• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Hak Karyawan Kontrak Saat Kontrak Berakhir Tanpa Perpanjangan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Hak Karyawan Kontrak Saat Kontrak Berakhir Tanpa Perpanjangan

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 27, 2025
4 Menit Baca
Mengenal Hak Karyawan Kontrak Saat Kontrak Berakhir Tanpa Perpanjangan
Bagikan

Kontrak kerja merupakan bentuk perjanjian antara karyawan dan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, saat kontrak kerja berakhir tanpa perpanjangan, karyawan kontrak memiliki hak-hak tertentu yang perlu dipahami. 

Bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan kontrak, terdapat beberapa hal penting yang harus diketahui pada saat masa kontrak berakhir. Beberapa di antaranya adalah seperti kompensasi kontrak, pemberitahuan referensi pekerjaan, dan sebagainya.

Daftar Isi
  • 1. Hak untuk Diberitahu
  • 2. Hak atas Kompensasi Kontrak
  • 3. Hak atas Referensi Kerja
  • 4. Hak untuk Mengakses Dokumen Kerja
  • 5. Hak untuk Mengetahui Alasan Tidak Diperpanjang
  • Diskusi Mengenai Hak Karyawan Lebih Lanjut Bersama Hukumku

Oleh karena itu, mari kita ulas lebih jauh tentang hak-hak yang dimiliki oleh karyawan kontrak saat kontrak mereka berakhir tanpa perpanjangan.

1. Hak untuk Diberitahu

Karyawan kontrak memiliki hak untuk diberitahu secara jelas dan tepat waktu ketika kontrak kerja mereka akan berakhir tanpa perpanjangan. Tentunya Anda tidak ingin diberhentikan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan bukan? 

Pemberitahuan berakhirnya masa kontrak ini memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mencari pekerjaan baru atau membuat rencana ke depan yang sesuai dengan situasi mereka. Anda bisa menanyakan durasi masa kontrak kepada atasan dalam sesi 1 on 1 atau menanyakan lewat HR. 

2. Hak atas Kompensasi Kontrak

Meskipun kontrak kerja berakhir tanpa perpanjangan, karyawan kontrak memiliki hak untuk menerima kompensasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak mereka. Ini termasuk pembayaran gaji, tunjangan, atau bonus yang masih belum dibayarkan.

Baca Juga

prosedur perundingan bipartit
Prosedur Perundingan Bipartit: Tahapan & Penulisan Risalah
prosedur phk tenaga kerja asing
Prosedur PHK Terhadap Tenaga Kerja Asing
union busting
Memahami Union Busting dan Jerat Hukumnya

Kompensasi kontrak ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang berbunyi “Uang kompensasi adalah adalah bentuk penggantian hak yang diterima oleh karyawan PKWT (kontrak) ketika kontrak kerja berakhir.” 

Besaran kompensasi kontrak adalah sebagai berikut: 

  • PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
  • PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
  • PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.

Tak hanya karyawan kontrak yang masa kerjanya tidak diperpanjang, karyawan kontrak yang masa kerjanya diperpanjang pun berhak mendapatkan uang kompensasi kontrak pada saat jangka waktu kontrak selesai sebelum adanya perpanjangan. 

3. Hak atas Referensi Kerja

Karyawan kontrak memiliki hak untuk meminta referensi kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja. Referensi ini dapat membantu Anda dalam mencari pekerjaan baru di masa depan dengan memberikan informasi tentang kinerja dan pengalaman kerja mereka selama masa kontrak.

4. Hak untuk Mengakses Dokumen Kerja

Kemudian, perusahaan juga harus memberikan akses kepada karyawan kontrak untuk mengakses dokumen-dokumen kerja mereka yang diperlukan, seperti sertifikat pelatihan, catatan kinerja, atau dokumen lain yang relevan. 

Hak ini membantu karyawan dalam mempersiapkan portofolio kerja mereka dan membuktikan pengalaman kerja mereka kepada calon majikan di masa depan.

5. Hak untuk Mengetahui Alasan Tidak Diperpanjang

Karyawan kontrak berhak untuk mengetahui alasan mengapa kontrak kerja mereka tidak diperpanjang oleh perusahaan. Informasi ini penting bagi karyawan untuk memahami apakah ada masalah dalam kinerja mereka atau faktor lain yang mempengaruhi keputusan perusahaan.

Diskusi Mengenai Hak Karyawan Lebih Lanjut Bersama Hukumku

Dalam menghadapi situasi yang kompleks seperti berakhirnya kontrak kerja tanpa perpanjangan, seringkali diperlukan bantuan dari ahli hukum untuk memahami hak-hak Anda dan mengambil langkah yang tepat ke depannya. Sebagai platform digital yang memungkinkan Anda terhubung dengan advokat secara langsung, Hukumku bisa menjadi solusi terbaik Anda. 

Hukumku menyediakan akses cepat dan mudah ke jaringan advokat yang terpercaya dan berkualitas, sehingga Anda dapat merasa yakin bahwa Anda mendapatkan bantuan hukum terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Ayo download Hukumku dan dapatkan pengalaman diskusi dengan bantuan hukum mudah kapan saja dan dimana saja.

TAGGED:Hukum Ketenagakerjaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini
Maret 12, 2026
tahapan perjanjian internasional
The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia
Maret 10, 2026
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
Maret 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

hukum ketenagakerjaan terbaru pph21 jam lembur dan pesangon
General

Hukum Ketenagakerjaan Terbaru: PPh 21, Pesangon PHK, Jam Kerja dan Lembur Sesuai Regulasi Terbaru

21 Menit Baca
Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Konsekuensi Hukumnya!
General

Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Konsekuensi Hukumnya!

6 Menit Baca
Aturan Demosi Karyawan: Apa Saja yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan?
General

Aturan Demosi Karyawan: Apa Saja yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan?

11 Menit Baca
Izin Kerja Tenaga Asing: Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan?
General

Izin Kerja Tenaga Asing: Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan?

9 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?