• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Proses Perceraian di Indonesia: Tahapan dan Aturan Hukumnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Proses Perceraian di Indonesia: Tahapan dan Aturan Hukumnya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 16, 2025
6 Menit Baca
Memahami Proses Perceraian di Indonesia: Tahapan dan Aturan Hukumnya
Bagikan

Perceraian merupakan langkah hukum yang diambil oleh pasangan suami istri yang tidak lagi bisa mempertahankan rumah tangganya. Di Indonesia, proses perceraian memiliki aturan dan tahapan hukum yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 serta peraturan pelaksana lainnya.

Takut Salah Langkah Saat Cerai?

Anda tidak sendiri, mitra advokat berpengalaman Hukumku siap bantu Anda mulai dari konsultasi, pembuatan dokumen cerai, hingga gugatan ke persidangan. Hubungi kami sekarang!
Hubungi Kami

Tim Penulis Hukumku akan membahas secara rinci mengenai tahapan perceraian, dokumen yang diperlukan, prosedur di pengadilan, serta hak dan kewajiban setelah perceraian.

Daftar Isi
Takut Salah Langkah Saat Cerai?Dasar Hukum PerceraianTahapan Proses Perceraian di PengadilanAlasan Sah untuk Mengajukan PerceraianDampak Perceraian dan Hak yang Harus DiketahuiBerapa Lama Proses Perceraian di Indonesia?Selesaikan Perkara Perceraian Anda dengan HukumkuTakut Salah Langkah Saat Cerai?

Dasar Hukum Perceraian

Perceraian di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan hukum, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk pasangan Muslim
  3. Peraturan Mahkamah Agung terkait prosedur perceraian.

Menurut UU Perkawinan Pasal 39, perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah ada usaha damai yang gagal dilakukan oleh kedua belah pihak.

Tahapan Proses Perceraian di Pengadilan

Ada beberapa tahap proses perceraian di pengadilan seperti pengajuan gugatan, proses mediasi, hingga putusan sidang. Berikut adalah penjelasannya:

Pengajuan Gugatan Perceraian

Gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau istri ke pengadilan yang berwenang. Pengajuan ini dilakukan di Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim, dan Pengadilan Negeri untuk pasangan Non-muslim.

Baca Juga

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian
harta gono gini
Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?
harta bersama suami istri tabungan bersama
Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Surat gugatan perceraian
  • Buku nikah atau akta perkawinan
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Bukti lain yang mendukung alasan perceraian, seperti rekaman, saksi, atau dokumen lain.

Proses Mediasi di Pengadilan

Pengadilan akan memberikan kesempatan mediasi untuk kedua belah pihak yang bertujuan untuk mendamaikan pasangan. Tak hanya itu, pengadilan juga menyediakan mediator untuk memandu jalannya mediasi. Jika tidak berhasil, maka perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pemeriksaan Sidang Perceraian

Pemeriksaan sidang perceraian akan berjalan dalam beberapa tahapan, yaitu sidang pertama, sidang pembuktian, dan sidang putusan.

Pada tahap pertama, tentunya hakim akan memeriksa kelengkapan berkas dan kehadiran para pihak. Selanjutnya sidang pembuktian, di mana kedua belah pihak mengajukan bukti dan saksi untuk mendukung gugatan atau bantahan. Terakhir, hakim akan memutuskan apakah gugatan dikabulkan atau ditolak berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Sebagai informasi, jika salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka bisa diputus verstek, artinya putusan diambil tanpa kehadiran tergugat. Jadi pastikan kedua belah pihak untuk datang atau berikan izin (jika berhalangan) dengan alasan yang tepat agar tidak diputus verstek.

Putusan Pengadilan dan Akta Cerai

Jika hakim sudah memutuskan perkara, maka kedua belah pihak berhak mendapatkan akta cerai. Berikut adalah poinnya:

  • Untuk pasangan Muslim, perceraian harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar mendapat Akta Cerai.
  • Untuk pasangan Non-Muslim, perceraian harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Akta Cerai ini menjadi dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kedua pihak telah bercerai secara sah.

Baca Juga: Gugurnya Harta Gono-Gini

Alasan Sah untuk Mengajukan Perceraian

Seperti disebutkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, perceraian dapat dilakukan apabila ada alasan sah berikut:

  • Perselisihan yang terus menerus sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.
  • Salah satu pihak melakukan zina atau tindakan tidak bermoral lainnya.
  • Pihak suami atau istri meninggalkan pasangan tanpa alasan yang sah selama minimal 2 tahun berturut-turut.
  • Pihak suami atau istri mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih.
  • Pihak suami atau istri mengalami cacat atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan mengganggu kehidupan rumah tangga.
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau perlakuan kejam lainnya.

Dampak Perceraian dan Hak yang Harus Diketahui

Perceraian bisa saja menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Maka dari itu, penting untuk mengkonsultasikan perkara perceraian ke advokat yang ahli dalam bidangnya untuk mendapatkan solusi. Berikut ini adalah dampak dan hak percerain yang harus diketahui:

Hak Asuh Anak (Hak Hadonah)

Pengadilan akan mempertimbangkan hak asuh berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Menurut Kompilasi Hukum Islam, anak yang berusia di bawah 12 tahun biasanya diasuh oleh ibunya, kecuali ada bukti yang menunjukkan bahwa ibu tidak layak mengasuh.

Pembagian Harta Gono-Gini

Harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama dan harus dibagi sesuai dengan kesepakatan atau keputusan pengadilan.

  • Jika tidak ada perjanjian pranikah, harta akan dibagi 50:50.
  • Jika ada perjanjian pranikah, maka pembagian mengikuti isi perjanjian tersebut.

Nafkah Setelah Perceraian

Bagi mantan istri, pengadilan bisa menetapkan:

  • Nafkah iddah, yaitu nafkah selama masa tunggu setelah perceraian.
  • Nafkah mut’ah, sebagai bentuk kompensasi bagi istri yang diceraikan tanpa alasan yang kuat.

Berapa Lama Proses Perceraian di Indonesia?

Lama proses perceraian tergantung dari beberapa faktor. Pada umumnya, perkara ini bisa selesai dalam waktu singkat 1-3 bulan. Namun jika terjadi sengketa seperti hak asuh atau pemberian harta, prosesnya bisa memakan waktu hingga 6-12 bulan atau lebih.

Jika Anda menghadapi sengketa perceraian, segera konsultasikan dengan mitra advokat Hukumku agar prosesnya berjalan cepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Selesaikan Perkara Perceraian Anda dengan Hukumku

Perceraian di Indonesia memiliki tahapan hukum yang harus dilalui secara sistematis. Dari pengajuan gugatan, mediasi, persidangan, hingga putusan dan pencatatan akta cerai, semuanya harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika Anda menghadapi masalah hukum terkait perceraian, sebaiknya konsultasikan dengan jasa pengacara perceraian untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai dengan kondisi Anda.

Takut Salah Langkah Saat Cerai?

Anda tidak sendiri, mitra advokat berpengalaman Hukumku siap bantu Anda mulai dari konsultasi, pembuatan dokumen cerai, hingga gugatan ke persidangan. Hubungi kami sekarang!
Hubungi Kami
TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
General

Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?

4 Menit Baca
General

Warisan Rumah dan Tanah untuk Anak Perkawinan Campuran, Apa Aturannya?

4 Menit Baca
pembagian warisan sebelum meninggal
General

Bolehkah Membagikan Warisan Sebelum Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 Menit Baca
syarat sah perkawinan
General

Syarat Perkawinan Batal Menurut Undang-Undang

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?