• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Kewajiban Hukum dan Pelaksanaan ESG untuk Perusahaan di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Kewajiban Hukum dan Pelaksanaan ESG untuk Perusahaan di Indonesia

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 11, 2025
6 Menit Baca
Bagikan
Ringkasan
  • ESG di Indonesia berawal dari kewajiban CSR sejak 2007
  • OJK mewajibkan pelaporan ESG melalui POJK 51/2017 dan SEOJK 16/2021
  • Implementasi mencakup strategi, risiko, program, pelaporan, dan evaluasi
  • Tujuan ESG adalah meningkatkan reputasi, daya saing, dan keberlanjutan bisnis
Daftar Isi
Dari CSR ke ESGKewajiban Hukum ESG di IndonesiaLangkah Praktis Implementasi ESGPeran Pendampingan Hukum dalam Pelaksanaan ESG

Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas apa itu ESG, bagaimana penerapannya secara umum, dan berbagai keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan.

Dalam artikel kali ini, kita akan fokus pada kewajiban hukum ESG di Indonesia dan bagaimana penerapannya di perusahaan agar tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi bisnis.

Di Indonesia, Environmental, Social, and Governance (ESG) bukan lagi sekadar tren. Bagi perusahaan publik, emiten, dan lembaga jasa keuangan, pelaporan ESG sudah menjadi kewajiban hukum yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari CSR ke ESG

Di Indonesia, konsep ini berawal dari penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah diwajibkan sejak tahun 2007. Kewajiban CSR pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tepatnya Pasal 74, yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

CSR menitikberatkan pada kontribusi sosial dan lingkungan, biasanya melalui program-program seperti penanaman pohon, bantuan bencana, atau pemberdayaan masyarakat. Namun, ESG membawa pendekatan yang lebih luas dan strategis. Selain mencakup aspek lingkungan dan sosial, ESG juga menambahkan pilar tata kelola perusahaan (governance) yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan etika bisnis. ESG menggunakan indikator kinerja yang terukur dan diintegrasikan langsung ke dalam strategi inti perusahaan.

Jika CSR cenderung dianggap sebagai “program tambahan”, ESG maka adalah “kerangka kerja menyeluruh” yang mempengaruhi setiap keputusan dan kebijakan perusahaan.

Baca Juga

Registered Foreign Architect RFA
Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing
insider trading
Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

Kewajiban Hukum ESG di Indonesia

Regulasi ESG di Indonesia diatur melalui aturan OJK yang berlaku wajib bagi perusahaan publik, emiten, dan lembaga jasa keuangan. Ada dua regulasi utama yang menjadi dasar:

1. POJK No. 51/POJK.03/2017 – Penerapan Keuangan Berkelanjutan

Mengatur kewajiban untuk:

  • Menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance Action Plan).
  • Menyampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) setiap tahun.

Isi laporan mencakup kebijakan keberlanjutan, strategi, identifikasi risiko & peluang, serta capaian kinerja ESG. Ini berlaku untuk seluruh lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Serta, jika tidak dipatuhi akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin.

2. SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021 – Bentuk dan Isi Laporan Keberlanjutan

Menetapkan format dan isi pelaporan ESG yang wajib memuat:

  • Lingkungan: data emisi Gas Rumah Kaca (GRK), konsumsi energi, pengelolaan limbah.
  • Sosial: kesejahteraan karyawan, pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), kontribusi pada masyarakat.
  • Tata Kelola: struktur dewan, kebijakan anti korupsi, perlindungan whistleblower.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini juga mendorong penggunaan standar global seperti Global Reporting Initiative Standards (GRI Standards), Sustainability Accounting Standards Board (SASB), dan Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD) agar laporan lebih kredibel.

3. Peran dari OJK

OJK memiliki peran penting dalam memastikan penerapan ESG di Indonesia, antara lain:

  • Mengawasi kepatuhan pelaporan ESG: Memastikan perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan menyusun laporan keberlanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mendorong adopsi best practice internasional: Menganjurkan penggunaan standar pelaporan global seperti GRI Standards, SASB, dan TCFD agar laporan lebih transparan dan kredibel.
  • Memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran: Menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan ESG, mulai dari teguran hingga denda administratif.

Langkah Praktis Implementasi ESG

Agar penerapan ESG di perusahaan tidak sekadar formalitas, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

1. Integrasi ke Strategi Bisnis

ESG harus menjadi bagian dari strategi utama perusahaan, bukan sekadar materi di laporan tahunan.

Contoh: menetapkan target pengurangan emisi tahunan, meningkatkan rasio keberagaman karyawan, atau memastikan rantai pasok ramah lingkungan.

2. Identifikasi Risiko dan Peluang

Melakukan analisis untuk memahami potensi tantangan dan kesempatan yang terkait dengan ESG.

  • Peluang: efisiensi energi, inovasi produk ramah lingkungan, akses ke pasar hijau, dan daya tarik bagi investor berorientasi keberlanjutan.
  • Risiko: perubahan iklim, regulasi baru, risiko reputasi, dan gangguan rantai pasok.

3. Pelaksanaan Program

  • Lingkungan: efisiensi energi, pengelolaan limbah, pengurangan emisi gas rumah kaca.
  • Sosial: pelatihan dan pengembangan karyawan, peningkatan kesejahteraan, program kontribusi kepada komunitas.
  • Tata Kelola: penerapan transparansi, kebijakan anti korupsi, sistem pengendalian internal yang kuat.

4. Pelaporan

Menyusun laporan keberlanjutan sesuai format Surat Edaran OJK Nomor 16/2021 dan mempertimbangkan penggunaan standar global seperti Global Reporting Initiative Standards (GRI Standards), Sustainability Accounting Standards Board (SASB), atau Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD) untuk meningkatkan daya saing internasional.

5. Evaluasi dan Perbaikan

Lakukan audit berkala dan gunakan masukan dari pemangku kepentingan untuk peningkatan berkelanjutan.

Peran Pendampingan Hukum dalam Pelaksanaan ESG

Bagi banyak perusahaan, menerjemahkan aturan ESG menjadi praktik operasional bisa menjadi tantangan. Di sinilah konsultan hukum berperan, antara lain untuk:

1. Memastikan Kepatuhan Regulasi

Membantu memahami dan memenuhi seluruh kewajiban hukum ESG sesuai ketentuan OJK.

2. Manajemen Risiko Hukum

Mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam penerapan ESG dan memberikan strategi mitigasi.

3. Penyusunan Dokumen dan Laporan

Membantu menyiapkan Laporan Keberlanjutan yang akurat dan sesuai standar OJK maupun internasional.

4. Pendampingan Strategis

Memberikan nasihat hukum untuk memastikan kebijakan dan keputusan bisnis selaras dengan prinsip ESG dan tata kelola yang baik.

Dengan dukungan konsultan hukum yang kompeten, penerapan ESG dapat berjalan efektif, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai keunggulan kompetitif yang meningkatkan reputasi dan daya saing perusahaan di pasar global.

Konsultasikan penerapan ESG Anda dengan Hukumku, download aplikasinya sekarang, dan gunakan jasa konsultan hukum kami untuk hasil yang maksimal!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca
integrasi prinsip esg
General

Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan

4 Menit Baca
tugas likuidator
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?