• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mens Rea dan Actus Reus: Dualitas dalam Pembuktian Tindak Pidana
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mens Rea dan Actus Reus: Dualitas dalam Pembuktian Tindak Pidana

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 30, 2025
5 Menit Baca
Bagikan
Ringkasan
  • Actus reus adalah perbuatan lahiriah yang dilarang oleh undang-undang
  • Mens rea merupakan sikap batin pelaku yang bersifat melawan hukum
  • Pertanggungjawaban pidana memerlukan kesatuan antara actus reus dan mens rea
  • Yurisprudensi menegaskan bahwa ketiadaan mens rea menghalangi adanya pertanggungjawaban pidana
Daftar Isi
Actus Reus: Perbuatan Nyata yang DilarangMens Rea: Niat atau Sikap BatinContoh Kasus: Tom Lembong dan Unsur Mens ReaDualitas Mens Rea dan Actus ReusPenutupPlatform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Apakah Anda pernah mendengar kasus seseorang yang lolos dari jeratan pidana hanya karena tidak terbukti memiliki niat jahat? Atau sebaliknya, ada orang yang sudah berniat melakukan kejahatan tetapi belum bisa dihukum karena perbuatannya belum terjadi?

Dua contoh ini menunjukkan pentingnya memahami konsep mens rea dan actus reus dalam hukum pidana.

Dalam sistem hukum, tidak semua perbuatan yang merugikan orang lain otomatis bisa disebut tindak pidana. Harus ada kombinasi antara perbuatan nyata (actus reus) dan sikap batin atau niat jahat (mens rea) agar seseorang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

Actus Reus: Perbuatan Nyata yang Dilarang

Actus reus berarti perbuatan fisik yang melanggar hukum, baik berupa tindakan aktif (seperti mencuri, memukul, atau membunuh) maupun kelalaian ketika hukum menuntut seseorang untuk bertindak.

Misalnya, Pasal 362 KUHP tentang pencurian menekankan unsur perbuatan “mengambil barang sesuatu”. Tanpa adanya perbuatan nyata ini, tindak pidana pencurian tidak bisa dianggap terjadi, meskipun seseorang mungkin sudah menyimpan niat jahat.

Mens Rea: Niat atau Sikap Batin

Mens rea merujuk pada kondisi batin pelaku, apakah ia melakukan sesuatu dengan sengaja (dolus) atau karena kelalaian (culpa).

Baca Juga

Asas Actor Sequitur Forum Rei
Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya
shadow director
Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?
jenis saksi dalam perkara pidana
9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana

Dasar hukum mengenai mens rea dapat dilihat dari ketentuan percobaan tindak pidana. Pasal 53 ayat (1) KUHP lama menyebutkan:

Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Rumusan serupa ditegaskan kembali dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) yang akan berlaku pada tahun 2026:

Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata karena kehendaknya sendiri.

Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa niat (mens rea) diakui secara eksplisit dalam hukum pidana Indonesia. Namun, niat saja tidak cukup; harus ada permulaan pelaksanaan (bagian dari actus reus) agar dapat dipidana.

Contoh Kasus: Tom Lembong dan Unsur Mens Rea

Kasus Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, bisa menjadi ilustrasi menarik. Ia sempat dilaporkan atas dugaan tindak pidana dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, aparat hukum tidak menemukan unsur mens rea (niat jahat) dalam tindakannya.

Artinya, meskipun terdapat actus reus berupa kebijakan yang diambil, tanpa adanya niat jahat, perbuatannya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kasus ini mempertegas bahwa mens rea adalah faktor krusial dalam membedakan tindakan pidana dengan sekadar kebijakan yang mungkin dianggap merugikan pihak tertentu.

Dualitas Mens Rea dan Actus Reus

Dualitas antara mens rea dan actus reus menunjukkan bahwa keduanya harus berjalan beriringan agar terbentuk suatu tindak pidana. Keduanya ibarat dua sisi mata uang yang harus hadir bersamaan agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dualitas ini terlihat dari dua kemungkinan yang sering terjadi:

1. Actus reus tanpa mens rea

seseorang melakukan perbuatan, tetapi tanpa niat jahat. Misalnya, seseorang menabrak pejalan kaki karena rem blong. Ada perbuatan (menabrak), tetapi tidak ada niat jahat, sehingga yang dikenakan biasanya pasal kelalaian (culpa), bukan pembunuhan sengaja.

2. Mens rea tanpa actus reus

Seseorang punya niat jahat, misalnya ingin merampok bank, tapi baru sebatas menyusun rencana. Berdasarkan Pasal 53 KUHP lama dan Pasal 17 KUHP Nasional, niat baru bisa dipidana jika sudah ada permulaan pelaksanaan. Jika hanya sekadar rencana tanpa tindakan, belum dapat dijerat pidana.

Hal ini sejalan dengan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Artinya, hukum pidana tidak hanya fokus pada hasil perbuatan, tapi juga pada kualitas kesalahan pelaku yang tercermin dari niatnya.

Penutup

Mens rea dan actus reus bukan sekadar istilah Latin dalam teori hukum, tetapi menjadi fondasi utama dalam praktik peradilan pidana. Tanpa actus reus, niat jahat hanya sebatas angan. Tanpa mens rea, perbuatan bisa dianggap kecelakaan.

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!

TAGGED:Hukum AcaraHukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Asas Actor Sequitur Forum Rei
Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya
Desember 17, 2025
shadow director
Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?
Desember 17, 2025
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
Desember 16, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca
Ex Aequo et Bono pro justicia
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

4 Menit Baca
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca
asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?