang relevan.
Hak ini membantu karyawan dalam mempersiapkan portofolio kerja mereka dan membuktikan pengalaman kerja mereka kepada calon majikan di masa depan.
5. Hak untuk Mengetahui Alasan Tidak Diperpanjang
Karyawan kontrak berhak untuk mengetahui alasan mengapa kontrak kerja mereka tidak diperpanjang oleh perusahaan. Informasi ini penting bagi karyawan untuk memahami apakah ada masalah dalam kinerja mereka atau faktor lain yang mempengaruhi keputusan perusahaan.
Diskusi Mengenai Hak Karyawan Lebih Lanjut Bersama Hukumku
Dalam menghadapi situasi yang kompleks seperti berakhirnya kontrak kerja tanpa perpanjangan, seringkali diperlukan bantuan dari ahli hukum untuk memahami hak-hak Anda dan mengambil langkah yang tepat ke depannya. Sebagai platform digital yang memungkinkan Anda terhubung dengan advokat secara langsung, Hukumku bisa menjadi solusi terbaik Anda.
Hukumku menyediakan akses cepat dan mudah ke jaringan advokat yang terpercaya dan berkualitas, sehingga Anda dapat merasa yakin bahwa Anda mendapatkan bantuan hukum terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Comments