• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui November 5, 2025
5 Menit Baca
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Bagikan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 telah menjadi perhatian di sektor keuangan, khususnya asuransi. Dalam putusan ini, MK menguji ketentuan dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan posisi perlindungan terhadap tertanggung. 

Artikel ini akan mengulas pokok-pokok putusan MK, norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, serta bagaimana dampak dari putusan tersebut terhadap industri asuransi di Indonesia.

Daftar Isi
Prinsip Utmost Good Faith dalam AsuransiInti dari Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024Dampak Putusan terhadap Industri Asuransi

Prinsip Utmost Good Faith dalam Asuransi

Hubungan hukum antara tertanggung dan penanggung di dalam asuransi harus memiliki pondasi fundamental, yaitu utmost good faith. Prinsip ini mengharuskan kedua belah pihak penyampaian informasi yang lengkap dan jujur terkait risiko yang diasuransikan. Contohnya jika kita membeli asuransi kesehatan, maka kita harus mengungkapkan riwayat medis kita secara lengkap. Namun dalam praktiknya, prinsip ini cenderung diterapkan secara timpang.

Perusahaan asuransi lebih sering menggunakan asas hukum ini untuk membebankan tanggung jawab disclosure pada tertanggung. Misalnya, jika tertanggung gagal menyebutkan kondisi kesehatan tertentu secara lengkap saat pengajuan, maka perusahaan dapat menolak klaim atau bahkan membatalkan pertanggungan. Hal ini tetap bisa terjadi meskipun kesalahan tersebut tidak disengaja atau tanpa niat buruk.

Kondisi ini berpijak pada Pasal 251 KUHD, yang menyatakan bahwa setiap pernyataan tidak benar atau tidak lengkap dari tertanggung dapat menjadi alasan batalnya pertanggungan.

Sayangnya, norma ini tidak mengatur perlunya pembuktian adanya niat buruk (fraudulent intent) maupun mekanisme pengujian objektif terhadap kelalaian informasi. Akibatnya, banyak perusahaan asuransi menafsirkan bahwa bentuk kesalahan sekecil apa pun bisa jadi dasar penolakan klaim, tanpa harus melalui proses hukum. Dalam konteks inilah, muncul urgensi untuk meninjau ulang bagaimana prinsip utmost good faith seharusnya ditegakkan di sistem hukum asuransi di Indonesia.

Baca Juga

hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
peraturan bkpm no 5 tahun 2025
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025: Penjelasan, Dampak, dan Analisis Hukum
OJK Terbitkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Kesehatan Masuk Babak Transformasi Digital

Inti dari Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 merupakan jawaban terhadap praktik sepihak yang kerap terjadi dalam industri asuransi akibat penerapan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). 

Dalam permohonan uji materi ini, pemohon menilai norma tersebut membuka ruang ketidakadilan, karena memberi kuasa mutlak kepada perusahaan asuransi untuk menolak klaim dengan alasan yang bersifat administratif atau teknis, bahkan jika kesalahan tersebut tidak dimotivasi dengan niat buruk. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip equality before the law dan perlindungan hak konstitusional warga negara atas keadilan dalam hubungan hukum privat.

Mahkamah menyetujui argumen tersebut dan menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat, yaitu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa penanggung dapat secara sepihak membatalkan pertanggungan tanpa kesepakatan atau tanpa putusan pengadilan. Dengan demikian, pembatalan pertanggungan kini hanya sah apabila dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara tertanggung dan penanggung, atau jika ditetapkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dampak Putusan terhadap Industri Asuransi

Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 menandai pergeseran penting dalam penerapan prinsip utmost good faith dalam kontrak asuransi di Indonesia. Sebelumnya, perusahaan asuransi dapat secara sepihak membatalkan pertanggungan apabila menemukan bahwa tertanggung tidak sepenuhnya jujur atau transparan meskipun tidak ada niat buruk. Kini, melalui putusan tersebut, pembatalan sepihak semacam itu tidak lagi sah secara hukum.

Salah satu implikasi utamanya adalah penegasan bahwa asas utmost good faith berlaku timbal balik, tidak hanya dibebankan pada tertanggung. Penanggung kini juga wajib memberikan penjelasan dan informasi secara penuh. Selain itu, kedudukan tertanggung dan penanggung dalam kontrak menjadi setara, termasuk dalam menafsirkan apakah terjadi pelanggaran terhadap asas tersebut. Ini berdampak langsung pada standar operasional perusahaan asuransi, mulai dari proses underwriting, redaksional polis, hingga tata cara penyelesaian klaim.

Lebih jauh, putusan ini menutup ruang untuk pembatalan sepihak oleh penanggung. Setiap pembatalan kini harus didasarkan pada kesepakatan bersama atau melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata. Perusahaan asuransi perlu melakukan penyesuaian dokumen dan proses agar selaras dengan prinsip perlindungan hukum yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Bagi tertanggung, putusan ini memberikan kepastian bahwa hak mereka tidak dapat dikesampingkan sepihak oleh penanggung.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
November 3, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

putusan mk
news

Putusan MK Cabut Izin Jaksa Agung, Akhiri “Imunitas” Jaksa dari Proses Hukum

4 Menit Baca
uu pdp pasal 53
news

MK Ubah Tafsir Pasal 53 UU PDP: Apa Dampaknya bagi Pengendali dan Prosesor Data?

4 Menit Baca
SEOJK-19-2025
news

Transformasi Regulasi P2P Berdasarkan SEOJK 19/2025

3 Menit Baca
sidang nikita mirzani pembukaan rekening nasabah
news

Kapan Bank Boleh Buka Data Nasabah? Belajar dari Kasus Nikita Mirzani

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?