top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Simak! Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata


Duplik Replik

Foto: Hukumku


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Secara etimologis, istilah replik berasal dari kata re yang berarti “kembali” dan pliek berarti “menjawab”. Maka dari itu, replik diartikan sebagai jawaban atas jawaban. Sedangkan duplik agak berbeda dengan replik.


Secara etimologis berasal dari kata du yang berarti “dua” dan pliek yang berarti “jawaban”. Jadi duplik dapat diartikan sebagai jawaban tergugat atas replik penggugat. 


Replik adalah jawaban atas jawaban yang diucapkan atau diajukan secara tertulis dan pihak penggugat setelah ia mendengarkan jawaban tergugat atas gugatannya. Sedangkan duplik adalah jawaban kedua sebagai penjelasan dalam proses sidang di pengadilan. 


Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana


Dalam KUHAP secara implisit tidak memuat ketentuan mengenai pengertian replik ataupun duplik. Menurut pengertian yang dilihat melalui doktrin hukum, replik adalah jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum. Sementara duplik adalah jawaban penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. 


Pengaturan replik dan duplik dapat ditemukan dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP yang menyatakan: 


Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.


R Soesilo dalam bukunya Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Penegak Hukum) mengatakan bahwa, tertuduh dapat memberikan perlawanan atas tuntutan itu, setelah jaksa dan tertuduh satu sama lain masih dapat lagi masing-masing untuk menerangkan tentang uraian tuntutan dan pembelaan (replik). Tetapi, dalam Pasal 290 ayat 1 HIR, tertuduh atau pembelanya senantiasa mendapat giliran berbicara yang terakhir maka selesailah pemeriksaan perkara dan hakim akan menjatuhkan putusan pada hari itu juga atau hari yang ditentukan. 


Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Perdata


Pada dasarnya, HIR dan RBG tidak secara eksplisit memuat ketentuan mengenai replik dan duplik dalam KUHPerdata. Secara implisit pengertian replik dan duplik dapat dilihat di dalam Pasal 142 RV yang berbunyi: 


Dalam tenggang waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) yang dengan cara yang sama bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan ke panitera.


Djamanat Samosir dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, menerangkan bahwa replik adalah hak penggugat untuk membantah atau menyanggah jawaban tergugat. Bantahan tersebut bertujuan untuk menyangkal dalil-dalil jawaban tergugat yang bermaksud untuk mematahkan dalil-dalil gugatan penggugat. 


Sedangkan duplik adalah tanggapan terhadap replik dari penggugat. Duplik diajukan oleh tergugat sebagai bantahan terhadap replik penggugat dan diajukan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan bukti. 


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa replik dan duplik di dalam KUHPerdata merupakan proses jawab-menjawab sebelum memasuki proses pembuktian di persidangan. 


Dasar Hukum Replik dan Duplik : 


  1. ​​Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

  2. Herzien Inlandsch Reglement,

  3. Reglement op de Rechtsvordering



Anda memiliki pertanyaan atau permasalahan legal? Segera download aplikasi kami dan temukan solusi permasalahan legalmu!



Kommentare


bottom of page